BERITA DIY - Sebagai langkah persiapan keberangkatan jemaah ibadah Haji di tahun 2023, kini Kementerian Agama Indonesia mengumumkan total kuota keberangkatan tahun ini.
Sebagai salah satu ibadah yang sangat ingin dilaksanakan oleh umat Islam di seluruh dunia ketika berkunjung ke tanah suci Mekkah.
Tentunya keberangkatan jemaah Haji dari setiap negara memiliki batasan orang untuk setiap tahunnya terutama Indonesia.
Untuk menghindari masalah terkait kuota keberangkatan, pihak pemerintah terutama Kemenag telah mempersiapkan keberangkatan Haji jemaah asal Indonesia di tahun 2023.
Baca Juga: Biaya Haji 2023 Terbaru Kemenag Berapa? Cek Hasil Rapat DPR dan Kementrian Agama DI SINI
Dilansir dari PMJ NEWS, Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas telah menandatangani Keputusan Menteri Agama (KMA) Nomor 189 tahun 2023 tentang Kuota Haji Indonesia tahun 1444 H/2023 M.
Diketahui pada keberangkatan ibadah Haji tahun ini, Indonesia akan memberangkatkan 221.000 jemaah Haji meliputi kuota reguler dan khusus.
"KMA ini akan jadi pedoman seluruh jajaran Ditjen Penyelenggaraan Haji dan Umrah serta Penyelenggara Perjalanan Ibadah Haji Khusus dalam melakukan finalisasi penyediaan layanan jemaah haji Indonesia," jelas Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas, dikutip dari PMJ NEWS pada 2 Maret 2023.
Berdasarkan KMA yang telah ditandatangani Menag Yaqut Cholil Qoumas pada 13 Februari 2023 lalu, dari total 221 ribu jemaah haji yang berangkat akan terbagi menjadi 203.320 jemaah kuota reguler dan 16.680 kuota Haji khusus.
Baca Juga: Doa Setelah Sholat Tahajud, Lengkap Bahasa Arab, Latin, dan Artinya Bahasa Indonesia
Untuk 203.320 kuota Haji reguler yang telah ditetapkan dalam KMA, masih akan terbagi lagi seperti berikut ini:
- 190.897 kuota jemaah haji reguler tahun berjalan.
- 10.166 kuota prioritas lanjut usia,
- 685 kuota pembimbing dari unsur Kelompok Bimbingan Ibadah Haji dan Umrah.
- 1.572 petugas Haji daerah.
Bagi petugas Haji daerah maksimal hanya 3 orang yang bisa ikut dalam satu keberangkatan kuota Haji dari suatu daerah saja.
"Bagi provinsi yang menetapkan dan membagi kuota haji ke dalam kuota kabupaten/kota, ditetapkan secara proporsionalitas berdasarkan proporsi jumlah penduduk muslim dan/atau daftar tunggu pada masing-masing kabupaten/kota," jelas Menag Yaqut Cholil.
Dalam keberangkatan Haji di tahun 2023, apabila masih ada sisa kuota dari Haji reguler, prioritas lansia, petugas pembimbing dari KBIHU, maupun daerah maka kuota akan diberikan kepada jemaah Haji reguler nomor porsi berikutnya.
Untuk mengetahui kuota sebaran jemaah Haji reguler dari setiap daerah di Indonesia, simak daftarnya di bawah ini:
1. Aceh: 4.378
2. Sumatera Utara: 8.328
3. Sumatera Barat: 4.613
4. Riau: 5.047
5. Jambi: 2.909
6. Sumatera Selatan: 7.012
7. Bengkulu: 1.636
8. Lampung: 7.050
9. DKI Jakarta: 7.926
10. Jawa Barat: 38.723
Baca Juga: Ramadhan 2023 Kurang 20 Hari Lagi! Ini 3 Ide Menu Takjil untuk Dijual Menjelang Berbuka Puasa
11. Jawa Tengah: 30.377
12. DI Yogyakarta: 3.147
13. Jawa Timur: 35.152
14. Bali: 698
15. NTB: 4.499
16. NTT: 668
17. Kalimantan Barat: 2.519
18. Kalimantan Tengah: 1.612
19. Kalimantan Selatan: 3.818
20. Kalimantan Timur: 2.586
21. Sulawesi Utara: 713
22. Sulawesi Tengah: 1.993
23. Sulawesi Selatan: 7.272
24. Sulawesi Tenggara: 2.019
25. Maluku: 1.086
26. Papua: 1.076
27. Bangka Belitung: 1.065
28. Banten: 9.461
29. Gorontalo: 978
30. Maluku Utara: 1.076
31. Kepulauan Riau: 1.291
32. Sulawesi Barat: 1.453
33. Papua Barat: 723
34. Kalimantan Utara: 416
Demikian informasi terkait kuota keberangkatan Haji di tahun 2023 dari Kemenag, disertai daftar kuota Haji sebaran setiap daerah di Indonesia.***