Prediksi Kenaikan Tunjangan THR PNS, PPPK, TNI Polri dan Pensiunan Cair April 2023, Ini Besarannya?

19 Februari 2023, 22:18 WIB
Cek prediksi tunjangan naik THR gaji ke 13 bagi PNS, PPPK, TNI Polri dan pensiunan yang cair April 2023 mendatang dengan besaran 1 kali gaji. /Ilustrasi Pixabay/@EmAji

BERITA DIY - Berikut info prediksi tunjangan naik bagi PNS, PPPK, TNI Polri dan pensiunan yang cair April 2023 mendatang dengan besaran 1 kali gaji.

Disepakati dalam APBN 2023 belanja pegawai sebesar Rp 257,2 triliun yang naik 3,3 persen jika dibandingkan anggaran tahun 2022 yang sebesar Rp 249,1 triliun.

Kemudian, diperkirakan Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (RAPBN) di mana Menteri Keuangan Sri Mulyani mengalokasikan sebanyak Rp 156,4 triliun untuk membayar tunjangan hari raya (THR) dan gaji ke 13 PNS/ASN, TNI, Polri dan pensiunan 2023 juga telah disepakati oleh Dewan Perwakilan Rakyat (DPR).

 

Dengan begitu, diprediksi ada kenaikan sebesar 3,3 persen pada besaran THR dan gaji ke 13 yang diberikan kepada penerimanya sesuai Peraturan Menteri Keuangan No 75/PMK.05/2022.

Baca Juga: Kapan Tes CPNS 2023 Dibuka di sscasn.bkn.go.id, Ini Formasi PNS Paling Dibutuhkan BKN

Sesuai peraturan tersebut, penerima THR dan gaji ke 13 antara lain: Pegawai Negeri Sipil (PNS), Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK), prajurit Tentara Nasional Indonesia (TNI), anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri), pejabat negara, pensiunan, penerima pensiun, penerima tunjangan.

Kapan tunjangan THR diberikan ke PNS, ASN, TNI Polri dan pensiunan 2023?

Adapun pencairan THR biasa diberikan sepuluh hari sebelum Hari Raya Idul Fitri. Merujuk pada SKB 3 Menteri 2023, Idul Fitri 1444 Hijriah jatuh pada Minggu, 23 April atau Sabtu, 22 April 2023.

Oleh karena itu, diprediksi pencairan tunjangan THR bagi PNS akan diberikan setidaknya pada 13 April 2023 atau pertengahan bulan April tahun ini.

Kendati demikian, tanggal pencairan THR PNS masih bisa berubah dan perlu menunggu pengumuman pemerintah lebih lanjut.

Baca Juga: Berapa Lama CPNS Diangkat Jadi PNS 2023? Ini Syaratnya BKN

 Ini prediksi besaran tunjangan naik atau THR PNS, ASN, TNI Polri dan pensiunan 2023

1. Besaran gaji PNS 2023 yang telah diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 15 Tahun 2019 terdapat empat golongan.

Dengan besaran gaji PNS golongan I adalah Rp 1.560.800, naik 3,3 persen maka nominalnya menjadi Rp 1.612.306.

Besaran terbesar untuk gaji PNS golongan IV Rp 5.901.200, naik 3,3 persen maka nominalnya menjadi Rp 6.095.939.

2. Besaran gaji PPPK 2023 yang telah tertuang pada Perpres RI Nomor 98 Tahun 2020 tentang gaji dan tunjangan PPPK dibagi dalam 17 golongan.

Dengan besaran gaji PPPK golongan I adalah Rр 1.794-900, naik 3,3 persen maka nominalnya menjadi Rp 1.854.131.

Besaran terbesar untuk gaji PPPK golongan XVII Rр 6.786.500, naik 3,3 persen maka nominalnya menjadi Rp 7.010.454.

Baca Juga: Contoh Soal Tes CPNS 2023: Kisi, Jenis, Tahapan Pendaftaran PNS BKN Terbaru

 3. Besaran gaji TNI PPolri yang sudah diatur dalam peraturan pemerintah nomor 16 tahun 2019, terdapat lima golongan hingga perwira tinggi.

Dengan besaran gaji TNI Polri golongan I atau Tamtama adalah Rp 1.643.500, naik 3,3 persen maka nominalnya menjadi Rp 1.697.735.

Besaran tersebesar untuk gaji TNI Polri golongan perwira tinggi Rp 5.930.800, naik 3,3 persen maka nominalnya menjadi Rp 6.126.516.

4. Pensiunan besarannya ditentukan dari SK pensiun. Adapun tunjangan pensiunan PNS, PPPK atau TNI Polri yang disesuaikan dengan golongan akhir saat pensiun.

Baca Juga: Rekrutmen CPNS Dibuka Juni 2023? Ini Formasi dan Pelamar yang Bisa Daftar PNS

Perlu diingat bahwa informasi di atas hanyalah prediksi berdasarkan wacana dan data yang ada di masyarakat, sehingga masyarakat bisa menantikan informasi terbaru dan kebijakan resmi dari pemerintah.

Demikian info prediksi tunjangan naik bagi PNS, PPPK, TNI Polri dan pensiunan yang cair April 2023 mendatang dengan besaran 1 kali gaji. Ikuti selengkapnya artikel BERITA DIY di Google News, KLIK DI SINI.***

Editor: Arfrian Rahmanta

Tags

Terkini

Terpopuler