Syarat Pangkat Tituler TNI Adalah Apa, Gelar Militer yang Disandang Deddy Corbuzier hingga Luhut L Panjaitan

9 Desember 2022, 20:26 WIB
Apa itu pangkat tituler dalam pangkat militer, syarat pangkat tituler TNI adalah apa? gelar militer yang disandang Deddy Corbuzier hingga Luhut L Panjaitan. /Instagram.com/@mastercorbuzier

BERITA DIY - Banyak yang menanyakan apa itu pangkat tituler dalam pangkat militer, syarat pangkat tituler TNI adalah apa? gelar militer yang disandang Deddy Corbuzier hingga Luhut L Panjaitan.

YouTuber Deddy Corbuzier resmi menyandang gelar tituler TNI Angkatan Darat dengan pangkat Letnan Kolonel.

Pengangkatan Deddy Corbuzier sebagai Letnan Kolonel dengan gelar tituler TNI AD disahkan oleh Menteri Pertahanan (Menhan) Prabowo Subianto hari ini Jumat, 9 Desember 2022.

Diklaim Deddy Corbuzier, pangkat tituler sebagai Letnan Kolonel TNI AD juga telah disahkan oleh Panglima TNI Jenderal Andhika Perkasa dan KSAD, Jenderal Dudung Abdurachman.

Baca Juga: Apa Itu Stiff Person Syndrome, Gangguan Saraf Langka Autoimun, Penyebab, Gejala dan Cara Mengobati

Sebelumnya, ada sejumlah nama pula yang mendapatkan pangkat tituler seperti Brigjen Luhut L Panjaitan seorang ajudan sekaligus perawat Komjen M Yasin (pelopor Brimob) sampai meninggal pada tahun 2012 silam.

Nama Luhut L Panjaitan jadi sorotan setelah salah tangkap oleh Paspampres pada Upacara Kemerdekaan RI 17 Agustus 2016 lalu.

Pemberian pangkat tituler juga pernah diberikan kepada pilot PT Garuda Indonesia bernama Ludwig Bayu yang ikut evakuasi WNI dari Afghanistan pada 2019 lalu.

Baca Juga: Apa Itu Twitter Wrapped 2022 yang Sedang Trending? Begini Cara Buat dan Bagikan Lengkap Link Web floom.app

Lalu, apa itu pangkat tituler TNI?

Berdasar Peraturan Pemerintah No. 26 Tahun 1959 tentang Pangkat- Pangkat Militer Khusus, Tituler dan Kehormatan, pangkat tituler adalah gelar militer yang diberikan kepada para sipil non militer.

"Kepada orang-orang bukan Militer Sukarela atau Militer-Wajib yang memangku jabatan militer dapat diberikan pangkat militer tituler," isi pasal 6 PP No 26 Tahun 1959.

Adapun syarat pemberian pangkat tituler kepada sipil adalah sebagai berikut:

Baca Juga: Cara Membuat Avatar Anime via Lensa AI Mod Apk 2022 dan Link Download Aplikasi Edit Foto Gratis Viral IG

Pasal 7

(1) Selain dari pemberian pangkat militer tituler oleh atau berdasarkan Undang-undang pangkat militer dapat diberikan kepada:
a. pegawai negeri sipil dalam lingkungan Angkatan Perang yang memangku jabatan organik militer yang menurut peraturan yang berlaku harus dijabat oleh seorang perwira;
b. pegawai negeri sipil yang menurut peraturan yang berlaku di samping jabatannya dalam instansi sipil juga memangku jabatan militer yang harus dijabat oleh seorang perwira;
c. pejabat yang untuk kepentingan jabatannya dalam rangka keadaan bahaya dan pertahanan Negara memerlukan pangkat militer menurut penetapan Menteri atau pejabat yang di- tunjuk olehnya.

(2) Pangkat militer tituler yang diberikan kepada yang bersangkutan berdasarkan ayat (1) pasal ini adalah yang sepadan dengan jabatan yang dipangkunya, dengan ketentuan bahwa pangkat militer tituler bagi mereka yang termasuk golongan tersebut dalam ayat 1 itu pada huruf a dan huruf b sekurang-kurangnya adalah pangkat terendah dalam golongan Perwira.

(3) Pemberian pangkat militer tituler termaksud pada ayat 1 huruf a, b dan c pasal ini dilakukan oleh Kepala Staf Angkatan.

(4) Dalam hal orang bukan militer, dipanggil oleh Penguasa Keadaan Perang untuk bekerja pada A.P.R.I. sebagai yang dimaksud dalam pasal 40 ayat (1) Undang-undang Keadaan Bahaya 1957, maka kepada orang tersebut oleh Penguasa Keadaan Perang yang bersangkutan diberikan pangkat militer yang sepadan dengan tugas pekerjaannya yang dibebankan kepadanya.

Baca Juga: Cara Membuat Avatar WhatsApp Fitur Terbaru 2022 Apakah Ada di GB WA?

Pasal 8

(1) Pangkat militer tituler bagi pejabat tersebut dalam pasal 7 ayat 1 huruf a dan huruf b hanya berlaku selama pejabat yang bersangkutan memangku jabatan yang menjadi dasar pemberian pangkat: titulernya dan jabatan itu tetap merupakan jabatan yang menurut peraturan yang berlaku harus dijabat oleh seorang perwira.

(2) Pangkat militer tituler bagi pejabat tersebut dalam pasal 7 ayat 1 huruf c hanya berlaku selama pejabat yang bersangkutan memangku jabatan yang menjadi dasar pemberian pangkat titulernya dan jabatan itu tetap merupakan suatu jabatan yang menurut penetapan Menteri atau pejabat yang ditunjuk olehnya memerlukan pangkat militer tituler, dengan ketentuan bahwa pangkat militer tituler tersebut dianggap gugur dengan sendirinya dengan berakhirnya tingkatan keadaan bahaya yang bersangkutan, kecuali jika tingkatan keadaan bahaya ini disusul dengan tingkatan keadaan bahaya yang lebih tinggi derajatnya.

(3) Pangkat militer tituler yang pemberiannya berdasarkan pasal 7 ayat (4) berlaku surut sampai saat pemanggilan orang yang bersangkutan dan hanya berlaku sampai pembebasan orang tersebut dari ikatan Angkatan Perang dengan ketentuan bahwa pangkat tituler tersebut dianggap gugur dengan sendirinya dengan berakhirnya keadaan perang.

(4) Pencabutan pangkat militer tituler dilakukan dengan surat keputusan oleh pejabat yang berhak menentukannya.

Pasal 9

(1) Pemberian pangkat militer tituler kepada seseorang tidak membawa akibat pemberian penyesuaian gaji menurut peraturan gaji militer.

(2) Kepada mereka yang memperoleh pangkat militer tituler berdasarkan peraturan ini dapat diberikan tunjangan honorarium menurut ketentuan-ketentuan peraturan Menteri, kecuali jika Peraturan Pemerintah menetapkan lain.

Baca Juga: Apa Itu Mangku Purel Beserta Artinya Dalam Bahasa Gaul Viral dari Terjemahan Lirik Lagu Bahasa Jawa

Demikian apa itu pangkat tituler dalam pangkat militer, syarat pangkat tituler TNI adalah apa? gelar militer yang disandang Deddy Corbuzier hingga Luhut L Panjaitan.***

Editor: Arfrian Rahmanta

Tags

Terkini

Terpopuler