5 Kisi Tes Wawancara Panwaslu Kelurahan Desa Pemilu 2024 dari Juknis PKD Bawaslu KPU

31 Januari 2023, 07:41 WIB
5 soal tes wawancara Panwaslu kelurahan desa Pemilu 2024 yang kerap ditanyakan dalam proses PKD oleh tim interview Bawaslu KPU. /Instagram.com/@acehbesarnow

 

BERITA DIY - Berikut ada 5 soal tes wawancara Panwaslu kelurahan desa Pemilu 2024 yang kerap ditanyakan dalam proses PKD oleh tim interview Bawaslu KPU.

Diketahui, dalam pembentukan Panwaslu kelurahan desa (PKD) ada tiga proses seleksi yakni penjaringan dan penyaringan secara terbuka, pemilihan dan penetapan.

Adapun syarat pendaftar Panwaslu kelurahan desa Pemilu 2024 adalah WNI punya KTP dengan umur saat pendaftaran minimal sudah 25 tahun, berijazah SMA dan tidak terkait dengan partai politik apapun dalam lima tahun sebelumnya.

Komisi Pemilihan Umum (KPU) melalui Bawaslu menunjuk proses rekrutmen PKD termasuk tes wawancara dilakukan oleh Panwaslu tingkat kecamatan dengan beranggotakan 5-7 orang sebagai kelompok kerja (Pokja).

Baca Juga: Kisi-kisi Soal Wawancara Panwaslu Desa Pemilu 2024, Ini Tugas dan Besaran Gaji Panitia Pengawas Pemilu

Perlu diketahui juga, dalam pembentukan Panwaslu kelurahan desa tidak ada tes tulis, tapi langsung tes wawancara yang dilakukan oleh Pokja dari kecamatan.

Bagi yang lolos seleksi administrasi, perlu mempersiapkan diri untuk tes wawancara Panwaslu kelurahan desa untuk Pemilu 2024.

Dalam persiapan inilah perlu memperlajari kisi-kisi soal tes wawancara Panwaslu kelurahan desa Pemilu 2024 yang bersumber dari petunjuk teknis (juknis) PKD.

Adapun tahapan pembentukan Panwaslu kelurahan desa Pemilu 2024 antara lain sebagai berikut:

  • Sosialisasi dan pengumuman pendaftaran
  • Penerimaan berkas administrasi pendaftaran
  • Penelitian berkas administrasi pendaftaran
  • Tes wawancara
  • Pengumuman calon anggota Panwaslu kelurahan desa hasil seleksi
  • Masukan dan tanggapan masyarakat
  • Penetapan calon terpilih.

Baca Juga: Naik, Berapa Gaji Panwaslu Desa - Kelurahan Pemilu 2024 Terbaru Lengkap Tugas dan Wewenang

Daftar kisi tes wawancara Panwaslu kelurahan desa Pemilu 2024

Menurut juknis PKD, kisi tes wawancara Panwaslu kelurahan desa Pemilu 2024 akan meliputi pembahasan dengan materi mengenai:

1. Penguasaan materi tentang Bawaslu, strategi pengawasan pemilu, tugas dan wewenang Panwaslu kelurahan desa, serta peraturan perundang-undangan mengenai pemilu dan kepemiluan;

2. Apa itu integritas diri dan netralitas;

3. Bagaimana motivasi dan komitmen bekerja penuh waktu;

4. Apa dan bagaimana kualitas kepemimpinan dan kemampuan berorganisasi;

5. Soal pengetahuan muatan lokal; dan

6. Klarifikasi atas tanggapan dan masukan masyarakat.

Baca Juga: Kisi kisi Soal Tes Panwaslu Kecamatan dan Contoh Soal PDF, Ini Tugas Panwascam

Jawaban materi tes wawancara Panwaslu kelurahan desa Pemilu 2024

Untuk menjawab kisi di atas, para calon yang akan ikuti tes wawancara Panwaslu keluarahan desa Pemilu bisa membekali diri dengan:

- PERPU (Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Republik Indonesia) No 1 Tahun 2022 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 Tentang Pemilihan Umum

- Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum

- Serta tugas, wewenang dan kewajiban Panwaslu kelurahan desa.

- Berkaitan dengan tes wawancara mengenai integritas diri dan netralitas yang dimaksud adalah para pendaftar harus menunjukkan kepatuhan, konsisten, dan berlaku jujur antara tindakan dan ucapannya. Para pendaftar tidak boleh terintervensi dari pihak manapun dan memihak kepihak siapapun.

- Kemudian, berkaitan dengan motivasi dan komitmen dalam bekerja, pendaftar harus menunjukkan sikap menjadi lebih bertanggung jawab terhadap tindakannya. Sehingga pendaftar bisa bekerja dengan optimal dan senantiasa berusaha keras untuk mencapai suatu pekerjaan.

