Nominal Tunjangan Profesi Guru Pengganti Sertifikasi Usai Dihapus, Ini Jenis Baru TPG 2023 Capai Rp 20 Juta

14 Januari 2023, 12:01 WIB
Jenis tunjangan profesi guru PAUD di UU Sisdiknas, tunjangan pengganti sertifikasi non PNS, dan nominal tunjangan pengganti sertifikasi. /Instagram.com/@nadiemmakarim

BERITA DIY - Saat ini banyak yang cari jenis tunjangan profesi guru PAUD di UU Sisdiknas, tunjangan pengganti sertifikasi non PNS, dan nominal tunjangan pengganti sertifikasi.

Ketahui daftar nominal tunjangan profesi guru pengganti sertifikasi usai dihapus jika RUU Sidiknas disahkan, berikut jenis baru TPG 2023 yang capai Rp 20 juta.

Tunjangan profesi guru atau TPG merupakan tunjangan khusus yang diberikan Kemendikbud kepada guru maupun dosen yang telah mempunyai sertifikat pendidik.

Sertifikat pendidik sendiri merupakan bukti formal sebagai pengakuan pada guru sebagai tenaga profesional, di mana didapat dari pendidikan profesi guru.

Baca Juga: Mendikbud Jelaskan Nasib Tunjangan Profesi Guru Usai TPG Diputihkan, Ini Gaji ASN & non PNS di RUU Sisdiknas

Adapun tunjangan profesi guru merupakan penghargaan yang diberikan oleh Kemendikbud kepada guru sebagai penghargaan atas profesionalitasnya.

Belakangan yang ramai menjadi pembicaraan ialah mengenai tunjangan profesi guru yang tak ada dalam Rancangan Undang Undang tentang Sistem Pendidikan Nasional.

Sebab dalam RUU Sisdiknas tersebut, disebutkan bahwa pasal mengenai tunjangan profesi guru hilang dari beleid itu. Tentu dikhawatirkan TPG mau dihapuskan.

Padahal selama ini TPG menjadi salah satu tulang punggung kesejahteraan guru. Tentu jika dihapuskan, bakal menuai protes dari kalangan pendidik itu.

Baca Juga: Selamat! Ini Jenis Baru Tunjangan Profesi Guru Non Sertifikasi Usai Diputihkan, TPG 2023 Cair Capai Rp 20 Juta

Masa perkuliahan PPG sendiri selama 2 semester, di mana biaya per semesternya pada tahun 2022 lalu sebanyak Rp 8,5 juta per mahasiswa.

Namun, Mendikbudristek Nadiem Anwar Makarim mengatakan RUU Sisdiknas bakal memastikan guru ASN dan non ASN mendapatkan penghasilan yang layak.

Begitu juga untuk guru non-ASN, bisa mendapatkan upah yang layak dari yayasan sebagai pemberi kerja berdasarkan UU Ketenagakerjaan. Dengan demikian Bantuan Operasional Sekolah (BOS) swasta akan ditingkatkan.

“Sementara yang sudah menerima tunjangan, arah kebijakannya adalah tidak ada perubahan sama sekali. Mereka akan terus mendapatkan tunjangan tersebut. Bagi yang belum mendapatkan tunjangan, tidak perlu lagi mengantre untuk sertifikasi dan mengikuti program PPG,” terang dia dikutip dari Antara.

Baca Juga: Tunjangan Profesi Guru Non Sertifikasi Akan Diterima Langsung 1,6 Juta Guru, Ini Kata Mendikbud soal TPG 2023

Salah satu dampak positifnya, lanjut dia, program PPG bisa difokuskan untuk mencetak guru-guru baru. Sedangkan guru yang sudah bekerja seharusnya sudah bisa mendapatkan tunjangan sesuai dengan UU ASN tanpa harus melalui proses sertifikasi yang antreannya panjang.

Saat ini, antrean sertifikasi tersebut sudah mencapai 1,6 juta. Menurut dia, jika masih menggunakan lokasi lama, maka banyak guru yang tidak akan dapat menikmatinya karena mau pensiun.

Berikut aturan yang bakal mengatur soal tunjangan profesi guru:

Guru ASN: Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara (ASN)

Guru non PNS: Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan

Adapun tunjangan profesi guru sebelumnya diatur dalam PP Nomor 41 Tahun 2009 dan aturan turunan lain. Bagi guru yang berstatus PNS, akan mendapat TPG sebesar 1 kali gaji pokok.

Sementara untuk guru non PNS, TPG disesuaikan dengan kesetaraan tingkat, masa kerja, dan kualifikasi akademik yang berlaku.

Lalu untuk guru tetap non PNS yang mempunyai sertifikat pendidik namun belum punya jabatan fungsional guru, bakal diberikan TPG sebesar Rp 1,5 juta per bulan.

Baca Juga: Tunjangan Profesi Guru Non Sertifikasi Akan Diterima 290 Ribu Guru, Ini Kata Mendikbud soal Pemutihan TPG 2023

Berikut nominal tunjangan profesi guru yang berlaku di UU sebelumnya:

Gaji PNS Golongan I (lulusan SD dan SMP)

  • Gaji PNS Golongan Ia: Rp 1.560.800 - Rp 2.335.800
  • Gaji PNS Golongan Ib: Rp 1.704.500 - Rp 2.472.900
  • Gaji PNS Golongan Ic: Rp 1.776.600 - Rp 2.577.500
  • Gaji PNS Golongan Id: Rp 1.851.800 - Rp 2.686.500

Gaji PNS Golongan II (lulusan SMA dan D-III)

  • Gaji PNS Golongan IIa: Rp 2.022.200 - Rp 3.373.600
  • Gaji PNS Golongan IIb: Rp 2.208.400 - Rp 3.516.300
  • Gaji PNS Golongan IIc: Rp 2.301.800 - Rp 3.665.000
  • Gaji PNS Golongan IId: Rp 2.399.200 - Rp 3.820.000

Gaji PNS Golongan III (lulusan S1 hingga S3)

  • Gaji PNS Golongan IIIa: Rp 2.579.400 - Rp 4.236.400
  • Gaji PNS Golongan IIIb: Rp 2.688.500 - Rp 4.415.600
  • Gaji PNS Golongan IIIc: Rp 2.802.300 - Rp 4.602.400
  • Gaji PNS Golongan IIId: Rp 2.920.800 - Rp 4.797.000

Gaji PNS Golongan IV

  • Gaji PNS Golongan IVa: Rp 3.044.300 - Rp 5.000.000
  • Gaji PNS Golongan IVb: Rp 3.173.100 - Rp 5.211.500
  • Gaji PNS Golongan IVc: Rp 3.307.300 - Rp 5.431.900
  • Gaji PNS Golongan IVd: Rp 3.447.200 - Rp 5.661.700
  • Gaji PNS Golongan IVe: Rp 3.593.100 - Rp 5.901.200

Bagi guru yang memenuhi persyaratan, dapat memperoleh besaran tunjangan sertifikasi guru atau tunjangan profesi guru pada tahun 2022 hingga maksimal mencapai Rp20 juta.

Demikian penjelasan daftar nominal tunjangan profesi guru pengganti sertifikasi usai dihapus jika RUU Sidiknas disahkan, berikut jenis baru TPG 2023 yang capai Rp 20 juta.***

Editor: MR Firmansyah

Tags

Terkini

Terpopuler