Tunjangan Profesi Guru Non Sertifikasi Bakal Langsung Diterima 1,6 Juta Guru, Ini Kata Mendikbud soal TPG 2023

15 November 2022, 09:50 WIB
Pengganti sertifikasi guru, tunjangan profesi guru 2022 dihapus, sertifikasi guru diganti tunjangan dan syarat mendapatkan TPG non PNS. /Instagram nadiemmakarim

BERITA DIY - Saat ini banyak yang cari pengganti sertifikasi guru, tunjangan profesi guru 2022 dihapus, sertifikasi guru diganti tunjangan dan syarat mendapatkan TPG non PNS.

Ketahui tunjangan profesi guru non sertifikasi bakal diterima langsung 1,6 juta guru, simak penjelasan Mendikbud Nadiem Makarim soal TPG 2023.

Saat ini tengah ramai pembahasan soal tunjangan profesi guru bakal dihapus, hal tersebut diungkap oleh banyak pihak terutama dari kalangan guru.

Adalah Rancangan Undang Undang tentang Sistem Pendidikan Nasional (RUU Sisdiknas) yang menjadi awal mula isu TPG bakal dihapus usai disahkan.

Baca Juga: Selamat! Ini Pengganti Sertifikasi Usai Dihapus Diganti Tunjangan Guru 2023, TPG Non PNS Cair Capai Rp 20 Juta

Sebab dalam RUU Sisdiknas, pasal mengenai tunjangan profesi guru tidak ada. Hal itu membuat kalangan guru sertifikasi mempertanyakan nasibnya.

RUU Sisdiknas yang tengah dibahas oleh Kemendikbud dengan DPR, bakal menggantikan 3 UU lama terkait pendidikan, mulai dari UU Sisdiknas hingga Dikti.

Menilik Undang-undang (UU) Nomor 14 Tahun 2005, TPG atau tunjangan profesi guru adalah tunjangan yang diberikan pada guru untuk menghargai profesionalitasnya.

Untuk mendapatkan tunjangan profesi guru, seorang guru wajib memiliki sertifikat pendidik yang bisa didapat melalui Pendidikan Profesi Guru atau PPG.

Baca Juga: Sertifikat Pendidik Tak Lagi Jadi Syarat Usai Sertifikasi Guru Dihapus Ganti Tunjangan, Ini Penentu Dapat TPG

Namun Mendikbudristek Nadiem Anwar Makarim mengatakan RUU Sisdiknas bakal memastikan guru ASN dan non ASN mendapatkan penghasilan yang layak.

Begitu juga untuk guru non-ASN, bisa mendapatkan upah yang layak dari yayasan sebagai pemberi kerja berdasarkan UU Ketenagakerjaan. Dengan demikian Bantuan Operasional Sekolah (BOS) swasta akan ditingkatkan.

“Sementara yang sudah menerima tunjangan, arah kebijakannya adalah tidak ada perubahan sama sekali. Mereka akan terus mendapatkan tunjangan tersebut. Bagi yang belum mendapatkan tunjangan, tidak perlu lagi mengantre untuk sertifikasi dan mengikuti program PPG,” terang dia.

Salah satu dampak positifnya, lanjut dia, program PPG bisa difokuskan untuk mencetak guru-guru baru. Sedangkan guru yang sudah bekerja seharusnya sudah bisa mendapatkan tunjangan sesuai dengan UU ASN tanpa harus melalui proses sertifikasi yang antreannya panjang sekali.

Baca Juga: Skema Baru Tunjangan Profesi Guru PAUD dan Non Sertifikasi 2022, Berapa Nominal TPG Usai Sertifikasi Dihapus?

Saat ini, antrean sertifikasi tersebut sudah mencapai 1,6 juta. Menurut dia, jika masih menggunakan lokasi lama, maka banyak guru yang tidak akan dapat menikmatinya karena mau pensiun.

Artinya bagi guru lama, PPG tak bakal dibutuhkan sebagai syarat mendapatkan TPG. PPG hanya perlu diikuti oleh guru untuk meningkatkan kompetensi.

Berikut aturan yang bakal mengatur soal tunjangan profesi guru:

Guru ASN: Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara (ASN)

Guru non PNS: Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan

Adapun tunjangan profesi guru sebelumnya diatur dalam PP Nomor 41 Tahun 2009 dan aturan turunan lain. Bagi guru yang berstatus PNS, akan mendapat TPG sebesar 1 kali gaji pokok.

Tapi yang harus diketahui, PPG tak perlu diikuti oleh guru yang telah lama mengajar namun masih dalam antrian serdik.

Demikian penjelasan tunjangan profesi guru non sertifikasi bakal diterima langsung 1,6 juta guru, simak penjelasan Mendikbud Nadiem Makarim soal TPG 2023.***

Editor: MR Firmansyah

Tags

Terkini

Terpopuler