Apa Itu Pantarlih? Ini Syarat dan Jadwal Pendaftaran Pantarlih Pemilu 2024 Lengkap Besaran Gaji

26 Januari 2023, 08:55 WIB
Ilustrasi. Apa itu pantarlih, pendaftaran untuk pemilu 2023, syarat dan cara daftar serta besaran gaji. /Tangkap layar Instagram.com/@kpu_jatim

BERITA DIY - Ketahui apa itu pantarlih lengkap dengan informasi syarat, cara daftar dan jadwal pendaftaran Pantarlih Pemilu 2023 dan besaran gaji yang akan diterima.

Tahapan persiapan pelaksanaan Pemilihan Umum (Pemilu) 2024 terus dilakukan. Usai membentu Pantia Pemungutan Suara (PPS), PPS pun langsung bertugas membentuk Pantarlih.

Proses pembentukan Pantarlih Pemilu 2024 ini dimulai pada hari ini Kamis, 26 Januari 2023 dengan proses pembukaan pendaftaran.

Namun mungkin sebagian masyarakat ada yang masih belum mengerti apa itu Pantarlih sebenarnya. Berikut informasi lengkap tentang pantarlih dan cara daftar untuk Pemilu 2024.

Baca Juga: Selamat! UMKM Bisa Dapat BLT Rp 3 Juta Tanpa Terdaftar BPUM 2023 di BRI eform.bri.co.id, Daftar Online Kesini

Dikutip dari laman sembirkadipaten.kec-prembun.kebumenkab.go.id, Pantarlih atau Petugas Pemutakhiran Data Pemilih merupaka petugas yang dibentuk untuk melakukan pendaftaran dan pemutakhiran data pemilih pada tahapan Pemilu.

Pantarlih ini dibentuk oleh Panitia Pemungutan Suara (PPS) atas nama KPU Kabupaten.kota.

Berkedudukan di lingkungan Tempat Pemungutan SUara (TPS) akan dipilih satu orang Pantarlih di setiap TPS tersebut.

Seleksi penerimaan Pantarlih ini dilakukan secara terbuka dan disesuaikan dengan jumlah TPS yang ada di lingkungan desa masing-masing.

Berikut informasi lengkap pendaftaran Pantarlih Pemilu 2024 dikutip dari laman kota-banjarbaru.kpu.go.id, selengkapnya.

Baca Juga: RESMI Jadwal Pendaftaran Kartu Prakerja 2023 Kapan Buka, Ini Cara Daftar Gelombang 48 Jika Tak Pernah Lolos

SYARAT DAFTAR PANTARLIH

Berikut syarat yang harus dipenuhi untuk bisa menjadi Pantarlih dalam Pemilu 2024.

  • WNI berusia minimal 17 tahun
  • Tidak sedang menjadi anggota Partai Politik dinyatakan dengan surat pernyataan yang sah
  • Berdomisili dalam wilayah kerja Desa/Kelurahan
  • Mampu secara jasmani dan rohani
  • Berpendidikan paling rendah SMA

Sementara syarat dokumen yang harus dilampirkan adalah sebagai berikut

  • Surat pendaftaran calon pantarlih
  • Fotokopi KTP
  • Fotokopi Ijazah
  • Surat keterangan sehat jasmani berisi pemeriksaan tekanan darah, kadar gula darah dan kolesterol
  • Daftar riwayat hidup
  • Pas Foto berwarna berukuran 3x4

Baca Juga: Jenis Tunjangan Profesi Guru Usai Sertifikasi Dihapus di UU Sisdiknas, Ini Besaran TPG ASN & Non PNS Terbaru

BESARAN GAJI DAN MASA KERJA

Sesuai dengan Peraturan KPU Nomor 8 Tahun 2022, setiap TPS Pemilu 2024 akan memiliki satu orang Pantarlih dalam cakupan KPU Kabupaten/Kota.

Masa kerja Pantarlih akan dimulai pada 3 Februari 2023 hingga 12 Maret 2023.

Sementara besaran gaji yang akan diterima oleh Pantarlih Pemilu 2024 adalah sebesar Rp1 juta per bulan.

JADWAL DAN CARA DAFTAR 

Berikut informasi jadwal pembentukan Pantarlih Pemilu 2024, selengkapnya.

- Pengumuman pendaftaran: 26-28 Januari 2023
- Penerimaan pendaftaran: 26-31 Januari 2023
- Seleksi administrasi: 27 Januari - 2 Februari 2023
- Pengumuman hasil seleksi: 3-5 Februari 2023
- Penetapan nama: 5 Februari 2023
- Pelantikan: 6 Februari 2023

Adapun untuk daftar menjadi Pantarlih Pemilu 2024, calon pantarlih dapat langsung menyerahkan surat pendaftaran dan dokumen kelengkapan syarat ke PPS di kelurahan masing-masing.

Demikian informasi apa itu Pantarlih Pemilu 2024, cara daftar, jadwal dan syarat pendaftaran serta besaran gaji yang akan diterima.***

Editor: Sani Charonni

Sumber: kota-banjarbaru.kpu.go.id

Tags

Terkini

Terpopuler