Pendaftaran PPS Pemilu 2024 Dibuka: Jadwal, Syarat, Gaji, dan Dokumen untuk Daftar Panitia Pemungutan Suara

19 Desember 2022, 10:30 WIB
Ilustrasi - Pendaftaran PPS Pemilu 2024 dibuka, simak info jadwal, syarat, gaji, dan dokumen yang dibutuhkan daftar jadi Panitia Pemungutan Suara. /Tangkap layar siakba.kpu.go.id

BERITA DIY - Simak informasi pendaftaran PPS Pemilu 2024 dibuka. Rincian jadwal, syarat, gaji, dan dokumen yang dibutuhkan daftar jadi Panitia Pemungutan Suara ada di sini.

Saat ini sudah mendekati pelaksanaan Pemilu 2024. KPU mulai mempersiapkan perekrutan calon panitia Pemilu 2024 melalui seleksi PPK dan PPS.

Informasi jadwal, syarat, dan dokumen yang dibutuhkan untuk daftar jadi Panitia Pemungutan Suara (PPS) melalui seleksi pendaftaran PPS Pemilu 2024 akan dijabarkan selanjutnya.

Baca Juga: Login siakba.kpu.go.id Daftar PPS Pemilu 2024 Ini Syarat Pendaftaran, Jadwal Seleksi KPU, Tugas dan Gaji

Peserta yang lolos dalam seleksi PPS Pemilu 2024 akan ditugaskan dalam masa kerja mulai 17 Januari 2023 sampai 4 April 2024. PPS akan mendapatkan gaji atau honor tiap bulannya.

Ketua PPS akan mendapat gaji sebesar Rp1,5 juta per bulan dan anggota PPS akan dapat gaji Rp1,3 jutaper bulan. Anda bisa segera daftar jadi PPS mulai hari ini 19 Desember 2022.

Agar bisa menjadi PPS tentu saja akan ada sejumlah syarat atau kriteria yang harus dipenuhi oleh pendaftar. Selain itu, Anda juga perlu mengetahui jadwal pendaftaran agar tidak terlambat mengikuti seleksi.

Berikut jadwal pendaftaran PPS Pemilu 2024:

  • Pengumuman pendaftaran: 18 - 22 Desember 2022

Baca Juga: Pendaftaran PPK dan PPS Pemilu 2024: Cara Daftar di Situs SIAKBA, Syarat, Jadwal, dan Honor

  • Penerimaan pendaftaran calon anggota PPS: 18 - 27 Desember 2022
  • Penelitian administrasi pendaftar: 19 - 29 Desember 2022
  • Pengumuman hasil penelitian administrasi: 20 Desember 2022 - 1 Januari 2023
  • Pelaksanaan seleksi tertulis: 2 - 4 Januari 2023
  • Pengumuman hasil seleksi tertulis: 5 - 7 Januari 2023
  • Tanggapan dan masukkan masyarakat terhadap calon anggota PPS: 30 Desember 2022 - 7 Januari 2023
  • Wawancara: 8 - 10 Januari 2023
  • Pengumuman hasil seleksi calon anggota PPS: 11 - 16 Januari 2023
  • Penetapan: 13 Januari 2023
  • Pelantikan: 17 Januari 2023

Berikut syarat daftar jadi PPS Pemilu 2024:

Baca Juga: Segini Honor PPK Pemilu 2024 mulai dari PPK, PPS hingga KPPS, Berikut Jadwal Rekrutmen dan Apa Saja Syaratnya

- WNI

- Umur minimal 17

- Setia kepada Pancasila sebagai dasar Negara, UUD Negara RI Tahun 1945, NKRI, Bhineka Tunggal Ika, dan cita-cita proklamasi 17 Agustus 1945

- Punya integritas, pribadi yang kuat, jujur, dan adil

- Bukan anggota Parpol (dinyatakan dengan surat pernyataan yang sah), atau paling singkat 5 tahun tidak lagi menjadi anggota Parpol (dibuktikan dengan SK dari pengurus Parpol bersangkutan)

- Mampu secara jasmani dan rohani, serta bebar dari narkotika

- Minimal lulusan SMA sederajat

- Tidak pernah terpidanan penjara berdasarkan putusan pengadilan yang memperoleh kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara 5 tahun atau lebih

Baca Juga: Nomor Urut Parpol Peserta Pemilu 2024, Kenapa Partai Ummat Tidak Lolos Pemilu? Ini Alasannya

Berikut dokumen yang dibutuhkan untuk daftar:

  • Surat pendaftaran calon anggota PPS
  • Fotokopi e-KTP
  • Fotokopi ijazah terakhir
  • Surat penyataan pemenuhan syarat
  • SK sehat jasmani dan rohani dari rumah sakit, puskesmas, atau klinik dengan mencantumkan hasil pemeriksaan tekanan darah, kadar gula darah, dan kolesterol
  • Daftar riwayat hidup
  • Pas foro berwarna 4 x 6

Pendaftaran PPS Pemilu 2024 dilakukan secara online via laman Sistem Informasi Anggota KPU dan Badan Adhoc (SIAKBA) di link siakba.kpu.go.id.

Baca Juga: Tugas dan Fungsi Bawaslu, Ini Wewenang dan Kewajiban Badan Pengawas Pemilu Sebenarnya

Demikian informasi pendaftaran PPS Pemilu 2024 dibuka hari ini. Rincian jadwal, syarat, dan dokumen yang dibutuhkan daftar jadi Panitia Pemungutan Suara.***

Editor: Muhammad Suria

Tags

Terkini

Terpopuler