Pengumuman Pantarlih Diundur, Kenapa Pelantikan Ditunda dan Kapan Jadwal Diumumkan Terbaru?

6 Februari 2023, 16:08 WIB
Info pengumuman Pantarlih diundur. Simak juga penjelasan kenapa pelantikan ditunda dan kapan jadwal diumumkan terbaru di sini. /Instagram.com/@kpi_ri

BERITA DIY - Berikut info pengumuman Pantarlih diundur. Simak juga penjelasan kenapa pelantikan ditunda dan kapan jadwal diumumkan terbaru dalam ulasan ini.

Pengumuman hasil seleksi hingga pelantikan Petugas Pemutakhiran Data Pemilih (Pantarlih) dalam Pemilu 2024 diundur. Hal ini ditetapkan oleh KPU Pusat.

Awal, Pantarlih Pemilu 2024 di seluruh Indonesia dilantik pada hari ini, Senin, 6 Senin 2023. Mereka pun akan bekerja mulai 6 Februari 2023 hingga 15 Maret 2023. 

Namun akhirnya diundur usai muncul Keputusan KPU Nomor 67 Tahun 2023. Keputusan tersebut bisa diakses dalam laman resmi jdih.kpu.go.id.

Baca Juga: Berapa Gaji Pantarlih Pemilu 2024? Ini Daftar Gaji Resmi dari KPU Lengkap Termasuk PPS dan PPK

Keputusan tersebut tentang perubahan kedua atas Keputusan KPU Nomor 476 Tahun 2022 tentang pedoman teknis pembentukan badan adhoc penyelenggar Pemilihan Umum (Pemilu), Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, dan Walikota dan Wakil Walikota.

Penyebab pelantikan Pantarlih ditunda

Dalam jadwal yang tertera di Keputusan KPU Nomor 67 Tahun 2023, ada penyebab pelantikan Pantarlih Pemilu 2024 ditunda. Penyebabnya adalah pemetaan TPS yang belum selesai.

KPU menjadwalkan pemetaan TPS untuk Pemilu 2024 mulai dari tanggal 5 Februari hingga 11 Februari. Keberadaan TPS ini akan mempengaruhi juga jumlah Pantarlih.

Perlu diketahui, Pantarlih Pemilu 2024 memiliki sejumlah tugas dan kewajiban. Rinciannya yaitu:

Baca Juga: Masa Kerja Pantarlih Pemilu 2024 Dilengkapi Daftar Gajinya, Kapan Mulai Bekerja? Ini Contoh Tugasnya

Tugas Pantarlih Pemilu 2024

1. Membantu KPU Kabupaten/Kota, PPK, dan PPS dalam melakukan penyusunan daftar Pemilih dan pemutakhiran data Pemilih

2. Melaksanakan pencocokan dan penelitian data Pemilih

3. Memberikan tanda bukti terdaftar kepada Pemilih

4. Menyampaikan hasil pencocokan dan penelitian kepada PPS

5. Melaksanakan tugas lain yang diberikan oleh KPU, KPU Provinsi, KPU Kabupaten/Kota, PPK, dan PPS sesuai dengan ketentuan peraturan perundang undangan.

Kewajiban Pantarlih Pemilu 2024

1. Melakukan koordinasi dalam membantu PPS untuk menyusun daftar Pemilih hasil pemutakhiran

2. Menyusun dan menyampaikan laporan pelaksanaan pencocokan dan penelitian kepada PPS.

Baca Juga: Mengenal KPU Pantarlih Pemilu 2024: Ini Gaji, Tugas dan Masa Kerja Panitia Pendaftaran Pemilih

Jadwal diumumkan dan pelantikan Pantarlih terbaru

Kembali terkait jadwal, KPU sudah memutuskan jadwal terbaru untuk penetapan Pantarlih Pemilu 2024. Selain itu, ditetapkan pula jadwal pelantikan Pantarlih Pemilu 2024.

Berikut jadwal diumumkan dan pelatikan Pantarlih Pemilu 2024 terbaru berdasarkan Keputusan KPU Nomor 67 Tahun 2023:

- Penetapan nama hasil seleksi Pantarlih Pemilu 2024: 11 Februari 2023.

- Pelantikan Pantarlih Pemilu 2024: 12 Februari 2023.

- Masa kerja Pantarlih Pemilu 2024: 12 Februari 2023 - 11 April 2023.

Baca Juga: Berapa Gaji Pantarlih Pemilu 2024? Ini Info Syarat Daftar Seleksi, Masa dan Cara Kerja, Berapa Orang per Desa?

Sebagai informasi tambahan, anggota Pantarlih Pemilu 2024 akan menerima gaji setiap bulan sebesar Rp 1.000.000.

Demikian info pengumuman Pantarlih diundur dilengkapi penjelasan kenapa pelantikan ditunda dan kapan jadwal diumumkan terbaru.***

Editor: F Akbar

Sumber: KPU

Tags

Terkini

Terpopuler