Apakah Cuti Bersama Mengurangi Jatah Cuti Tahunan? Ini Aturan Resmi yang Berlaku dan Daftar Hari Libur 2023

19 Januari 2023, 12:48 WIB
Ilustrasi - Apakah benar Cuti Bersama dapat mengurangi jatah Cuti Tahunan? Simak aturan resmi yang berlaku dan daftar hari libur di tahun 2023. /PEXELS/Leeloo Thefirst

BERITA DIY - Bagaimana sebenarnya mekanisme Cuti Bersama? Apakah Cuti Bersama mengurangi jatah Cuti Tahunan? Simak aturan resmi dari Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) yang berlaku serta daftar hari libur di tahun 2023 berikut ini.

Pada tahun 2023, setidaknya terdapat total 24 hari yang ditetapkan sebagai hari libur dan Cuti Bersama pada Surat Keputusan Bersama (SKB) 3 Menteri yaitu Menteri Agama (Menag), Menteri Ketenagakerjaan (Menaker), dan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan RB).

Pegawai atau karyawan pun dapat libur pada 24 hari tersebut yang terdiri dari 16 hari sebagai Hari Libur Nasional dan 8 hari sebagai Cuti Bersama selama tahun 2023.

Namun yang kerap menjadi perbedaan pengertian di masyarakat adalah Cuti Bersama yang dapat mengurangi jatah Cuti Tahunan, apakah hal tersebut benar?

Baca Juga: Arti Penjara Seumur Hidup, Apakah Sampai Meninggal atau Sesuai Usia? Bisa Bebas? Ini Fakta Pidana Seumur Hidup

Umumnya jatah Cuti Tahunan yang dimiliki setiap karyawan adalah sebanyak 12 hari setiap tahunnya dan baru ada setelah berkerja selama 12 bulan secara berturut-turut.

Berdasarkan pada Surat Edaran (SE) Menaker Nomor M/3/HK.04/IV/2022 Tentang Pelaksanaan Cuti Bersama pada Perusahaan, Cuti Bersama merupakan bagian dari Cuti Tahunan.

Pekerja yang melaksanakan cuti pada hari Cuti Bersama maka mengurangi hak atau jatah Cuti Tahunan, begitu juga sebaliknya jika tidak serta pada Cuti Bersama maka tidak mengurangi jatah Cuti Tahunan.

Hal tersebut dipertegas kembali oleh Kemnaker melalui akun Instagram resminya yaitu @kemnaker pada 19 Januari 2023.

Baca Juga: 18 Januari 2023 Memperingati Hari Apa? Benarkah Libur Nasional? Ini Tanggal Merah dan Cuti Bersama Imlek

Pada Instagram @kemnaker disampaikan bahwa Rekanaker yang mengambil cuti pada hari Cuti Bersama, hak cuti yang diambil mengurangi hak cuti atas Cuti Tahunan Rekanaker. Karena Cuti Bersama merupakan bagian dari Cuti Tahunan.

Jika bekerja pada hari Cuti Bersama maka hak Cuti Tahunan tidak berkurang dan dibayarkan updah seperti hari kerja biasanya.

Akan tetapi hal ini bersifat fakultatif atau pilihan tergantung kesepakatan antara pekerja dan pemberi kerja atau pihak perusahaan.

Libur di hari Cuti Bersama bisa saja tidak mengambil jatah Cuti Tahunan jika memang sebelumnya sudah ada kesepakatan antara karyawan dengan perusahaan.

Baca Juga: Daftar Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama 2023, Ini Link Download SKB 3 Menteri Format PDF

Sebagai informasi berikut daftar Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama selama tahun 2023 seusai pada SKB Tiga Menteri.

Hari Libur Nasional Tahun 2023

  • 1 Januari, hari Minggu: Tahun Baru 2023 Masehi
  • 22 Januari, hari Minggu: Tahun Baru Imlek 2574 Kongzili
  • 18 Februari, hari Sabtu: Isra Mikraj Nabi Muhammad SAW
  • 22 Maret, hari Rabu: Hari Suci Nyepi Tahun Baru Saka 1945
  • 7 April, hari Jumat: Wafat Isa Al Masih
  • 22-23 April, hari Sabtu-Minggu: Hari Raya Idul Fitri 1444 Hijriah
  • 1 Mei, hari Senin: Hari Buruh Internasional
  • 18 Mei, hari Kamis: Kenaikan Isa Al Masih
  • 1 Juni, hari Kamis: Hari Lahir Pancasila
  • 4 Juni, hari Minggu: Hari Raya Waisak 2567 BE
  • 29 Juni, hari Kamis: Hari Raya Idul Adha 1444 Hijriah
  • 19 Juli, hari Rabu: Tahun Baru Islam 1445 Hijriah
  • 17 Agustus, hari Kamis: Hari Kemerdekaan Republik Indonesia
  • 28 September, hari Kamis: Maulid Nabi Muhammad SAW
  • 25 Desember, hari Senin: Hari Raya Natal

Cuti Bersama Tahun 2023

  • 23 Januari, hari Senin: Tahun Baru Imlek 2574 Kongzili
  • 23 Maret, hari Kamis: Hari Suci Nyepi Tahun Baru Saka 1945
  • 21 dan 24-26 April, hari Jumat dan Senin-Rabu: Hari Raya Idul Fitri 1444 Hijriah
  • 2 Juni, hari Jumat: Hari Raya Waisak
  • 26 Desember, hari Selasa: Hari Raya Natal

Demikian penjelasan mengenai pengambilan cuti atau libur pada saat hari Cuti Bersama yang mengurangi jatah Cuti Tahunan.***

Editor: Iman Fakhrudin

Tags

Terkini

Terpopuler