Seleksi PPPK Guru 2022 Dibuka Besok! Ini Jadwal Pendaftaran, Link Daftar, Syarat, dan Daftar Gaji PPPK

24 Oktober 2022, 16:00 WIB
Ilustrasi - Seleksi PPPK guru 2022 dibuka besok. Simak jadwal pendaftaran, link daftar, syarat, dan daftar gaji PPPK dalam artikel ini. /Tangkap layar sscasn.bkn.go.id

BERITA DIY - Seleksi PPPK guru 2022 dibuka besok. Simak jadwal pendaftaran, link daftar, syarat, dan daftar gaji PPPK dalam artikel ini.

Kemendikbud Ristek akan mulai membuka pendaftaran PPPK guru 2022 mulai besok, Selasa, 25 Oktober 2022.

Dikutip dari website Kemendikbud Ristek, ada tiga mekanisme seleksi penerimaan PPPK guru 2022, yaitu Penempatan (lulus Passing Grade), Seleksi (kesesuaian/verifikasi) dan Seleksi (tes).

Pelamat PPPK guru 2022 pun dibagi menjadi empat kategori. Berikut rincian terkait empat kategori dalam seleksi PPPK guru 2022:

Baca Juga: Siap-siap Pendaftaran PPPK 2022 Dibuka Besok! Ini Syarat dan Daftar Gaji yang Bisa Didapatkan, Login SSCASN

1. Pelamar Prioritas 1

Pelamar Prioritas 1 merupakan peserta yang telah mengikuti seleksi PPPK untuk JF Guru Tahun 2021 dan telah memenuhi Nilai Ambang Batas. Pemenuhan kebutuhan guru dari kategori pelamar prioritas I dilakukan berdasarkan urutan sebagai berikut.

- THK-II yang memenuhi Nilai Ambang Batas pada seleksi PPPK untuk JF Guru Tahun 2021.
- Guru non-ASN yang memenuhi Nilai Ambang Batas pada seleksi PPPK untuk JF Guru Tahun 2021.
- Lulusan PPG yang memenuhi Nilai Ambang Batas pada seleksi PPPK untuk JF Guru Tahun 2021.
- Guru Swasta yang memenuhi Nilai Ambang Batas pada seleksi PPPK untuk JF Guru Tahun 2021.

2. Pelamar Prioritas 2

Pelamar prioritas II merupakan THK-II yang tidak termasuk dalam THK-II pada kategori pelamar prioritas I.

Baca Juga: Portal SSCASN Tidak Bisa Dibuka, Ini Penyebab dan Bocoran Jumlah Formasi PPPK 2022: Guru hingga Nakes

3. Pelamar Prioritas 3

Pelamar prioritas III merupakan Guru non-ASN yang tidak termasuk dalam Guru non-ASN kategori pelamar prioritas I di satuan pendidikan yang diselenggarakan oleh pemerintah daerah dan memiliki keaktifan mengajar minimal 3 (tiga) tahun atau setara dengan 6 (enam) semester pada Dapodik.

4. Pelamar Umum

Pelamar umum terdiri atas:

- Lulusan PPG yang terdaftar pada database kelulusan Pendidikan Profesi Guru di Kemendikbudristek; dan
- pelamar yang terdaftar di Dapodik.

Baca Juga: Info Kapan PPPK 2022 Ditutup Bisa Dicek di Sini, 4 Dokumen Ini Wajib Ada Saat Daftar Akun SSCASN

Untuk mengikuti pendaftaran PPPK guru 2022 yang dibuka besok, pelamar harus memenuhi syarat, di antaranya:

- Pelamar merupakan Warga Negara Indonesia (WNI);
- Usia minimal adalah 20 (dua puluh) tahun dan maksimal 59 (lima puluh sembilan) tahun pada saat pendaftaran;
- Tidak pernah dipidana dengan pidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang sudah mempunyai kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana penjara 2 (dua) tahun atau lebih;
- Tidak pernah diberhentikan dengan hormat tidak atas permintaan sendiri atau tidak dengan hormat sebagai Pegawai Negeri Sipil, PPPK, Prajurit Negara Republik Indonesia, atau diberhentikan tidak dengan hormat sebagai pegawai swasta;
- Tidak menjadi anggota atau pengurus partai politik;
- Memiliki sertifikat pendidik dan/atau kualifikasi Pendidikan dengan jenjang paling rendah sarjana atau diploma empat sesuai dengan persyaratan;
- Sehat jasmani dan rohani sesuai dengan persyaratan Jabatan yang dilamar;
- Surat keterangan berkelakuan baik; dan
- Persyaratan lain sesuai kebutuhan jabatan yang ditetapkan oleh menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pendidikan, kebudayaan, ilmu pengetahuan dan teknologi.

