Skema Tunjangan Profesi Guru Pengganti Sertifikasi yang Akan Diterima 1,6 Juta Guru, Ini Penjelasan Mendikbud

23 November 2022, 11:13 WIB
Tunjangan profesi guru 2022, pengganti sertifikasi guru, syarat mendapatkan TPG non PNS 2022, dan skema tunjangan guru. /Dok/kemdikbud.go.id

BERITA DIY - Saat ini banyak yang mencari tunjangan profesi guru 2022, pengganti sertifikasi guru, syarat mendapatkan TPG non PNS 2022, dan skema tunjangan guru.

Ketahui skema tunjangan profesi guru pengganti sertifikasi yang bakal diterima 1,6 juta guru baru, berikut kata Mendikbud Nadiem soal TPG 2023.

Kini tunjangan profesi guru tengah menjadi bahasan hangat di banyak kalangan, terutama guru sertifikasi.

Sebab dalam Rancangan Undang Undang soal Sistem Pendidikan Nasional (RUU Sisdiknas) yang tengah dibahas, pasal mengenai tunjangan itu tak ada.

Baca Juga: Skema Baru Tunjangan Profesi Guru Pengganti Sertifikasi PPG di RUU Sisdiknas, TPG 2023 Cair Capai Rp20 Juta

RUU Sisdiknas sendiri dibahas Pemerintah untuk mengintegrasikan 3 Undang-undang terkait pendidikan Indonesia yang dinilai telah out of date.

Sementara TPG atau tunjangan profesi guru merupakan tunjangan yang diberikan pada guru dan dosen yang mempunyai sertifikat pendidik sebagai penghargaan atas profesionalitasnya.

Untuk mendapatkan tunjangan profesi guru, seorang guru wajib memiliki sertifikat pendidik yang bisa didapat melalui Pendidikan Profesi Guru atau PPG.

Baca Juga: Sertifikat Pendidik PPG Tak Lagi Jadi Syarat Tunjangan Profesi Guru di RUU Sisdiknas, Ini Penentu Dapat TPG

Namun Mendikbudristek Nadiem Anwar Makarim mengatakan RUU Sisdiknas bakal memastikan guru ASN dan non ASN mendapatkan penghasilan yang layak.

Begitu juga untuk guru non-ASN, bisa mendapatkan upah yang layak dari yayasan sebagai pemberi kerja berdasarkan UU Ketenagakerjaan. Dengan demikian Bantuan Operasional Sekolah (BOS) swasta akan ditingkatkan.

“Sementara yang sudah menerima tunjangan, arah kebijakannya adalah tidak ada perubahan sama sekali. Mereka akan terus mendapatkan tunjangan tersebut. Bagi yang belum mendapatkan tunjangan, tidak perlu lagi mengantre untuk sertifikasi dan mengikuti program PPG,” terang dia.

Salah satu dampak positifnya, lanjut dia, program PPG bisa difokuskan untuk mencetak guru-guru baru. Sedangkan guru yang sudah bekerja seharusnya sudah bisa mendapatkan tunjangan sesuai dengan UU ASN tanpa harus melalui proses sertifikasi yang antreannya panjang sekali.

Baca Juga: Selamat! 290 Ribu Guru Ini Langsung Dapat Tunjangan Profesi Pengganti Sertifikasi di 2023, Ini Nominal TPG

Saat ini, antrean sertifikasi tersebut sudah mencapai 1,6 juta. Menurut dia, jika masih menggunakan lokasi lama, maka banyak guru yang tidak akan dapat menikmatinya karena mau pensiun.

Artinya bagi guru lama, PPG tak bakal dibutuhkan sebagai syarat mendapatkan TPG. PPG hanya perlu diikuti oleh guru untuk meningkatkan kompetensi.

Berikut aturan yang bakal mengatur soal tunjangan profesi guru:

Guru ASN: Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara (ASN)

Guru non PNS: Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan

Adapun tunjangan profesi guru sebelumnya diatur dalam PP Nomor 41 Tahun 2009 dan aturan turunan lain. Bagi guru yang berstatus PNS, akan mendapat TPG sebesar 1 kali gaji pokok.

Tapi yang harus diketahui, PPG tak perlu diikuti oleh guru yang telah lama mengajar namun masih dalam antrian serdik.

Demikian penjelasan skema tunjangan profesi guru pengganti sertifikasi yang bakal diterima 1,6 juta guru baru, berikut kata Mendikbud Nadiem soal TPG 2023.***

Editor: MR Firmansyah

Tags

Terkini

Terpopuler