Daftar Gaji dan TPG 2023, Sertifikasi Bakal Diputihkan Bagi 1,6 Juta Guru Langsung Dapat Tunjangan Segini

25 Februari 2023, 11:52 WIB
Daftar gaji dan TPG 2023. Ini info sertifikasi bakal diputihkan bagi 1,6 juta guru dan bisa langsung dapat tunjangan segini. /Makna Zaezar/ANTARA FOTO

BERITA DIY - Berikut tersedia daftar gaji dan TPG 2023. Simak info sertifikasi bakal diputihkan bagi 1,6 juta guru dan bisa langsung dapat tunjangan dengan besaran di ulasan ini.

Kemdikbud Ristek tahun 2023 ini akan memberikan tunjangan profesi guru. Pencairannya dilakukan 4 kali, untuk triwulan I akan cair pada Maret 2023.

Di sisi lain, Kemdikbud sebelumnya juga merencanakan melakukan pemutihan sertifikasi bagi 1,6 juta guru ASN agar bisa mendapat tunjangan.

Pemutihan sertifikasi ini masuk dalam rencana RUU Sisdiknas, yang drafnya diterbitkan pada pertengahan tahun lalu, meski tak tertulis di pasal.

Baca Juga: RESMI Kemdikbud, Guru Belum Sertifikasi Dapat Tunjangan 1 Kali Gaji Pokok 2023 Non TPG, Begini Caranya

Dalam RUU Sisdiknas tidak tertera tunjangan profesi guru. Hal ini pun membuat kontroversi karena TPG merupakan tunjangan yang dicari para guru.

Kepala BSKAP Kemdikbud Ristek Anindito Aditomo pun mengaku tidak adanya TPG di RUU Sisdiknas merupakan upaya Kemdikbud memudahkan guru mendapat tunjangan. 

Karena untuk dapat TPG diperlukan PPG dan sertifikasi. Sementara, ada sekitar 1,6 juta guru ASN yang belum bisa memenuhinya karena antre panjang.

"Ini yang ingin kita koreksi. Seharusnya semua guru yang menjalankan tugas sebagai guru otomatis mendapat penghasilan yang layak, tanpa harus antre PPG dan menunggu tersertifikasi terlebih dahulu,” kata Anindito dikutip dari Antara.

Baca Juga: WASPADA, Guru Sertifikasi Pastikan Tak Miliki Ciri Ini Jika Ingin Tunjangan Profesi Guru TPG Cair Maret 2023

Oleh karena itu, jika RUU Sisdiknas disahkan, sebanyak 1,6 juta guru ASN akan mendapat pemutihan sertifikasi. Mereka akan langsung mendapat tunjangan, tapi bukan TPG.

Tunjangan setelah ada pemutihan sertifikasi akan disesuaikan dengan UU ASN dan UU Ketenagakerjaan. Nominal tunjangan yang didapatkan bisa mencapai Rp 20 juta.

Daftar gaji dan TPG 2023

Akan tetapi RUU Sisdiknas belum disahkan. Oleh karena itu saat ini masih berlaku TPG sesuai UU Nomor 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen.

Tunjangan profesi guru diberikan ke guru sertifikasi PNS maupun non-PNS. Menurut Pasal 4 PP No 41 tahun 2009, guru PNS sertifikasi mendapatkan TPG 1 kali gaji pokok.

Baca Juga: 1,6 Juta Guru Diputihkan Sertifikasi PPG Langsung Terima Tunjangan, Kemdikbud Tetapkan Segini Nominal TPG 2023

Berikut daftar gaji pokok guru PNS sekaligus TPG 2023 yang bakal didapatkan, mulai dari golongan III, karena guru saat ini minimal lulusan S1:

PNS Golongan III

  • IIIa: Rp 2.579.400 - Rp 4.236.400
  • IIIb: Rp 2.688.500 - Rp 4.415.600
  • IIIc: Rp 2.802.300 - Rp 4.602.400
  • IIId: Rp 2.920.800 - Rp 4.797.000

PNS Golongan IV

  • IVa: Rp 3.044.300 - Rp 5.000.000
  • IVb: Rp 3.173.100 - Rp 5.211.500
  • IVc: Rp 3.307.300 - Rp 5.431.900
  • IVd: Rp 3.447.200 - Rp 5.661.700
  • IVe: Rp 3.593.100 - Rp 5.901.200

Baca Juga: Tunjangan Guru 2023 Beda dari TPG, 1 Kali Gaji Cair untuk Guru Non Sertifikasi di 5 Daerah Ini, Cek DI SINI

Sementara, dalam Pasal 2 Permendiknas 72 Tahun 2008, guru non-ASN diberi TPG mulai dari Rp 1,5 juta. Untuk jadwal pencairan TPG 2023 sebagai berikut:

- Pencairan TPG triwulan I: Maret, dengan sinkronisasi data di bulan Februari.

- Pencairan TPG triwulan II: Juni, dengan sinkronisasi data di bulan Mei.

- Pencairan TPG triwulan III: September, dengan sinkronisasi data di bulan Agustus.

- Pencairan TPG triwulan IV: November, dengan sinkronisasi data di bulan Oktober.

Demikian daftar gaji dan TPG 2023 dilengkapi info sertifikasi bakal diputihkan bagi 1,6 juta guru dan bisa langsung dapat tunjangan dengan besarannya.***

Editor: F Akbar

Tags

Terkini

Terpopuler