Wah, Mendikbud Beri Kabar Baik untuk Guru Sertifikasi soal TPG 2023, Kebijakan yang Ditunggu-tunggu

26 Desember 2022, 12:17 WIB
Mendikbud Ristek Nadiem Makarim beri kabar baik untuk guru sertifikasi soal TPG 2023. Ini jadi kebijakan yang ditunggu-tunggu. /Instagram.com/@nadiemmakarim

BERITA DIY - Mendikbud Ristek Nadiem Makarim memberikan kabar baik untuk guru sertifikasi soal TPG 2023. Ini jadi kebijakan yang ditunggu-tunggu.

Guru sertifikasi patut bernafas lega. Ada kabar baik yang sudah lama ditunggu-tunggu soal tunjangan profesi guru (TPG).

Mendikbud Nadiem baru-baru ini mengungkap rencana baru skema pencairan TPG. Rancangan ini bisa saja berlaku pada 2023.

Seperti diketahui, TPG merupakan tunjangan khusus yang diberikan Kemendikbud kepada guru sertifikasi. Hal ini diatur dalam UU Nomor 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen.

sBaca Juga: Sertifikasi Dihapus, Kemendikbud Ungkap Ciri Guru yang Dapat Tunjangan Rp 20 Juta 2023, Begini Nasib TPG

Adapun besaran tunjangan yang diperoleh guru sertifikasi berstatus PNS dan swasta berbeda. Hal ini diatur dalam aturan turunan UU 14/2005.

Menurut Pasal 4 PP No 41 tahun 2009, guru PNS mendapatkan tunjangan profesi guru sebesar satu kali gaji pokok. Berikut daftar gaji pokok PNS:

PNS

Golongan III
IIIa: Rp 2.579.400 - Rp 4.236.400
IIIb: Rp 2.688.500 - Rp 4.415.600
IIIc: Rp 2.802.300 - Rp 4.602.400
IIId: Rp 2.920.800 - Rp 4.797.000 

Golongan IV

IVa: Rp 3.044.300 - Rp 5.000.000
IVb: Rp 3.173.100 - Rp 5.211.500
IVc: Rp 3.307.300 - Rp 5.431.900
IVd: Rp 3.447.200 - Rp 5.661.700

Baca Juga: Selamat, Tahun 2023 Guru Non Sertifikasi di 5 Daerah Ini Dapat Tunjangan 1 Kali Gaji Pokok, Ini Syaratnya

Sementara, TPG untuk guru non-PNS diatur dalam Pasal 2 Permendiknas 72/2008. Disebutkan bahwa guru non-PNS dengan sertifikat pendidik tapi belum memiliki jabatan fungsional guru diberi TPG Rp 1,5 juta.

Meski diberikan sebulan sekali, Kemendikbud mencairkan TPG per 3 bulan sekali. Tunjangan profesi guru diambil dari Dana Alokasi Umum (DAU).

Skema pencairan TPG selama ini yaitu dari pemerintah pusat ke pemerintah daerah. Baru selanjutnya dari pemerintah daerah diberikan kepada guru.

Kabar baik buat para guru sertifikasi. Mendikbud Nadiem Makarim mengusulkan kebijakan yang ditunggu-tunggu, yaitu pencairan langsung dari pemerintah pusat ke rekening para guru sertifikasi.

Baca Juga: Pengganti Tunjangan Profesi Guru 2023 Usai Sertifikasi Dihapus, Segini Nominal TPG yang Didapat Guru

Skema pencairan TPG itu bisa saja dilaksanakan pada 2023. Usulan ini disampaukan Mendikbud Nadiem saat bertemu dengan Mepan RB Abdullah Azwar Anas dalam rapat tentang reformasi birokrasi tematik, dikutip dari laman menpan.go.id.

Demikian kabar baik dari Mendikbud Nadiem untuk guru sertifikasi soal TPG 2023. Usulan kebijakan yang ditunggu-tunggu.***

Editor: F Akbar

Terkini

Terpopuler