Nasib Sertifikasi Guru ASN dan Non PNS Usai TPG Dihapus, Apa Pengganti Tunjangan Profesi? Ini Kata Mendikbud

8 November 2022, 17:07 WIB
Tunjangan profesi guru 2022, tunjangan sertifikasi guru dihapuskan, pengganti sertifikasi guru, dan nasib sertifikasi guru non PNS. /dok. Kemendikburistek/

BERITA DIY - Saat ini banyak yang cari tunjangan profesi guru 2022, tunjangan sertifikasi guru dihapuskan, pengganti sertifikasi guru, dan nasib sertifikasi guru non PNS.

Ketahui nasib sertifikasi guru ASN serta guru non PNS 2022 usai TPG dihapus, apa pengganti tunjangan profesi guru? Simak apa kata Mendikbud Nadiem.

TPG atau tunjangan profesi guru merupakan penghargaan yang diberikan Pemerintah kepada guru atas profesionalismenya menjalankan sistem pendidikan nasional.

Selama ini untuk memperoleh tunjangan profesi guru, seorang pendidik wajib mengantongi sertifikat pendidik sebagai syarat mendapatkan TPG.

Baca Juga: Selamat! Ini Skema Baru Tunjangan Profesi Guru Usai Penghapusan Sertifikasi 2022, Pengganti TPG Capai 20 Juta

Sertifikat pendidik atau serdik sendiri merupakan sebuah pengakuan yang diberikan pada guru sebagai tenaga profesional yang memenuhi kompetensi.

Untuk mendapatkan sertifikat pendidik, calon guru harus mengikuti pendidikan profesi guru, yang mana lembaga pendidikannya sudah ditunjuk Kemendikbud.

Untuk mendapatkan tunjangan profesi guru, lulusan S1 kependidikan dan nonkependidikan wajib mengikuti Pendidikan Profesi Guru (PPG) Pra Jabatan.

Adapun kuliah yang wajib ditempul dalam PPG yakni selama 2 semester dengan beban kuliah 39 sks di LPTK.

Baca Juga: Mendikbud Beberkan Nasib Tunjangan Profesi Guru 2023 Usai Sertifikasi Dihapus, Ini TPG Guru PNS dan Non PNS

Mendikbudristek Nadiem Anwar Makarim mengatakan RUU Sisdiknas bakal memastikan guru ASN dan non ASN mendapatkan penghasilan yang layak.

Begitu juga untuk guru non-ASN, bisa mendapatkan upah yang layak dari yayasan sebagai pemberi kerja berdasarkan UU Ketenagakerjaan. Dengan demikian Bantuan Operasional Sekolah (BOS) swasta akan ditingkatkan.

“Sementara yang sudah menerima tunjangan, arah kebijakannya adalah tidak ada perubahan sama sekali. Mereka akan terus mendapatkan tunjangan tersebut. Bagi yang belum mendapatkan tunjangan, tidak perlu lagi mengantre untuk sertifikasi dan mengikuti program PPG,” terang dia.

Salah satu dampak positifnya, lanjut dia, program PPG bisa difokuskan untuk mencetak guru-guru baru. Sedangkan guru yang sudah bekerja seharusnya sudah bisa mendapatkan tunjangan sesuai dengan UU ASN tanpa harus melalui proses sertifikasi yang antreannya panjang sekali.

Baca Juga: Wajib Tahu! Kemendikbud Mau Beri Tunjangan Profesi Guru PAUD - SMA, TPG hingga Rp20 Juta Tanpa Sertifikasi PPG

Saat ini, antrean sertifikasi tersebut sudah mencapai 1,6 juta. Menurut dia, jika masih menggunakan lokasi lama, maka banyak guru yang tidak akan dapat menikmatinya karena mau pensiun.

Artinya bagi guru lama, PPG tak bakal dibutuhkan sebagai syarat mendapatkan TPG. PPG hanya perlu diikuti oleh guru untuk meningkatkan kompetensi.

Berikut aturan yang bakal mengatur soal tunjangan profesi guru:

Guru ASN: Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara (ASN)

Guru non PNS: Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan

Adapun tunjangan profesi guru sebelumnya diatur dalam PP Nomor 41 Tahun 2009 dan aturan turunan lain. Bagi guru yang berstatus PNS, akan mendapat TPG sebesar 1 kali gaji pokok.

Tapi yang harus diketahui, PPG tak perlu diikuti oleh guru yang telah lama mengajar namun masih dalam antrian serdik.

Demikian penjelasan nasib sertifikasi guru ASN serta guru non PNS 2022 usai TPG dihapus, apa pengganti tunjangan profesi guru? Simak apa kata Mendikbud Nadiem.***

Editor: MR Firmansyah

Tags

Terkini

Terpopuler