Jelang Pengumuman PPPK Guru 2022 Bulan Februari 2023, Ini Jadwal Gaji Pertama P1 P2 P3 P4 P3K

13 Februari 2023, 10:28 WIB
Cek jadwal gajian pertama P1 P2 P3 P4 P3K yang lolos dan tidak lolos, kabar gembira jelang pengumuan PPPK Guru 2022 bulan Februari 2023. /PIXABAY/Eko Anug

 

BERITA DIY - Ada kabar gembira jelang pengumuan PPPK Guru 2022 bulan Februari 2023, berikut jadwal gaji pertama P1 P2 P3 P4 P3K yang lolos dan tidak lolos.

Dalam laman kemdikbud.go.id, pengumuman seleksi PPPK Guru 2022 akan dirilis pada pekan 3 atau 4 Februari 2023. Antara tanggal 16 - 28 Februari 2023.

“Insya Allah Panselnas akan mengumumkan hasilnya sekitar minggu ketiga atau keempat bulan Februari sesuai arahan BKN,” kata Pelaksana tugas Direktur Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan (Plt Dirjen GTK), Kemendikbudristek, Nunuk Suryani dikutip pada Senin, 13 Februari 2023.

Pengumuman PPPK Guru 2023 yang terjadi pada pertengahan Februari 2023 merupakan tindak lajut dari seleksi untuk prioritas 1 (P1), pelamar prioritas 2 (P2), pelamar prioritas 3 (P3), dan Pelamar Umum yang masih terdapat formasi yang kosong dan kuota yang belum terserap.

Baca Juga: Cara Kompres PDF 10 Berkas DRH PPPK Guru 2022 Untuk Dapat NI BKN Bulan Maret 2023

Cek jadwal gaji pertama PPPK ASN lolos dan P1 P2 P3 P4 yang tidak lolos seleksi

Dilansir dari akun YouTube Calon Guru (Kanjeng Mariyadi Ngawi), bahwa jadwal gaji pertama PPPK ASN yang lolos seleksi yakni pada sekitar Mei 2023.

 

"P1 P2 P3 dan P4 jika tidak ada kendala sudah dihitung bergaji pada bulan Mei 2023," tulis di keterangan video YouTube dikutip pada Senin 13 Februari 2023.

Kemudian, bagi guru honorer P1 P2 dan P3 yang tidak lolos seleksi PPPK Guru 2022 atau yang belum mendapatkan penempatan dan observasi pada bulan Maret 2023 akan diajukan kuota hitungan DAU (dana alokasi umum) dan mulai bergaji ASN pada Oktober 2023

Sistematika gaji PPPK Guru 2022 yang lolos dan yang belum sudah dihitung sebanyak 9 bulan gaji dan tunjangan yang melekat, ditambah gaji ke 13 dan tunjangan Hari Raya.

Baca Juga: Berapa Lama CPNS Diangkat Jadi PNS 2023? Ini Syaratnya BKN

Pemerataan kuota pada formasi PPPK Guru 2022

Pada pengumuman PPPK Guru 2023 diharapkan penyebaran ASN merata dan lebih dapat menyerap tenaga kerja dari P1 P2 P3 dan P4 (pelamar umum).

Oleh karena itu, Kemdikbud atau Kemendikbudristek kini sedang berkoordinasi dalam rangka optimalisasi pemberian rekomendasi agar guru yang saat ini bekerja namun tidak sesuai dengan kebutuhan di sekolahnya.

 

Diketahui, Kemendikudristek telah menghitung kebutuhan guru sebesar 662.919 guru PPPK 2023. Di mana, pemerintah pusat mendorong pemerintah daerah untuk mengajukan formasi guri sebesar 100 persen kebutuhan.

Pasalnya, anggaran gaji dan tunjangan PPPK Guru telah menjadi bagian dari transfer anggaran daerah yang tidak bisa digunakan untuk hal lain.

DAU untuk gaji PPPK ditransfer setelah pemerintah daerah melakukan pengangkatan, sesuai jumlah PPPK yang diangkat. Jika pemda tidak mengajukan formasi kebutuhan, pemerintah pusat akan melengkapi jumlah formasi.

Baca Juga: Contoh Soal Tes CPNS 2023: Kisi, Jenis, Tahapan Pendaftaran PNS BKN Terbaru

Berapa gaji dan tunjangan PPPK 2022?

Dari Perpres Nomor 98 Tahun 2020, rentang gaji PPPK dari golongan I sampai XVII adalah Rp 1.794.900 - Rp 6.786.500. Berikut rincian gaji PPPK:

- Golongan I: Rp1.794.900-Rp 2.686.200

- Golongan II: Rp 1.960.200-Rp 2.843.900

- Golongan III: Rp 2.043.200-Rp 2.964.200

- Golongan IV: Rp 2.129.500-Rp 3.089.600

 

- Golongan V: Rp 2.325.600-Rp 3.879.700

- Golongan VI: Rp 2.539.700-Rp 4.043.800

- Golongan VII: Rp 2.647.200-Rp 4.214.900

- Golongan VIII: Rp 2.759.100-Rp 4.393.100

Baca Juga: Rekrutmen CPNS Dibuka Juni 2023? Ini Formasi dan Pelamar yang Bisa Daftar PNS

- Golongan IX: Rp 2.966.500-Rp 4.872.000

- Golongan X: Rp 3.091.900-Rp 5.078.000

- Golongan XI: Rp 3.222.700-Rp 5.292.800

- Golongan XII: Rp 3.359.000-Rp 5.516.800

- Golongan XIII: Rp 3.501.100-Rp 5.750.100

- Golongan XIV: Rp 3.649.200-Rp 5.993.300

- Golongan XV: Rp 3.803.500-Rp 6.246.900

- Golongan XVI: Rp 3.964.500-Rp 6.511.100

- Golongan XVII: Rp 4.132.200-Rp 6.786.500.

Adapun tunjangan yang didapat PPPK 2022 antara lain: Tunjangan Keluarga, Tunjangan Pangan, Tunjangan Jabatan Struktural, Tunjangan Jabatan Fungsional, dan Tunjangan lainnya.

Baca Juga: Formasi CPNS 2023 PDF dan Link Pendaftaran Resmi Login SSC ASN Apakah Sudah Ada? Cek Infonya di Sini

Demikian jadwal gajian pertama P1 P2 P3 P4 P3K yang lolos dan tidak lolos, kabar gembira jelang pengumuan PPPK Guru 2022 bulan Februari 2023. Ikuti selengkapnya artikel BERITA DIY di Google News, KLIK DI SINI.***

Editor: Arfrian Rahmanta

Tags

Terkini

Terpopuler