BERITA DIY - Berikut informasi pengisian laporan harian kegiatan Coklit oleh Pantarlih Pemilu 2024 kepada PPS di buku kerja petugas tersaji di sini.
Diketahui, Pelantikan Pantarlih atau Petugas Pemutakhiran Data Pemilih telah dilantik oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) pada tanggal 12 Februari 2023 lalu.
Pantarlih sendiri dibentuk oleh Panitia Pemungutan Suara (PPS) yang tentu memiliki kedudukan atau bertugas di lingkungan Tempat Pemungutan Suara (TPS).
Pantarlih akan terlibat dalam penyusunan Daftar Pemilih melalui kegiatan Pencocokan dan Penelitian (Coklit) di lingkungan kerjanya masing-masing.
Masyarakat yang menjadi seorang KPU Pantarlih juga dari berbagai kalangan. Ada yang memilihnya dari kelurahan atau desa, RT, RW hinga masyarakat itu sendiri.
Pengisian Laporan harian Coklit oleh Pantarlih Pemilu 2024. Diketahui bahwa pada tahap laporan Coklit yang dilakukan oleh petugas terdiri dari tiga macam laporan yaitu laporan harian, laporan max per 10 hari dan laporan hasil Coklit.
Memastikan pemutakhiran dan penyusun daftar pemilih tersusun dengan baik KPU menyediakan buku kerja Pantarlih yang menjadi panduan sekaligus catatan kerja panitia.
Laporan Harian Coklit Pantarlih Kepada PPS
1. Data Pemilih diterima (A-Daftar Pemilih)
Pada bagian data pemilih diterima atau model A-Daftar Pemilih diisikan jumlah hasil coklit Pantarlih pada hari ini yaitu pemilih yang ada pada Formulir Model A-daftar Pemilih, baik pemilih sesuai, pemilih saring dan pemilih ubah.
2. Pemilih Baru ( A-Daftar Potensial Pemilih)
Pada bagian Pemilih Baru atau A-Daftar Potensial Pemilih diisikan jumlah pemilih baru yang ditemukan Pantarlih hari ini.
3. Pemilih TMS (Tidak Memenuhi Syarat)
Pada bagian kolom Tidak Memenuhi Syarat (TMS) diisikan sesuai dengan formulir A-Daftar Pemilih, jika ada pemilih masuk kategori meninggal, ganda, dibawah umur, Anggota TNI, POLRI dan Salah Penempatan TPS.
4. Data Pemilih Diperbaiki
Pada bagian Data Pemilih Diperbaiki atau Pemilih Ubah yaitu jika telah melakukan coklit pada Formulir Model A-Daftar Pemilih terdapat perubahan data maka ditulis kode U pada keterangan.
5. Data Pemilih Disabilitas
Pada bagian Data Pemilih Disabilitas dituliskan jika Pantarih memperoleh data yang terdapat dalam model a daftar pemilih dan model a potensial pemilih dari hasil coklit hari ini maka dituliskan sesuai jumlah dan jenisnya, jika tidak ditemukan maka dikosongkan saja.
Baca Juga: Download Aplikasi e-Coklit Pantarlih Pemilu 2024 Update Dicari, Begini Cara Login dan Buat Akun
6. Striker Diterima
Pada bagian Striker Diterima, Pantarlih menuliskan jumlah stiker yang diterima hari ini dari PPS sebelum berangkat coklit.
7. Striker Digunakan daftar
Pada bagian Striker Digunakan diisi dengan jumlah striker yang telah digunakan sebagai bukti proses coklit telah dilakukan.
8. KK Hasil Coklit
Pada bagian KK Hasil Coklit diisi dengan jumlah total KK yang telah dicoklit pada hari ini oleh Pantarlih.
9. Lembar A-Tanda Bukti Terdaftar dibagikan
Pada Bagian Lembar A-Tanda Bukti Terdaftar dibagikan diisi dengan jumlah total, yang harus sama antara Striker Digunakan, KK Hasil Coklit dan Lembar A-Tanda Bukti Terdaftar dibagikan.
10. S: Pemilih KTP-el (Model A-Daftar Pemilih dan Model A-Daftar Potensial Pemilih)
Pada bagian Pemilih KTP-el (Model A-Daftar Pemilih dan Model A-Daftar Potensial Pemilih) diisi dengan jumlah hasil coklit hari ini yang ditemukan sudah memiliki KTP-el.
11. B: Pemilih Belum KTP-el
Pada bagian Pemilih Belum KTP-el diisi dengan jumlah hasil coklit hari ini yang ditemukan belum memiliki KTP-el.
Demikian informasi pengisian laporan harian kegiatan Coklit oleh Pantarlih Pemilu 2024 kepada PPS di buku kerja petugas tersaji di sini.***