Skema Baru Tunjangan Profesi Guru PAUD dan Non Sertifikasi 2022, Berapa Nominal TPG Usai Sertifikasi Dihapus?

13 November 2022, 11:52 WIB
Skema baru tunjangan profesi guru, TPG non PNS 2022, berapa TPG usai dihapus, TPG guru PAUD dan non sertifikasi serta sertifikasi diganti tunjangan. /JESSICA HELENA WUYSANG/ANTARA FOTO

BERITA DIY - Saat ini banyak yang cari skema baru tunjangan profesi guru, TPG non PNS 2022, berapa TPG usai dihapus, TPG guru PAUD dan non sertifikasi serta sertifikasi diganti tunjangan.

Ketahui skema baru tunjangan profesi guru baru bagi guru PAUD dan non sertifikasi 2022, berapa nominal TPG usai sertifikasi dihapus? Yuk simak.

Saat ini tengah ramai dibicarakan bahwa TPG atau tunjangan profesi guru bakal dihapus. Hal itu sempat menimbulkan kecemasan bagi para pendidik.

Adalah Rancangan Undang Undang tentang Sistem Pendidikan Nasional atau RUU Sisdiknas yang menjadi awal persoalan, di mana mulai dibahas tahun ini.

Baca Juga: 1,6 Juta Guru Non Sertifikasi Non PNS & ASN Dapat Tunjangan Profesi Guru di 2023, Ini Kata Mendikbud soal TPG

Adapun RUU Sisdiknas merupakan undang undang yang akan menggantikan 3 UU lama tentang Sisdiknas, Guru dan Dosen, serta pendidikan tinggi.

Di dalam RUU Sisdiknas, pasal mengenai tunjangan profesi jabatan tak ada. Hal itu membuat banyak guru bertanya-tanya akan nasibnya.

Tunjangan Profesi Guru sendiri merupakan amanat UU Nomor 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen. Salah satu syarat dapat TPG ialah memiliki sertifikat pendidik.

Untuk memperoleh sertifikat pendidik, seorang guru wajib untuk mengikuti Pendidikan Profesi Guru agar menguasai kompetensi guru secara utuh.

Baca Juga: Selamat! Ini Nominal Baru Tunjangan Profesi Guru Pengganti Sertifikasi ASN dan Non PNS, Ini Aturan TPG 2023

Sebelumnya, tunjangan profesi guru atau TPG hanya diperoleh guru yang telah lolos uji sertifikasi. Saat ini aturan mengenai TPG tengah digodok untuk dihapus.

Mendikbud Nadiem Makarim menegaskan bahwa RUU Sisdiknas memastikan guru ASN dan non ASN bakal mendapatkan penghasilan yang layak.

“Kami ingin memastikan bahwa guru ASN mendapatkan penghasilan yang layak dari gaji dan tunjangan mereka berdasarkan UU ASN. Tunjangan itu akan ditingkatkan dan tidak perlu lagi menunggu sertifikasi untuk mendapatkan tunjangan,” kata Nadiem dalam RDP DPR.

Pun untuk guru non-PNS, bisa mendapatkan upah yang layak dari yayasan sebagai pemberi kerja berdasarkan UU Ketenagakerjaan. Dengan demikian Bantuan Operasional Sekolah (BOS) swasta akan ditingkatkan.

Baca Juga: Daftar Gaji dan Tunjangan Profesi Pengganti Sertifikasi Guru di RUU Sisdiknas, TPG 2023 Cair Capai Rp20 Juta

Salah satu dampak positifnya, lanjut dia, program PPG bisa difokuskan untuk mencetak guru-guru baru. Sedangkan guru yang sudah bekerja seharusnya sudah bisa mendapatkan tunjangan sesuai dengan UU ASN tanpa harus melalui proses sertifikasi yang antreannya panjang sekali.

Berikut aturan yang bakal mengatur soal tunjangan profesi guru:

Guru ASN: Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara (ASN)

Guru non PNS: Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan

Adapun tunjangan profesi guru sebelumnya diatur dalam PP Nomor 41 Tahun 2009 dan aturan turunan lain. Bagi guru yang berstatus PNS, akan mendapat TPG sebesar 1 kali gaji pokok.

Sementara untuk guru non PNS, TPG disesuaikan dengan kesetaraan tingkat, masa kerja, dan kualifikasi akademik yang berlaku.

Baca Juga: Nasib Guru Sertifikasi dan Non PNS Usai Tunjangan Profesi Guru Dihapus, Apa Pengganti TPG? Ini Kata Mendikbud

Lalu untuk guru tetap non PNS yang mempunyai sertifikat pendidik namun belum punya jabatan fungsional guru, bakal diberikan TPG sebesar Rp 1,5 juta per bulan.

Berikut nominal tunjangan profesi guru yang berlaku di UU sebelumnya:

Gaji PNS Golongan I (lulusan SD dan SMP)

  • Gaji PNS Golongan Ia: Rp 1.560.800 - Rp 2.335.800
  • Gaji PNS Golongan Ib: Rp 1.704.500 - Rp 2.472.900
  • Gaji PNS Golongan Ic: Rp 1.776.600 - Rp 2.577.500
  • Gaji PNS Golongan Id: Rp 1.851.800 - Rp 2.686.500

Gaji PNS Golongan II (lulusan SMA dan D-III)

  • Gaji PNS Golongan IIa: Rp 2.022.200 - Rp 3.373.600
  • Gaji PNS Golongan IIb: Rp 2.208.400 - Rp 3.516.300
  • Gaji PNS Golongan IIc: Rp 2.301.800 - Rp 3.665.000
  • Gaji PNS Golongan IId: Rp 2.399.200 - Rp 3.820.000

Gaji PNS Golongan III (lulusan S1 hingga S3)

  • Gaji PNS Golongan IIIa: Rp 2.579.400 - Rp 4.236.400
  • Gaji PNS Golongan IIIb: Rp 2.688.500 - Rp 4.415.600
  • Gaji PNS Golongan IIIc: Rp 2.802.300 - Rp 4.602.400
  • Gaji PNS Golongan IIId: Rp 2.920.800 - Rp 4.797.000

Gaji PNS Golongan IV

  • Gaji PNS Golongan IVa: Rp 3.044.300 - Rp 5.000.000
  • Gaji PNS Golongan IVb: Rp 3.173.100 - Rp 5.211.500
  • Gaji PNS Golongan IVc: Rp 3.307.300 - Rp 5.431.900
  • Gaji PNS Golongan IVd: Rp 3.447.200 - Rp 5.661.700
  • Gaji PNS Golongan IVe: Rp 3.593.100 - Rp 5.901.200

Bagi guru yang memenuhi persyaratan, dapat memperoleh besaran tunjangan sertifikasi guru atau tunjangan profesi guru pada tahun 2022 hingga maksimal mencapai Rp20 juta.

Demikian penjelasan skema baru tunjangan profesi guru baru bagi guru PAUD dan non sertifikasi 2022, berapa nominal TPG usai sertifikasi dihapus? Yuk simak.

Editor: MR Firmansyah

Tags

Terkini

Terpopuler