Bukan Pakai Tes, Ini Skema Pengangkatan Honorer Jadi PNS di RUU ASN, Jangan sampai Salah Paham Ya

8 Januari 2023, 09:37 WIB
Ilustrasi. Bukan pakai tes, ada di sini skema pengangkatan honorer jadi PNS di RUU ASN. Jangan sampai salah paham, ya. /ANTARA/Abdul Fatah

BERITA DIY - Bukan pakai tes, berikut ini skema pengangkatan honorer jadi PNS di RUU ASN. Jangan sampai salah paham, ya.

Pengangkatan tenaga honorer menjadi PNS tertera dalam RUU ASN. Bahkan, di RUU tersebut, pemerintah diwajibkan untuk mengangkat honorer tertentu menjadi PNS.

Tertulis pengangkatan honorer oleh pemerintah akan dilakukan tanpa tes. Namun ada skema lain yang dipakai.

Sebelum merinci skema pengangkatan honorer jadi PNS tanpa tes, perlu diketahui bahwa tidak semua tenaga honorer mendapatkan kesempatan tersebut.

Baca Juga: Siapkan Dokumen Ini, Tenaga Honorer Kategori Tertentu Bakal Diangkat PNS Tanpa Tes, Kapan?

Sesuai RUU ASN hanya honorer kategori 1 dan kategori 2 yang akan diangkat jadi PNS tanpa tes. Berikut rinciannya:

1. Kriteria tenaga honorer kategori 1

- Usia minimal 19 tahun dan maksimal 46 tahun pada tanggal 1 Januari 2006.

- Dibiayai dari Anggaran Pendapatan Belanja Negara (APBN) atau Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD).

- Diangkat oleh pejabat yang berwenang di instansi pemerintah.

- Masa kerja minimal satu tahun pada 31 Desember 2005 dan masih bekerja secara terus menerus.

Baca Juga: Selamat, Ini Daftar Honorer Tenaga Teknis Prioritas Diangkat Langsung Jadi PNS dalam RUU ASN, Segini Gaji PNS

2. Kriteria tenaga honorer kategori 2

- Usia minimal 19 tahun dan maksimal 46 tahun pada tanggal 1 Januari 2006.

- Dibiayai bukan dari Anggaran Pendapatan Belanja Negara (APBN) atau Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD).

- Diangkat oleh pejabat yang berwenang di instansi pemerintah.

- Masa kerja minimal satu tahun pada 31 Desember 2005 dan masih bekerja secara terus menerus.

Baca Juga: Info Penting, Ini Batas Usia Tenaga Honorer Diangkat Jadi PNS Tanpa Tes, Ternyata Cuma sampai Umur Segini

Adapun menurut Pasal 131A ayat 1, tidak hanya honorer saja yang bakal diangkat jadi PNS, tapi ada juga pegawai tetap non-ASN dan tenaga kontrak. Berikut bunyi pasal tersebut:

"Tenaga honorer, pegawai tidak tetap, pegawai tetap non-PNS, dan tenaga kontrak yang bekerja terus-menerus dan diangkat berdasarkan surat keputusan yang dikeluarkan sampai dengan tanggal 15 Januari 2014, wajib diangkat menjadi PNS secara langsung dengan memperhatikan batasan usia pensiun”.

Nah, dikarenakan tidak ada tes, skema pengangkatan honorer menjadi PNS ini akan menggunakan skema seleksi administrasi.

Disebutkan seleksi administrasi ,eliputi verifikasi dan validasi data. Pemerintah juga akan menilai masa kerja, ijazah terakhir, gaji dan tunjangan.

Baca Juga: Tenaga Honorer di 6 Bidang Ini Siap-siap Diangkat PNS Tanpa Tes, Begini Syarat yang Harus Dipenuhi

Perlu kembali diingat skema pengangkatan honorer menjadi PNS tanpa tes ini masih dalam bentuk RUU ASN, yang masih dibahas di DPR dan bisa saja berubah hingga nantinya disahkan menjadi UU.

Demikian info skema pengangkatan honorer jadi PNS di RUU ASN, bukan pakai tes. Jangan sampai salah paham.***

Editor: F Akbar

Tags

Terkini

Terpopuler