Apa Tugas Wewenang dan Kewajiban PPS Pemilu 2024 Terbaru Mulai Penyelenggaraan hingga Pelaksanaan

19 Januari 2023, 14:00 WIB
Ilustrasi - Apa saja tugas wewenang dan kewajiban PPS Pemilu 2024 terbaru dalam penyelenggaraan pemilihan umum hingga pelaksanaan pemilu. /Tangkap layar infopemilu.kpu.go.id

BERITA DIY - Berikut informasi apa saja tugas wewenang dan kewajiban PPS Pemilu 2024 terbaru dalam penyelenggaraan pemilihan umum hingga pelaksanaan Pemilu 2024.

Seperti diketahui Panitia Pemungutan Suara atau PPS untuk Pemilihan Umum atau Pemilu tahun 2024 sudah mulai dilakukan rekrutmen.

Adapun pemilihan PPS Pemilu 2024 ini dilakukan perekrutan melalui Komisi Pemilihan Umum atau KPU sebagai badan pelaksana pemilu.

Terdapat beberapa tugas, wewenang dan kewajiban bagi PPS Pemilu 2024 yang diatur dalam Peraturan KPU (PKPU) No. 8 Tahun 2022.

Baca Juga: 20 Kumpulan Soal Tes Wawancara PPS Pemilu 2024 Lengkap dengan Kunci Jawaban

Nantinya pembentukan PPS Pemilu 2024 secara umum memiliki tugas sebagai panitia untuk membantu berjalannya pemilihan umum.

Sebagai informasi PPS dibentuk selambatnya enam bulan sebelum adanya penyelenggaraan Pemilu, kemudian dibubarkan maksimal dua bulan setelah pemungutan suara Pemilu.

Adapun seleksi rekrutmen PPS Pemilu 2024 dan PPK oleh KPU sudah berjalan sejak Desember 2022 dan dijadwalkan berlangsung hingga Januari 2023.

Berikut tugas wewenang dan kewajiban PPS Pemilu 2024 dari Peraturan KPU (PKPU) No. 8 Tahun 2022, untuk melihat peraturan lengkap bisa KLIK LINK DI SINI.

Baca Juga: Contoh Soal Tes Wawancara PPS Dilengkapi Kunci Jawaban dan Kisi Kisi Soal yang Wajib Dijawab

Tugas PPS dalam Penyelenggaraan Pemilu

a. Mengumumkan daftar Pemilih sementara;

b. Menerima masukan dari masyarakat tentang daftar Pemilih sementara;

c. Melakukan perbaikan dan mengumumkan hasil perbaikan daftar Pemilih sementara;

d. Mengumumkan daftar Pemilih tetap dan melaporkan kepada KPU Kabupaten/Kota melalui PPK;

e. Melaksanakan semua tahapan penyelenggaraan Pemilu di tingkat kelurahan/desa atau yang disebut dengan nama lain yang telah ditetapkan oleh KPU, KPU Provinsi, KPU Kabupaten/Kota, dan PPK;

f. Mengumpulkan hasil penghitungan suara dari seluruh TPS di wilayah kerjanya;

g. Menyampaikan hasil penghitungan suara seluruh TPS kepada PPK;

h. Melakukan evaluasi dan membuat laporan setiap tahapan penyelenggaraan Pemilu di wilayah kerjanya;

i. Melaksanakan sosialisasi penyelenggaraan Pemilu dan/atau yang berkaitan dengan tugas dan wewenang PPS kepada masyarakat;

j. Melaksanakan tugas lain yang diberikan oleh KPU, KPU Provinsi, KPU Kabupaten/Kota, dan PPK sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan; dan

k. Melaksanakan tugas lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Baca Juga: Bocoran Soal Tes Wawancara PPS Pemilu 2024, Ini Kisi- kisi dan Jadwal Seleksi di Jawa Timur

- Wewenang PPS

a. Membentuk KPPS;

b. Mengangkat Pantarlih;

c. Menetapkan hasil perbaikan daftar Pemilih sementara untuk menjadi daftar Pemilih tetap;

d. Melaksanakan wewenang lain yang diberikan oleh KPU, KPU Provinsi, KPU Kabupaten/Kota, dan PPK sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan; dan

e. Melaksanakan wewenang lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

- Kewajiban PPS

a. Membantu KPU, KPU Provinsi, KPU Kabupaten/Kota, dan PPK dalam melakukan

Pemutakhiran data Pemilih, daftar Pemilih sementara, daftar Pemilih hasil perbaikan, dan daftar Pemilih tetap;

b. Menyampaikan daftar Pemilih kepada PPK;

c. Menjaga dan mengamankan keutuhan kotak suara setelah penghitungan suara dan setelah kotak suara disegel;

d. Meneruskan kotak suara dari setiap PPS kepada PPK pada hari yang sama setelah rekapitulasi hasil penghitungan suara dari setiap TPS;

e. Menindaklanjuti dengan segera temuan dan laporan yang disampaikan oleh Panwaslu Kelurahan/Desa;

f. Membantu PPK dalam menyelenggarakan Pemilu, kecuali dalam hal penghitungan suara;

g. Melaksanakan kewajiban lain yang diberikan oleh KPU, KPU Provinsi, KPU Kabupaten/Kota, dan PPK sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan; dan

h. melaksanakan kewajiban lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Sebagai tambahan, tugas dan wewenang PPS Pemilu 2024 diatur dalam PKPU pada pasal 18, 19, 20, 21, dan 22 PKPU No.8 Tahun 2022. LINK DOWNLOAD PDF

Demikian informasi apa saja tugas wewenang dan kewajiban PPS Pemilu 2024 terbaru dalam penyelenggaraan pemilihan umum hingga pelaksanaan pemilu.***

Editor: Aziz Abdillah

Tags

Terkini

Terpopuler