Hore! Ada Tunjangan 1 Kali Gaji Pokok 2023 buat Guru Non Sertifikasi yang Bisa Penuhi 5 Syarat INI,Kapan Cair?

23 Februari 2023, 12:45 WIB
Hore, ada tunjangan 1 kali gaji pokok 2023 buat guru non sertifikasi yang bisa penuhi 5 syarat berikut ini. Kapan cair? /Fakhri Hermansyah/ANTARA FOTO

BERITA DIY - Hore, ada tunjangan 1 kali gaji pokok 2023 buat guru non sertifikasi yang bisa penuhi 5 syarat berikut ini. Kapan cair?

Guru non sertifikasi perlu bergembira. Ada tunjangan 1 kali gaji pokok yang diberikan Kemendikbud Ristek pada 2023.

Tunjangan ini bernama tunjangan khusus, yang diatur dalam Permendikbud Nomor 4 Tahun 2022 tentang Petunjuk Teknis Pemberian Tunjangan Profesi, Tunjangan Khusus, dan Tambahan Penghasilan Guru ASN di Daerah, Kabupaten/Kota.

Guru non sertifikasi yang bisa dapat tunjangan 1 kali gaji pokok ini adalah yang berstatus ASN. Namun tidak sembarang guru ASN dapat.

Baca Juga: RESMI Kemdikbud, Guru Belum Sertifikasi Dapat Tunjangan 1 Kali Gaji Pokok 2023 Non TPG, Begini Caranya

Kemdikbud memberikan tunjangan khusus 1 kali gaji pokok bagi guru ASN yang bisa memenuhi 5 syarat berikut:

1. Guru ASN di daerah di bawah naungan Kemdikbud Ristek.

2. Guru mengajar di satuan pendidikan yang tercatat pada Data Pokok Pendidikan (Dapodik).

3. Guru memenuhi beban kerja sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

4. Guru memiliki Nomor Unik Pendidik dan Tenaga Kependidikan (NUPTK).

Baca Juga: WASPADA, Guru Sertifikasi Pastikan Tak Miliki Ciri Ini Jika Ingin Tunjangan Profesi Guru TPG Cair Maret 2023

5. Guru melaksanakan tugas mengajar di satuan pendidikan Daerah Khusus yang dibuktikan dengan surat keputusan mengajar.

Tidak ada satu pun syarat sertifikasi untuk dapat tunjangan khusus. Adapun daerah khusus yang dimaksud dalam syarat di atas adalah:

1. Daerah terpencil atau terbelakang.

2. Daerah dengan kondisi masyarakat adat yang terpencil.

Baca Juga: Guru Sertifikasi WAJIB Tahu! Tunjangan Profesi Guru Cair Maret 2023, Asal Tidak Miliki Ciri INI

3. Daerah perbatasan dengan negara lain.

4. Daerah yang mengalami bencana alam maupun bencana sosial.

5. Daerah yang berada dalam keadaan darurat lainnya.

Kapan tunjangan 1 kali gaji pokok buat guru non sertifikasi cair?

Namun perlu digarisbawahi, tunjangan 1 kali gaji pokok yang bisa didapatkan guru non sertifikasi ini tidak seperti tunjangan profesi guru (TPG).

Tunjangan memang diberikan per bulan dengan pencairan per 3 bulan sekali. Namun, hanya diberikan ketika guru bertugas di daerah khusus, karena sifatnya kompensasi.

Baca Juga: Tunjangan Guru 2023 Beda dari TPG, 1 Kali Gaji Cair untuk Guru Non Sertifikasi di 5 Daerah Ini, Cek DI SINI

Mengutip jendela.kemdikbud.go.id, nama guru ASN penerima tunjangan khusus diambil dari data Dapodik pada bulan Maret setiap tahunnya. Jadi bisa ada pergantian setiap tahun.

Kemdikbud menjelaskan tunjangan khusus 1 kali gaji pokok ini cair paling lama tujuh hari setelah dana tunjangan khusus diterima di rekening kas umum daerah provinsi/ kabupaten/kota.

Demikian info ada tunjangan 1 kali gaji pokok 2023 buat guru non sertifikasi yang bisa penuhi 5 syarat dan penjelasan kapan cair.***

Editor: F Akbar

Sumber: Kemdikbud

Tags

Terkini

Terpopuler