Jangan Kaget, Tenaga Honorer dengan Jangka Waktu Kerja Ini Akan Diangkat PNS Tanpa Tes, Begini Ketentuannya

20 Desember 2022, 09:02 WIB
Ilustrasi. Jangan kaget, tenaga honorer dengan jangka waktu kerja ini akan diangkat PNS tanpa tes. Simak ketentuannya di sini. /ANTARA/Abdul Fatah

BERITA DIY - Jangan kaget, tenaga honorer dengan jangka waktu kerja ini akan diangkat PNS tanpa tes. Simak ketentuannya berikut ini.

Kabar baik dengan tenaga honorer. Pemerintah bakal membuka peluang mengangkat par tenaga honorer menjadi PNS tanpa tes.

Hal ini tercantum dalam RUU ASN tersebut tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara.

RUU ASN saat ini sedang dibahas pemerintah bersama DPR. Tentu ini menjadi angin segar bagi para tenaga honorer.

Baca Juga: Pemerintah Bakal Angkat Honorer Kategori 1 dan 2 Jadi PNS, Begini Kriterianya, Jangan sampai Keliru!

Dalam RUU ASN tersebut pemerintah wajib mengangkat menjadi PNS:

1. Tenaga honorer.

2. Pegawai tidak tetap.

3. Pegawai tetap non-PNS

4. Tenaga kontrak.

Tapi bukan lantas semua tenaga honorer bisa diangkat menjadi PNS tanpa tes. Ada kriteria yang harus dipenuhi.

Baca Juga: Selamat, Honorer yang Masuk 6 Kategori Ini Diangkat Jadi PNS Tanpa Tes, Begini Ketentuannya

Utamanya soal jangka waktu kerja. Pemerintah dalam RUU ASN diwajibkan mengangkat tenaga honorer yang bekerja terus-menerus dan diangkat berdasarkan surat keputusan yang dikeluarkan sampai dengan tanggal 15 Januari 2014

Ketentuan itu termuat dalam RUU ASN Pasal 131A ayat 1. Berikut bunyi pasal tersebut:

"Tenaga honorer, pegawai tidak tetap, pegawai tetap non-PNS, dan tenaga kontrak yang bekerja terus-menerus dan diangkat berdasarkan surat keputusan yang dikeluarkan sampai dengan tanggal 15 Januari 2014, wajib diangkat menjadi PNS secara langsung dengan memperhatikan batasan usia pensiun”.

Perlu diperhatikan juga 6 kategori tenaga honorer yang bisa diangkat menjadi PNS tanpa tes, yaitu:

1. Tenaga honorer pendidikan.

Baca Juga: Info Pendaftaran CPNS 2023, Menpan RB Ungkap Rancangan Rekrutmen ASN, Ini yang Jadi Prioritas

2. Tenaga honorer kesehatan.

3. Tenaga honorer penelitian.

4. Tenaga honorer fungsional.

5. Tenaga honorer administratif.

6. Tenaga honorer pertanian.

Baca Juga: Siap-siap, Menpan RB Prioritaskan Tenaga Honorer Ini di Rekrutmen ASN 2023, CPNS atau PPPK?

Pengangkatan tenaga honorer menjadi PNS ini memang tanpa tes. Tapi tetap ada proses seleksi yang akan dilakukan.

Para tenaga honorer akan melewati tahap seleksi administrasi. Seleksi administrasi tersebut rencananya meliputi verifikasi dan validasi data. 

Selain itu ada beberapa aspek juga yang bakal dinilai, di antaranya:

- Masa kerja.

- Ijazah terakhir.

- Gaji dan tunjangan.

Baca Juga: Ada Pendaftaran CPNS di 2023? Begini Penjelasan Menpan RB soal Rekrutmen ASN 2023, Ini yang Jadi Prioritas

Sebagai catatan pengangkatan tenaga honorer menjadi PNS tanpa tes tersebut belum dijalankan pemerintah. RUU ASN belum disahkan menjadi UU.

Demikian informasi tenaga honorer dengan jangka waktu kerja ini akan diangkat PNS tanpa tes dilengkapi ketentuannya.***

Editor: F Akbar

Tags

Terkini

Terpopuler