- Soal kualitas kepemimpinan dan kemampuan berorganisasi adalah bagaimana memahami kerja sama tim dan mampu berkomunikasi yang baik antar tim.

- Berkaitan dengan kearifan lokal atau pengetahuan mengenai daerah, pendaftar mampu menguasai tentang kewilayahan dan wawasan terhadap lingkungan dan daerahnya. Misalnya seperti jumlah desa dalam suatu kecamatan, jumlah penduduk desa, jumlah pemilih di desa dan lain sebagainya.

Baca Juga: Berapa Gaji Panwaslu Desa Pemilu 2024? Ini Syarat Pendaftaran, Tugas dan Wewenang.

Tugas, wewenang dan kewajiban Panwaslu kelurahan desa Pemilu 2024

1. Tugas Panwaslu kelurahan/desa

Adapun tugas dari Panwaslu keluarahan desa dalam Pemilu 2024 yakni mengawasi pelaksanaan tahapan penyelenggaraan Pemilu di wilayah kelurahan/desa, yang terdiri atas:

  • Pelaksanaan pemutakhiran data pemilih, penetapan daftar pemilih sementara, daftar pemilih hasil perbaikan, dan daftar pemilih tetap;
  • Pelaksanaan kampanye;
  • Pendistribusian logistik Pemilu;
  • Pelaksanaan pemungutan suara dan proses penghihrngan suara di setiap TPS;
  • Pengumuman hasil penghitungan suara di setiap TPS;
  • Pengumuman hasil penghitungan suara dari TPS yang ditempelkan di sekretariat PPS;
  • Pergerakan surat suara, berita acara penghitungan suara, dan sertifikat hasil penghitungan suara dari TPS sampai ke PPK;
  • Pergerakan surat tabulasi pengitungan suara dari tingkatTPS dan PPK; dan Pelaksanaan penghitungan dan pemungu.tan suara ulang, Pemilu lanjutan, dan Pemilu susulan;
  • Mencegah terjadinya praktik politik uang di wilayah kelurahan/desa; Mengawasi netralitas semua pihak yang dilarang ikut serta dalam kegiatan kampanye sebagaimana diatur dalam Undang-Undang ini di wilayah kelurahan/desa;
  • Mengawasi, memelihara dan merawat arsip berdasar jadwal retensi arsip sesuai dengan ketentuan peraturan perundangan;
  • Mengawasi pelaksanaan sosialisasi penyelenggaraan Pemilu di wilayah desa;
  • Melaksanakan tugas lain sesuai dengan ketentuan peratura perundang-undangan.

Baca Juga: Kisi-kisi Soal Wawancara Panwaslu Desa Pemilu 2024, Ini Tugas dan Besaran Gaji Panitia Pengawas Pemilu

2. Wewenang Panwaslu kelurahan/desa

Berdasar Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 Pasal 109, wewenang Panwaslu kelurahan desa adalah:

  • Menerima dan menyampaikan laporan mengenai dugaan pelanggaran terhadap pelaksanaan peraturan perundang-undangan yang mengatur mengenai Pemilu kepada Panwaslu Kecamatan;
  • Membantu meminta bahan keterangan yang dibutuhkan kepada pihak terkait dalam rangka pencegahan dan penindakan pelanggaran pemilu;
  • Melaksanakan wewenang lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

3. Kewajiban Panwaslu kelurahan/desa

Berdasarkan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 Pasal 109 menyatakan kewajiban Panwaslu kelurahan desa (PKD) adalah:

  • Menjalankan tugas dan wewenang dengan adil;
  • Melakukan pembinaan dan pengawasan terhadap pelaksanaan tugas pengawas TPS;
  • Menyampaikan laporan hasil pengawasan kepada Panwaslu Kecamatan sesuai dengan tahapan Pemilu secara periodik dan atau berdasarkan kebutuhan;
  • Menyampaikan temuan dan laporan kepada Panwaslu Kecamatan mengenai dugaan pelanggaran yang dilakukan oleh PPS dan KPPS yang mengakibatkan terganggunya penyelenggaraan tahapan Pemilu di wilayah Kelurahan atau desa; dan
  • Melaksanakan kewajiban lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Baca Juga: Naik, Berapa Gaji Panwaslu Desa - Kelurahan Pemilu 2024 Terbaru Lengkap Tugas dan Wewenang

Demikian 5 soal tes wawancara Panwaslu kelurahan desa Pemilu 2024 yang kerap ditanyakan dalam proses PKD oleh tim interview Bawaslu KPU. Ikuti selengkapnya artikel BERITA DIY di Google News, KLIK DI SINI.***

Editor: Arfrian Rahmanta

Tags

Terkini

Terpopuler