Guru ASN Belum Sertifikasi Berciri Ini Dapat Tunjangan 1 Kali Gaji Pokok Kemendikbud, Cek Ketentuannya di Sini

29 November 2022, 12:19 WIB
Guru ASN belum sertifikasi berciri ini dapat tunjangan 1 kali gaji pokok dari Kemendikbud Ristek. Yuk cek ketentuannya di sini. /PIXABAY/@aditiotantra

BERITA DIY - Guru ASN belum sertifikasi berciri berikut dapat tunjangan 1 kali gaji pokok dari Kemendikbud Ristek. Yuk cek ketentuannya di sini.

Kemendikbud tak hanya memberikan tunjangan 1 kali gaji pokok kepada para guru yang sudah sertifikasi dan PPG yang bernama tunjangan profesi guru.

Guru ASN yang belum sertifikasi pun bisa dapat tunjangan 1 kali gaji pokok dari Kemendikbud, dengan nama tunjangan khusus.

Kemendikbud memberikan tunjangan khusus setara 1 kali gaji pokok setiap bulan. Namun pencairannya setiap 3 bulan sekali.

Baca Juga: Ingin Tunjangan Profesi Guru Cair Terus? Jangan Lakukan 4 Hal Ini, Berikut Jadwal Kemendikbud Cairkan TPG

Tunjangan khusus diberikan kepada guru ASN, termasuk yang belum sertifikasi yang bericiri berikut ini: 

1. Guru bertugas di daerah terpencil atau terbelakang.

2. Guru bertugas di daerah dengan kondisi masyarakat adat yang terpencil.

3. Guru bertugas di daerah perbatasan dengan negara lain.

4. Guru bertugas di daerah yang mengalami bencana alam maupun bencana sosial.

Baca Juga: Selamat! 1,6 Juta Guru Diputihkan Tak Perlu Sertifikasi Dapat Tunjangan Profesi Guru, Segini Nominal TPG

5. Guru bertugas di daerah yang berada dalam keadaan darurat lainnya.

Kemendikbud memberikan tunjangan khusus ini selama guru bertugas di daerah khusus tersebut sebagai kompensasi.

Kebijakan tunjangan khusus untuk guru ASN tersebut tertuang dalam Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 4 Tahun 2022.

Adapun kriteria yang harus dipenuhi guru agar mendapatkan tunjangan 1 kali gaji pokok dari Kemendikbud yaitu:

1. Guru ASN di daerah di bawah naungan Kemdikbud Ristek.

2. Guru mengajar di satuan pendidikan yang tercatat pada Data Pokok Pendidikan (Dapodik).

Baca Juga: Selamat, Tunjangan Profesi Guru Triwulan 4 Sudah Cair Segini, tapi Kemendikbud Batal Beri TPG ke 6 Guru Ini

3. Guru memenuhi beban kerja sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

4. Guru memiliki Nomor Unik Pendidik dan Tenaga Kependidikan (NUPTK).

5. Guru melaksanakan tugas mengajar di satuan pendidikan Daerah Khusus yang dibuktikan dengan surat keputusan mengajar.

Perlu diketahui, untuk nominal gaji pokok guru PNS mulai dari golongan III bisa cek di bawah ini:

Golongan III
IIIa: Rp 2.579.400 - Rp 4.236.400
IIIb: Rp 2.688.500 - Rp 4.415.600
IIIc: Rp 2.802.300 - Rp 4.602.400
IIId: Rp 2.920.800 - Rp 4.797.000 

Baca Juga: Kabar Baik, Tunjangan Profesi Guru Non Sertifikasi Bakal Cair ke 1,6 Juta Orang, Begini Ketentuan Kemendikbud

Golongan IV
IVa: Rp 3.044.300 - Rp 5.000.000
IVb: Rp 3.173.100 - Rp 5.211.500
IVc: Rp 3.307.300 - Rp 5.431.900
IVd: Rp 3.447.200 - Rp 5.661.700

Demikian info guru ASN belum sertifikasi berciri di atas dapat tunjangan 1 kali gaji pokok dari Kemendikbud dilengkapi dengan ketentuannya.***

Editor: F Akbar

Tags

Terkini

Terpopuler