Siap-siap Pendaftaran PPPK 2022 Dibuka Besok! Ini Syarat dan Daftar Gaji yang Bisa Didapatkan, Login SSCASN

24 Oktober 2022, 11:06 WIB
Ilustrasi - Siap-siap pendaftaran PPPK 2022 dibuka besok. Simak syarat hingga daftar gaji yang bisa didapatkan, segera login SSCASN. /Tangkap layar bkd.jogjaprov.go.id

BERITA DIY - Siap-siap pendaftaran PPPK 2022 dibuka besok. Simak syarat hingga daftar gaji yang bisa didapatkan, segera login SSCASN.

Pemerintah kembali membuka pendaftaran PPPK pada tahun 2022. Pendaftarannya akan dimulai besok, Selasa, 25 Oktober 2022.

Masyarakat bisa mendaftarkan diri pada seleksi PPPK 2022 melalui link pendaftaran SSCASN BKN, bisa KLIK DI SINI.

Pendaftaran PPPK memang menjadi momentum yang dinantikan banyak orang. Sebab, PPPK merupakan Aparatur Sipil Negara yang hampir serupa dengan PNS.

Baca Juga: Portal SSCASN Tidak Bisa Dibuka, Ini Penyebab dan Bocoran Jumlah Formasi PPPK 2022: Guru hingga Nakes

Dari segi nominal pendapatan, berikut daftar gaji yang bisa didapatkan seorang yang bekerja sebagai PPPK sesuai PP Nomor 98 Tahun 2020: 

- Gaji PPPK Golongan I: Rp 1.794-900 - Rp 2.686.200
- Gaji PPPK Golongan II: Rp 1.960.200 - Rp 2.843.900
- Gaji PPPK Golongan III: Rp 2.043.200 - Rp 2.964.200
- Gaji PPPK Golongan IV: Rp 2.129.500 - Rp 3.089.600
- Gaji PPPK Golongan V: Rp 2.325.600 - Rp 3.879.700

- Gaji PPPK Golongan VI: Rp 2.539.700 - Rp 4.043.800
- Gaji PPPK Golongan VII: Rp 2.647.200 - Rp 4.124.900
- Gaji PPPK Golongan VIII: Rp 2.759.100 - Rp 4.393.100
- Gaji PPPK Golongan IX: Rp 2.966.500 - Rp 4.872.000
- Gaji PPPK Golongan X: Rp 3.091.900 - Rp 5.078.000

Baca Juga: Info Kapan PPPK 2022 Ditutup Bisa Dicek di Sini, 4 Dokumen Ini Wajib Ada Saat Daftar Akun SSCASN

- Gaji PPPK Golongan XI: Rp 3.222.700 - Rp 5.292.800
- Gaji PPPK Golongan XII: Rp 3.359.000 - Rp 5.516.800
- Gaji PPPK Golongan XIII: Rp 3.501.100 - Rp 5.750.100
- Gaji PPPK Golongan XIV: Rp 3.649.200 - Rp 5.993.300
- Gaji PPPK Golongan XV: Rp 3.803.500 - Rp 6.246.900

- Gaji PPPK Golongan XVI: Rp 3.964.500 - Rp 6.511.100
- Gaji PPPK Golongan XVII: Rp 4.132.200 - Rp 6.786.500

Akan tetapi perlu diketahui bahwa pendaftaran PPPK 2022 yang dibuka besok terkhusus untuk tenaga pendidikan alias guru.

Baca Juga: Jadwal Pendaftaran PPPK Guru 2022 Kapan Dibuka? Simak Syarat dan Link Daftar Resmi SSCASN BKN

Pemerintah menetapkan sejumlah syarat dalam pendaftaran PPPK guru 2022. Berikut di antaranya:

1. Pelamar merupakan Warga Negara Indonesia (WNI);

2. Usia minimal adalah 20 (dua puluh) tahun dan maksimal 59 (lima puluh sembilan) tahun pada saat pendaftaran;

3. Tidak pernah dipidana dengan pidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang sudah mempunyai kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana penjara 2 (dua) tahun atau lebih;

4. Tidak pernah diberhentikan dengan hormat tidak atas permintaan sendiri atau tidak dengan hormat sebagai Pegawai Negeri Sipil, PPPK, Prajurit Negara Republik Indonesia, atau diberhentikan tidak dengan hormat sebagai pegawai swasta;

Baca Juga: Calon PPPK Guru Bisa Mulai Daftar Seleksi ASN 2022 di Link Ini, Cek Info Kapan Jadwal Dirilis BKN

5. Tidak menjadi anggota atau pengurus partai politik;

6. Memiliki sertifikat pendidik dan/atau kualifikasi Pendidikan dengan jenjang paling rendah sarjana atau diploma empat sesuai dengan persyaratan;

7. Sehat jasmani dan rohani sesuai dengan persyaratan Jabatan yang dilamar;

8. Surat keterangan berkelakuan baik; dan

9. Persyaratan lain sesuai kebutuhan jabatan yang ditetapkan oleh menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pendidikan, kebudayaan, ilmu pengetahuan dan teknologi.

Baca Juga: Link Pendaftaran PPPK Guru 2022 dan Jadwal Kapan Dibuka, Berapa Gaji yang Didapat ASN PPPK?

Adapun jadwal pendaftaran PPPK guru 2022, dikutip dari website Kemendikbud Ristek, sebagai berikut:

  • Pengumuman seleksi (25 Oktober 2022).
  • Pendaftaran seleksi untuk semua pelamar (25 Oktober-7 November 2022).
  • Pengumuman mendapatkan penempatan bagi P1 (25 Oktober-7 November 2022).
  • Seleksi administrasi untuk P2, P3, dan P. Umum (25 Oktober-9 November 2022).
  • Pengumuman hasil seleksi administrasi untuk P2, P3, dan P. Umum (10-11 November 2022).
  • Masa sanggah administrasi (12-14 November 2022).
  • Jawaban sanggah administrasi (15-18 November 2022).
  • Pengumuman pascamasa sanggah (20 November 2022).
  • Penilaian kesesuaian oleh pengawas, kepala sekolah, dan guru senior untuk P2 dan P3 (21-22 November 2022).
  • Penilaian kesesuaian oleh Dinas Pendidikan dan BKPSDM untuk P2 dan P3 (23-27 November 2022).

Baca Juga: Rekrutmen PPPK Guru 2022: Syarat, Cara Daftar, Kriteria Siapa Saja yang Bisa Ikut Seleksi dan Link Pendaftaran

  • Pengolahan hasil penilaian kesesuaian untuk P2 dan P3 (27 November-7 Desember 2022).
  • Pengumuman dan pemilihan formasi untuk P. Umum (8-12 Desember 2022).
  • Pengumuman daftar peserta, waktu, dan tempat seleksi untuk P. Umum (16-18 Desember 2022).
  • Pelaksanaan seleksi kompetensi untuk P. Umum (19-24 Desember 2022).
  • Pengolahan hasil seleksi untuk P. Umum (24 Desember 2022-4 Januari 2023).
  • Pengumuman hasil seleksi untuk P1, P2, P3, dan P. Umum (5-6 Januari 2023).
  • Masa sanggah seleksi kompetensi (7-9 Januari 2023).
  • Jawab sanggah seleksi kompetensi (10-16 Januari 2023).
  • Pengumuman pascamasa sanggah (26 Januari 2023).

Demikian informasi pendaftaran PPPK 2022 yang dibuka besok, Selasa, 25 Oktober 2022 dilengkapi syarat hingga daftar gaji yang bisa didapatkan.***

Editor: F Akbar

Tags

Terkini

Terpopuler