1,6 Juta Guru Ini Diputihkan Langsung Dapat Tunjangan Profesi Guru Pengganti Sertifikasi, Ini Besaran TPG 2023

9 Desember 2022, 15:50 WIB
Sertifikasi guru 2022, pengganti sertifikasi guru, sertifikasi guru dihapus diganti tunjangan, dan besaran tunjangan profesi guru non PNS 2022. /Tangkapan Layar/depokrayanews

BERITA DIY - Saat ini banyak yang cari sertifikasi guru 2022, pengganti sertifikasi guru, sertifikasi guru dihapus diganti tunjangan, dan besaran tunjangan profesi guru non PNS 2022.

Ketahui 1,6 juta guru berikut diputihkan langsung dapat tunjangan profesi guru pengganti sertifikasi, berikut besaran TPG 2023 jika RUU Sisdiknas disahkan.

Sertifikasi guru merupakan proses pemberikan sertifikat pendidik pada guru yang telah memenuhi standar profesional guru.

Adapun syarat utama untuk mendapatkan tunjangan profesi guru, ialah mengikuti PPG atau Pendidikan Profesi Guru di lembaga di tunjuk Kemendikbud.

Baca Juga: Ini Tunjangan Profesi Guru Pengganti Sertifikasi di RUU Sisdiknas, Begini Penjelasan Mendikbud soal TPG 2023

Untuk memperoleh sertifikat pendidik, seorang guru wajib mengikuti pendidikan yang ditempuh selama 1-2 tahun. PPG ini merupakan program pengganti akta IV.

Selama ini, sertifikasi guru lebih dikenal sebagai tunjangan profesi guru, yang mana diberikan sebagai penghargaan atas profesionalitasnya.

Pemerintah melalui Kemendikbud bersama Komisi X DPR RI kini tengah membahas mengenai Rancangan Undang-undang tentang Sistem Pendidikan Nasional atau RUU Sisdiknas.

Dalam RUU Sisdiknas tersebut, rencananya akan memuat sejumlah materi yang akan mengintegrasikan sekaligus mencabut 3 undang-undang terkait pendidikan sebelumnya.

Baca Juga: Mendikbud Beberkan Nasib Tunjangan Profesi Guru Usai Sertifikasi Dihapus, Ini Skema Baru TPG di RUU Sisdiknas

Namun yang belakangan menjadi sorotan, RUU Sisdiknas ini tak memuat pasal soal tunjangan profesi guru, di mana selama ini menjadi penopang kesejahteraan guru.

Akan tetapi, Mendikbudristek Nadiem Anwar Makarim mengatakan RUU Sisdiknas bakal memastikan guru ASN dan non ASN mendapatkan penghasilan yang layak.

Begitu juga untuk guru non-ASN, bisa mendapatkan upah yang layak dari yayasan sebagai pemberi kerja berdasarkan UU Ketenagakerjaan. Dengan demikian Bantuan Operasional Sekolah (BOS) swasta akan ditingkatkan.

“Sementara yang sudah menerima tunjangan, arah kebijakannya adalah tidak ada perubahan sama sekali. Mereka akan terus mendapatkan tunjangan tersebut. Bagi yang belum mendapatkan tunjangan, tidak perlu lagi mengantre untuk sertifikasi dan mengikuti program PPG,” terang dia.

Baca Juga: Tunjangan Profesi Guru Non Sertifikasi Akan Langsung Diterima 290 Ribu Guru, Ini Syarat Dapat TPG Non PNS 2023

Salah satu dampak positifnya, lanjut dia, program PPG bisa difokuskan untuk mencetak guru-guru baru. Sedangkan guru yang sudah bekerja seharusnya sudah bisa mendapatkan tunjangan sesuai dengan UU ASN tanpa harus melalui proses sertifikasi yang antreannya panjang sekali.

Saat ini, antrean sertifikasi tersebut sudah mencapai 1,6 juta. Menurut dia, jika masih menggunakan lokasi lama, maka banyak guru yang tidak akan dapat menikmatinya karena mau pensiun.

Artinya bagi guru lama, PPG tak bakal dibutuhkan sebagai syarat mendapatkan TPG. PPG hanya perlu diikuti oleh guru untuk meningkatkan kompetensi.

Berikut aturan yang bakal mengatur soal tunjangan profesi guru:

Guru ASN: Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara (ASN)

Guru non PNS: Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan

Adapun tunjangan profesi guru sebelumnya diatur dalam PP Nomor 41 Tahun 2009 dan aturan turunan lain. Bagi guru yang berstatus PNS, akan mendapat TPG sebesar 1 kali gaji pokok.

Tapi yang harus diketahui, PPG tak perlu diikuti oleh guru yang telah lama mengajar namun masih dalam antrian serdik.

Demikian penjelasan 1,6 juta guru berikut diputihkan langsung dapat tunjangan profesi guru pengganti sertifikasi, berikut besaran TPG 2023 jika RUU Sisdiknas disahkan.***

Editor: MR Firmansyah

Tags

Terkini

Terpopuler