Baca Juga: Link Pendaftaran PPPK Guru 2022 dan Jadwal Kapan Dibuka, Berapa Gaji yang Didapat ASN PPPK?

Berikut jadwal pendaftaran PPPK guru 2022 lengkap resmi dari Kemendikbud Ristek:

1. Pengumuman seleksi (25 Oktober 2022).

2. Pendaftaran seleksi untuk semua pelamar (25 Oktober-7 November 2022).

3. Pengumuman mendapatkan penempatan bagi P1 (25 Oktober-7 November 2022).

4. Seleksi administrasi untuk P2, P3, dan P. Umum (25 Oktober-9 November 2022).

5. Pengumuman hasil seleksi administrasi untuk P2, P3, dan P. Umum (10-11 November 2022).

6. Masa sanggah administrasi (12-14 November 2022).

7. Jawaban sanggah administrasi (15-18 November 2022).

8. Pengumuman pascamasa sanggah (20 November 2022).

9. Penilaian kesesuaian oleh pengawas, kepala sekolah, dan guru senior untuk P2 dan P3 (21-22 November 2022).

Baca Juga: Jadwal Pendaftaran PPPK Guru 2022 Kapan Dibuka? Simak Syarat dan Link Daftar Resmi SSCASN BKN

10. Penilaian kesesuaian oleh Dinas Pendidikan dan BKPSDM untuk P2 dan P3 (23-27 November 2022).

11. Pengolahan hasil penilaian kesesuaian untuk P2 dan P3 (27 November-7 Desember 2022).

12. Pengumuman dan pemilihan formasi untuk P. Umum (8-12 Desember 2022).

13. Pengumuman daftar peserta, waktu, dan tempat seleksi untuk P. Umum (16-18 Desember 2022).

14. Pelaksanaan seleksi kompetensi untuk P. Umum (19-24 Desember 2022).

15. Pengolahan hasil seleksi untuk P. Umum (24 Desember 2022-4 Januari 2023).

16. Pengumuman hasil seleksi untuk P1, P2, P3, dan P. Umum (5-6 Januari 2023).

17. Masa sanggah seleksi kompetensi (7-9 Januari 2023).

18. Jawab sanggah seleksi kompetensi (10-16 Januari 2023).

19. Pengumuman pascamasa sanggah (26 Januari 2023).

Baca Juga: Rekrutmen PPPK Guru 2022: Syarat, Cara Daftar, Kriteria Siapa Saja yang Bisa Ikut Seleksi dan Link Pendaftaran

Sama seperti seleksi PPPK pada umumnya, pendaftaran PPPK guru 2022 akan dilakukan melalui website SSCASN BKN. Link pendaftaran KLIK DI SINI.

Nah, sebagai bocoran, PPPK guru 2022 akan mendapatkan gaji seperti PPPK formasi lainnya sesuai PP Nomor 98 Tahun 2020.

Berikut besaran gaji PPPK sesuai golongan: 

  • Gaji PPPK Golongan I: Rp 1.794-900 - Rp 2.686.200
  • Gaji PPPK Golongan II: Rp 1.960.200 - Rp 2.843.900
  • Gaji PPPK Golongan III: Rp 2.043.200 - Rp 2.964.200
  • Gaji PPPK Golongan IV: Rp 2.129.500 - Rp 3.089.600
  • Gaji PPPK Golongan V: Rp 2.325.600 - Rp 3.879.700
  • Gaji PPPK Golongan VI: Rp 2.539.700 - Rp 4.043.800
  • Gaji PPPK Golongan VII: Rp 2.647.200 - Rp 4.124.900
  • Gaji PPPK Golongan VIII: Rp 2.759.100 - Rp 4.393.100
  • Gaji PPPK Golongan IX: Rp 2.966.500 - Rp 4.872.000
  • Gaji PPPK Golongan X: Rp 3.091.900 - Rp 5.078.000
  • Gaji PPPK Golongan XI: Rp 3.222.700 - Rp 5.292.800
  • Gaji PPPK Golongan XII: Rp 3.359.000 - Rp 5.516.800
  • Gaji PPPK Golongan XIII: Rp 3.501.100 - Rp 5.750.100
  • Gaji PPPK Golongan XIV: Rp 3.649.200 - Rp 5.993.300
  • Gaji PPPK Golongan XV: Rp 3.803.500 - Rp 6.246.900
  • Gaji PPPK Golongan XVI: Rp 3.964.500 - Rp 6.511.100
  • Gaji PPPK Golongan XVII: Rp 4.132.200 - Rp 6.786.500

Demikian info seleksi PPPK guru 2022 dibuka besok. Simak jadwal pendaftaran, link daftar, syarat, dan daftar gaji PPPK.***

Editor: F Akbar

Tags

Terkini

Terpopuler