BERITA DIY - Ingin tunjangan profesi guru cair terus? Guru jangan lakukan 4 hal yang bakal disebutkan. Simak jadwal Kemendikbud cairkan TPG berikut ini.
Tunjangan profesi guru (TPG) diberikan kepada para guru yang sudah PPG dan sertifikasi.
Berbeda dengan gaji, TPG ini diberikan oleh Kemendikbud melalui dinas pendidikan setempat dirapel per 3 bulan sekali.
Kemendikbud, sesuai UU Nomor 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen, memberikan tunjangan profesi guru tak hanya kepada para guru PNS.
Semua guru yang sudah sertifikasi, baik PNS maupun swasta, mendapat tunjangan profesi guru.
Dalam Pasal 4 PP No 41 tahun 2009, guru PNS yang sudah sertifikasi mendapat tunjangan profesi guru sebesar satu kali gaji pokok. Berikut rincian gaji pokok PNS:
Golongan III
IIIa: Rp 2.579.400 - Rp 4.236.400
IIIb: Rp 2.688.500 - Rp 4.415.600
IIIc: Rp 2.802.300 - Rp 4.602.400
IIId: Rp 2.920.800 - Rp 4.797.000
Golongan IV
IVa: Rp 3.044.300 - Rp 5.000.000
IVb: Rp 3.173.100 - Rp 5.211.500
IVc: Rp 3.307.300 - Rp 5.431.900
IVd: Rp 3.447.200 - Rp 5.661.700
Sementara, dalam Pasal 2 Permendiknas No 72 tahun 2008, guru non-PNS dengan sertifikat pendidik tapi belum memiliki jabatan fungsional guru diberi TPG Rp 1,5 juta.
Berikut jadwal resmi pencairan tunjangan profesi guru dari Kemendikbud:
- Pembayaran tunjangan triwulan I dilakukan pada bulan Maret dengan sinkronisasi data di bulan Februari.
- Pembayaran tunjangan triwulan II dilakukan pada bulan Juni dengan sinkronisasi data di bulan Mei.
- Pembayaran tunjangan triwulan III dilakukan pada bulan September dengan sinkronisasi data di bulan Agustus.
- Pembayaran tunjangan triwulan IV dilakukan pada bulan November dengan sinkronisasi data di bulan Oktober.
Pada November 2022 ini, sejumlah daerah sudah mulai mencairkan TPG bagi para guru. Di antaranya DKI Jakarta, Medan, Ngawi, Jambi, Palangkaraya, hingga Donggala.
Namun perlu diketahui, tunjangan profesi guru akan disetop pemberiannya oleh Kemendikbud apabia guru meninggal dunia atau pensiun.
Selain itu, jangan lakukan 4 hal berikut jika guru ingin TPG cair terus. Berikut rinciannya:
1. Guru mengundurkan diri atas permintaan sendiri.
2. Guru dipidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap.
3. Guru mendapatkan tugas belajar.
4. Guru tidak lagi menduduki jabatan fungsional guru.
Demikian info guru jangan lakukan 4 hal yang sudah disebutkan jika ingin tunjangan profesi guru cair terus dilengkapi jadwal TPG cair dari Kemendikbud.***