Selamat! Ini Jenis Tunjangan Profesi Guru Tanpa Sertifikasi Usai PPG Diputihkan, TPG Cair Capai Rp 17 Juta

3 Maret 2023, 10:16 WIB
Peraturan tunjangan profesi guru non sertifikasi, tunjangan sertifikasi guru dihapuskan, dan berapa TPG guru honorer dan non PNS. /Instagram.com/@nadiemmakarim

BERITA DIY - Saat ini banyak yang cari peraturan tunjangan profesi guru non sertifikasi, tunjangan sertifikasi guru dihapuskan, dan berapa TPG guru honorer dan non PNS.

Selamat! Berikut jenis tunjangan profesi guru tanpa sertifikasi usai PPG diputihkan jika RUU Sisdiknas disahkan, TPG yang cair mencapai Rp 17 juta.

RUU Sisdiknas atau Rancangan Undang-undang tentang Sistem Pendidikan Nasional merupakan rancangan beleid yang tengah dibahas Kemendikbud dengan DPR RI.

Tujuan dari pembahasan RUU Sisdiknas adalah mengurai hambatan birokrasi, menyederhanakan sistem pendidikan dan membenahi kesejahteraan guru.

Baca Juga: 290 Ribu Guru Ini Langsung Dapat Tunjangan Profesi Guru Usai Sertifikasi Dihapus, Ini Kata Mendikbud soal TPG

Namun belakangan yang menjadi sorotan, yakni tak ada pasal mengenai tunjangan profesi guru atau TPG di RUU Sisdiknas. Hal itu membuat anggapan TPG bakal dihapus.

Tunjangan profesi guru sendiri merupakan tunjangan khusus yang disalurkan Kemendikbud kepada guru sebagai penghargaan atas profesionalitasnya.

Tujuan utama Pemerintah memberikan tunjangan profesi guru, yaitu untuk meningkatkan kompetensi guru dan menaikkan tingkat kesejahteraan mereka.

Untuk memperoleh tunjangan sertifikasi guru, seorang pendidik wajib untuk memiliki sertifikat pendidik yang bisa didapat melalui Pendidikan Profesi Guru.

Baca Juga: Besaran Gaji dan Tunjangan Profesi Guru Tanpa Sertifikasi PPG Usai Diputihkan, TPG Guru Cair Capai Rp 17 Juta

RUU Sisdiknas sendiri merupakan program legislasi nasional tahun 2020-2024, yang disusun untuk meningkatkan kualitas pendidikan yang masih rendah.

Selama ini, TPG dikenal sebagai jaminan kesejahteraan guru. Pemberiannya berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 2009 tentang TPG.

Meski demikian, pembentukan RUU Sisdiknas berada pada tahap pertama, yaitu perencanaan. Artinya draf yang beredar masih bisa berubah.

Mendikbudristek Nadiem Anwar Makarim mengatakan RUU Sisdiknas bakal memastikan guru ASN dan non ASN mendapatkan penghasilan yang layak.

Baca Juga: 1,6 Juta Guru Ini Diputihkan Langsung Dapat Tunjangan Profesi Guru Tanpa Sertifikasi PPG, Ini Besaran Gaji TPG

Begitu juga untuk guru non-ASN, bisa mendapatkan upah yang layak dari yayasan sebagai pemberi kerja berdasarkan UU Ketenagakerjaan. Dengan demikian Bantuan Operasional Sekolah (BOS) swasta akan ditingkatkan.

“Sementara yang sudah menerima tunjangan, arah kebijakannya adalah tidak ada perubahan sama sekali. Mereka akan terus mendapatkan tunjangan tersebut. Bagi yang belum mendapatkan tunjangan, tidak perlu lagi mengantre untuk sertifikasi dan mengikuti program PPG,” terang dia.

Salah satu dampak positifnya, lanjut dia, program PPG bisa difokuskan untuk mencetak guru-guru baru. Sedangkan guru yang sudah bekerja seharusnya sudah bisa mendapatkan tunjangan sesuai dengan UU ASN tanpa harus melalui proses sertifikasi yang antreannya panjang sekali.

Saat ini, antrean sertifikasi tersebut sudah mencapai 1,6 juta. Menurut dia, jika masih menggunakan lokasi lama, maka banyak guru yang tidak akan dapat menikmatinya karena mau pensiun.

Baca Juga: Akhirnya Mendikbud Jelaskan Nasib Penerima Tunjangan Profesi Guru 2023 Non Sertifikasi, TPG Cair Capai 17 Juta

Artinya bagi guru lama, PPG tak bakal dibutuhkan sebagai syarat mendapatkan TPG. PPG hanya perlu diikuti oleh guru untuk meningkatkan kompetensi.

Berikut aturan yang bakal mengatur soal tunjangan profesi guru:

Guru ASN: Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara (ASN)

Guru non PNS: Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan

Adapun tunjangan profesi guru sebelumnya diatur dalam PP Nomor 41 Tahun 2009 dan aturan turunan lain. Bagi guru yang berstatus PNS, akan mendapat TPG sebesar 1 kali gaji pokok.

Tapi yang harus diketahui, PPG tak perlu diikuti oleh guru yang telah lama mengajar namun masih dalam antrian serdik.

Mengacu pada daftar gaji pokok PNS, besaran tunjangan profesi guru atau TPG yang disalurkan setiap 3 bulan, misal untuk golongan IVE maksimal mencapai Rp17 juta. Perhitungannya:3 x gaji pokok maksimal = 3 x Rp 5.901.200 = Rp 17.703.600.***

 

Editor: MR Firmansyah

Tags

Terkini

Terpopuler