Adapun alokasi kuota dana PIP Program Indonesia Pintar 2022 berdasarkan jenjang pendidikan sebagai berikut:
- Jenjang SD: 10.360.614 siswa.
- Jenjang SMP: 4.369.968 siswa.
- Jenjang SMA: 1.367.559 siswa.
- Jenjang SMK: 1.829.167 siswa.
Syarat seorang siswa bisa mendapatkan dana PIP Program Indonesia Pintar di antaranya:
1. Anak usia sekolah usia 6 hingga 21 tahun.
2. Berasal dari keluarga miskin, rentan miskin: pemilik Kartu Keluarga Sejahtera (KKS), peserta Program Keluarga Harapan (PKH), yatim piatu, penyandang disabilitas, korban bencana alam/musibah.
3. Penerima KIP harus terdaftar sebagai peserta didik di lembaga pendidikan formal (SD/SMP/SMA/SMK) ataupun non formal (PKBM/SKB/LKP).
4. KIP harus terdaftar di Data Pokok Pendidikan (Dapodik) lembaga pendidikan.
Nah, yang perlu dipahami bahwa setiap siswa mendapatkan dana bantuan PIP dengan nominal berbeda, tergantung pada jenjang pendidikannya.
Berikut rincian dana bantuan PIP yang bisa didapatkan para siswa:
- Siswa jenjang SD: Rp 450.000 per tahun.
- Siswa jenjang SMP: Rp 750.000 per tahun.
- Siswa jenjang SMA/SMK: Rp 1.000.000 per tahun.
Masyarakat bisa cek penerima dana bantuan PIP Program Indonesia Pintar pada Desember 2022 dengan mengikuti cara di bawah ini:
- Kunjungi website pip.kemdikbud.go.id atau KLIK DI SINI.
- Pilih bagian “Cari Penerima PIP”.
- Input Nomor Induk Siswa Nasional (NISN) di kolom yang tersedia.
- Isi tanggal lahir.
- Isi nama Ibu Kandung.
- Klik 'Cari', maka akan muncul Informasi terkait penerima dana PIP.
Terkait bantuan PIP Kemendikbud kapan cair belum diumumkan secara past, jadi diharap untuk bersabar.