Berapa Honor Panitia PPS Pemilu 2024: Ini Syarat, Masa Kerja hingga Tugas Panitia Pemungutan Suara

24 Januari 2023, 18:00 WIB
Informasi honor atau gaji panitia PPS Pemilu 2024, syarat, masa kerja hingga tugas panitia pemungutan suara. /Antara News Jatim/

BERITA DIY - Segini honor atau gaji panitia PPS Pemilu 2024, syarat, masa kerja hingga tugas panitia pemungutan suara.

Panitia Pemungutan Suara atau PPS merupakan perangkat penting dalam penyelenggaraan Pemilu 2023.

PPS Pemilu ini berada di tingkat kelurahan maupun desa. Dalam tahapan penyelenggaraan Pemilu 2024, Komisi Pemilihan Umum telah membuka perekrutan PPS sejak Desember 2022. Nantinya PPS Pemilu juga akan mendapatkan honor atau gaji.

Ada sejumlah persyaratan bagi masyarakat yang ingin mendaftar menjadi PPS Pemilu 2024 yaitu:

1. Warga negara Indonesia (WNI)

2. Berusia minimal 17 tahun

3. Setia kepada Pancasila dan UUD 1945, NKRI, Bhinneka Tunggal Ika, dan cita-cita Proklamasi 17 Agustus 1945

4. Mampu secara jasmani dan rohani serta bebas dari penyalahgunaan narkotika

5. Tidak menjadi anggota partai politik

Baca Juga: Tugas dan Wewenang PPS Pemilu 2024, Ini Penjelasan Menurut UU dan Link Download PDF Peraturan KPU

Setelah melalui proses seleksi yang panjang, KPU telah menetapkan anggota PPS yang terpilih pada 20 Januari 2023. Menurut jadwal, para anggota PPS Pemilu 2024 yang telah ditetapkan akan menjalani pelantikan pada hari ini, Selasa, 24 Januari 2023.

Lalu, apa saja tugas PPS Pemliu 2024?

PPS Pemilu 2024 akan bekerja selama 15 bulan, terhitung mulai 17 Januari 2023 hingga 4 April 2024.

Berikut tugas PPS Pemilu 2024:

1. Mengumumkan daftar Pemilih sementara;

2. Menerima masukan dari masyarakat tentang daftar Pemilih sementara;

3. Melakukan perbaikan dan mengumumkan hasil perbaikan daftar Pemilih sementara;

4. Mengumumkan daftar Pemilih tetap dan melaporkan kepada KPU Kabupaten/Kota melalui PPK;

5. Melaksanakan semua tahapan penyelenggaraan Pemilu di tingkat kelurahan/desa atau yang disebut dengan nama lain yang telah ditetapkan oleh KPU, KPU Provinsi, KPU Kabupaten/Kota, dan PPK;

6. Mengumpulkan hasil penghitungan suara dari seluruh TPS di wilayah kerjanya;

7. Menyampaikan hasil penghitungan suara seluruh TPS kepada PPK;

8. Melakukan evaluasi dan membuat laporan setiap tahapan penyelenggaraan Pemilu di wilayah kerjanya

9. Melaksanakan sosialisasi penyelenggaraan Pemilu dan/atau yang berkaitan dengan tugas dan wewenang PPS kepada masyarakat;

10. Melaksanakan tugas lain yang diberikan oleh KPU, KPU Provinsi, KPU Kabupaten/Kota, dan PPK sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan; dan

11. Melaksanakan tugas lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Baca Juga: Tugas, Wewenang, dan Kewajiban PPS Panitia Pemungutan Suara Pemilu 2024

Honor PPS Pemilu 2024

Berikut honor petugas pemilu 2024:

- Ketua PPK: Rp 2,5 juta

- Anggota PPK: Rp 2,2 juta

- Ketua PPS: Rp 1,5 juta

- Anggota PPS: Rp 1,3 juta

- Ketua KPPS: Rp 1,2 juta

- Anggota KPPS: Rp 1,1 juta

- Pantarlih: Rp 1 juta

- Linmas: Rp 700 ribu 

Itulah honor panitia PPS Pemilu 2024, syarat, masa kerja hingga tugas panitia pemungutan suara.***

Editor: Muhammad Suria

Tags

Terkini

Terpopuler