BERITA DIY - Siapkan dokumen berikut ini, tenaga honorer kategori tertentu bakal diangkat PNS tanpa tes. Kapan pengangkatan dilakukan?
Pemerintah bakal diwajibkan melakukan pengangkatan tenaga honorer hingga tenaga kontrak menjadi PNS. Hal tersebut tertuang dalam RUU ASN yang sedang dibahas DPR.
Pengangkatan tenaga honorer menjadi PNS tersebut akan dilakukan tanpa tes. Hanya ada seleksi administrasi.
Seleksi administrasi tersebut meliputi verifikasi dan validasi data. Adapun penilaian lainnya yaitu masa kerja, ijazah terakhir, gaji dan tunjangan.
Dalam Pasal 131A ayat 1 pada RUU ASN juga tertera ada dokumen yang menjadi kunci pengangkatan honorer menjadi PNS. Dokumen tersebut adalah surat keputusan kerja yang dikeluarkan sampai tanggal 15 Januari 2014.
Berikut bunyi Pasal 131A ayat 1 pada RUU ASN tentang pengangkatan tenaga honorer menjadi PNS:
"Tenaga honorer, pegawai tidak tetap, pegawai tetap non-PNS, dan tenaga kontrak yang bekerja terus-menerus dan diangkat berdasarkan surat keputusan yang dikeluarkan sampai dengan tanggal 15 Januari 2014, wajib diangkat menjadi PNS secara langsung dengan memperhatikan batasan usia pensiun."
Namun tidak semua tenaga honorer bisa diangkat menjadi PNS. Hanya tenaga honorer kategori tertentu yang bakal diangkat jadi PNS tanpa tes.
Berikut kategori tenaga honorer yang bakal diangkat menjadi PNS tanpa tes oleh pemerintah menurut RUU ASN:
1. Kriteria tenaga honorer kategori 1
- Usia minimal 19 tahun dan maksimal 46 tahun pada tanggal 1 Januari 2006.
- Dibiayai dari Anggaran Pendapatan Belanja Negara (APBN) atau Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD).
- Diangkat oleh pejabat yang berwenang di instansi pemerintah.
- Masa kerja minimal satu tahun pada 31 Desember 2005 dan masih bekerja secara terus menerus.
2. Kriteria tenaga honorer kategori 2
- Usia minimal 19 tahun dan maksimal 46 tahun pada tanggal 1 Januari 2006.
- Dibiayai bukan dari Anggaran Pendapatan Belanja Negara (APBN) atau Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD).
- Diangkat oleh pejabat yang berwenang di instansi pemerintah.
- Masa kerja minimal satu tahun pada 31 Desember 2005 dan masih bekerja secara terus menerus.
Baca Juga: Tenaga Honorer di 6 Bidang Ini Siap-siap Diangkat PNS Tanpa Tes, Begini Syarat yang Harus Dipenuhi
Selain itu, tenaga honorer yang diangkat menjadi PNS harus bekerja pada bidang pendidikan, kesehatan, penelitian, fungsional, administratif dan pertanian.
Lalu, kapan pengangkatan tenaga honorer menjadi PNS tanpa tes tersebut dilakukan?
Pengangkatan tenaga honorer menjadi PNS bakal dilakukan jika RUU ASN sudah disahkan menjadi UU, dan tidak ada perubahan dari draf awal. Sehingga belum bisa dipastikan kapan dilakukan.
Itulah info tenaga honorer kategori tertentu bakal diangkat PNS tanpa tes dan dokumen yang perlu disiapkan dokumen. Dilengkapi penjelasan kapan pengangkatan dilakukan.***