Jadwal Resmi Pencairan Tunjangan Profesi Guru dan Tambahan Penghasilan, Jangan sampai Kelewat Ya!

11 November 2022, 15:30 WIB
Ilustrasi - Jadwal resmi pencairan tunjangan profesi guru (TPG) dan tambahan penghasilan dalam ulasan berikut ini. Jangan sampai kelewat ya. /Makna Zaezar/ANTARA FOTO

BERITA DIY - Simak jadwal resmi pencairan tunjangan profesi guru (TPG) dan tambahan penghasilan dalam ulasan berikut ini. Jangan sampai kelewat ya.

Pencairan tunjangan profesi guru atau tunjangan sertifikai dilakukan pada bulan November 2022 ini. Begitu juga dengan tambahan penghasilan untuk guru.

TPG November 2022 ini termasuk pada pembayaran triwulan 4, yang datanya disinkronasi pada Oktober.

Kemendikbud Ritek mencairkan tunjangan profesi guru dan tambahan penghasilan untuk guru ASN memang tidak sebulan sekali, melainkan per 3 bulan.

Baca Juga: Resmi! Aturan Tunjangan Profesi Guru 2023, Begini Nasib PPG dan Sertifikasi Kata Kemendikbud

Pencairan TPG dan tambahan penghasilan guru akan dilakukan melalui Dinas Pendidikan setempat.

Sebagai informasi, tunjangan profesi guru diberikan sebesar 1 kali gaji pokok. Adapun daftar gaji pokok guru PNS mulai dari golongan IIIa yaitu:

Golongan III
IIIa: Rp 2.579.400 - Rp 4.236.400
IIIb: Rp 2.688.500 - Rp 4.415.600
IIIc: Rp 2.802.300 - Rp 4.602.400
IIId: Rp 2.920.800 - Rp 4.797.000 

Golongan IV
IVa: Rp 3.044.300 - Rp 5.000.000
IVb: Rp 3.173.100 - Rp 5.211.500
IVc: Rp 3.307.300 - Rp 5.431.900
IVd: Rp 3.447.200 - Rp 5.661.700
IVe: Rp 3.593.100 - Rp 5.901.200

Baca Juga: Resmi Kemendikbud, Ada Tunjangan Guru Non Sertifikasi Cair November 2022, Intip Nominalnya

Tunjangan profesi guru diberikan kepada para guru yang sudah sertifikasi dan PPG, kecuali masuk ke daftar berikut:

1. Meninggal dunia.

2. Mencapai batas usia pensiun.

3. Mengundurkan diri atas permintaan sendiri.

4. Dipidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap.

Baca Juga: Full Senyum, Tunjangan Sertifikasi Guru Triwulan 4 Cair November 2022, Ini Rincian Uang TPG yang Didapat

5. Mendapatkan tugas belajar.

6. Tidak lagi menduduki jabatan fungsional guru.

Sedangkan tambahan penghasilan guru nominalnya sebesar Rp 250 ribu. Tunjangan jenis ini diberika ke guru ASN yang belum sertifikasi tapi memenuhi syarat berikut:

1. Guru ASN di daerah yang berada di bawah binaan Kementerian.

2. Mengajar di satuan pendidikan yang tercatat pada Dapodik.

3. Belum memiliki sertifikat pendidik.

4. Kualifikasi akademik minimal sarjana atau diploma empat.

Baca Juga: 3 Tunjangan untuk Guru Cair November 2022, 2 di Antaranya Tak Perlu Sertifikasi, Lihat Syaratnya di Sini

5. Memiliki NUPTK dan terdaftar aktif pada Dapodik.

6. Melaksanakan tugas mengajar dan membimbing peserta didik di satuan pendidikan.

7. Memenuhi beban kerja sesuai peraturan perundang-undangan

Pencairan tunjangan profesi guru dan tambahan penghasilan guru ASN ini diatur dalam Permendikbudristek Nomor 4 Tahun 2022.

Berikut jadwal resmi pencairan tunjangan profesi guru (TPG) yang dilakukan per 3 bulan sekali:

- Pembayaran tunjangan triwulan I dilakukan pada bulan Maret dengan sinkronisasi data di bulan Februari.

Baca Juga: Tunjangan Sertifikasi Guru Cair November 2022, Ini Jadwal Resmi Kemendikbud, Segini Uang TPG yang Didapat

- Pembayaran tunjangan triwulan II dilakukan pada bulan Juni dengan sinkronisasi data di bulan Mei.

- Pembayaran tunjangan triwulan III dilakukan pada bulan September dengan sinkronisasi data di bulan Agustus.

- Pembayaran tunjangan triwulan IV dilakukan pada bulan November dengan sinkronisasi data di bulan Oktober.

Demikian info jadwal resmi pencairan tunjangan profesi guru (TPG) dan tambahan penghasilan.***

Editor: F Akbar

Tags

Terkini

Terpopuler