Mengenal KPU Pantarlih Pemilu 2024: Ini Gaji, Tugas dan Masa Kerja Panitia Pendaftaran Pemilih

- 31 Januari 2023, 16:30 WIB
Ilustrasi - Mengenal KPU Pantarlih Pemilu 2024 beserta gaji yang didapatkan, tugas, dan masa kerja Panitia Pendaftaran Pemilih.
Ilustrasi - Mengenal KPU Pantarlih Pemilu 2024 beserta gaji yang didapatkan, tugas, dan masa kerja Panitia Pendaftaran Pemilih. /Tangkap layar Instagram.com/@kpu_jatim

BERITA DIY - Berikut informasi mengenal KPU Pantarlih Pemilu 2024 beserta gaji yang didapatkan, tugas, dan masa kerja Panitia Pendaftaran Pemilih.

KPU Pantarlih atau Panitia Pendaftaran Pemilih adalah petugas yang dibentuk untuk melakukan pendaftaran dan pemutakhiran data dalam pemilihan pada tahap Pemilu.

Pantarlih dibentuk oleh Panitia Pemungutan Suara (PPS) yang tentu memiliki kedudukan atau bertugas di lingkungan Tempat Pemungutan Suara (TPS)

Masyarakat yang menjadi seorang KPU Pantarlih juga dari berbagai kalangan. Ada yang memilihnya dari kelurahan atau desa, RT, RW hinga masyarakat itu sendiri.

Baca Juga: Berapa Gaji Pantarlih Pemilu 2024? Ini Daftar Gaji Resmi dari KPU Lengkap Termasuk PPS dan PPK

Membahas soal gaji KPU Pantarlih Pemilu 2024, gaji Pantarlih Pemilu 2024 akan diberikam setiap bulannya. Besaran Gaji didapatkan oleh petugas Panitia Pendaftaran Pemilih (Pantarlih) itu sendiri setiap bulanya khususnya di Pemilu 2024 sebesar Rp1.000.000 setiap bulanya.

Tugas sebagai Pantarlih sendiri telah disampaikan sebelumnya bahwa tugas Panitia Pendaftaran Pemilih ini sudah diatur dalam Peraturan Komisi Pemilihian Umum Nomer 8 tahun 2022.

Tugas sebagai anggota KPU Pantarlih Pemilu 2024

- Melaksanakan penelitian dan juga pencocokan untuk data pemilih yang ada.

Halaman:

Editor: F Akbar


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x