5 Obat Sirup Resmi Dilarang BPOM, Ini Daftar Obat Mengandung Etilen Glikol Diduga Penyebab Gagal Ginjal Akut

21 Oktober 2022, 10:37 WIB
BPOM resmi merilis lima obat sirup yang dilarang karena mengandung Etilen Glikol (EG), ini daftar obat diduga penyebab gagal ginjal akut. /Ilustrasi - Pixabay.com/ds_30

BERITA DIY - Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) Republik Indonesia secara resmi telah merilis lima obat sirup yang dilarang karena mengandung Etilen Glikol (EG). Berikut ini daftar obat yang diduga penyebab gagal ginjal akut pada anak.

Etilen Glikol (EG) dan Dietilen Glikol (DEG) diduga menjadi penyebab kejadian gagal ginjal akut misterius pada anak yang akhir-akhir ini terjadi.

Kandungan EG dan DEG ini terdapat dalam kandungan obat sirup yang kerap dikonsumsi oleh anak-anak di Indonesia yang kemudian dilarang oleh Kementerian Kesehatan (Kemenkes) yang bekerjasama dengan BPOM dan Ikatan Dokter Anak Indonesia (IDAI).

Semenjak terjadinya peningkatan tajam kasus Gangguan Ginjal Akut Progresif Atipikal atau Acute Kidney Injury (AKI) yang misterius ini, berbagai penelurusan dan penilitian terus dilakukan oleh Kemenkes, BPOM, dan IDAI.

Baca Juga: Waspada! Gagal Ginjal Akut pada Anak, Ini Penyebab, Tanda Gejala dan Cara Pencegahan

Dilansir dari kemkes.go.id, pada tanggal 18 Oktober 2022 dilaporkan terdapat sebanyak 206 kasus gagal ginjal akut dari 20 provinsi dengan angka meninggal dunia sebanyak 99 anak.

Pada tanggal 20 Oktober 2022, BPOM secara resmi melalui pom.go.id telah merilis obat sirup yang tercemar kandungan EG dan DEG.

Obat yang diduga mengandung cemaran EG dan DEG kemungkinan berasal dari empat bahan tambahan yaitu propilen glikol, polietilen glikol, sorbitol, dan gliserin atau gliserol.

Berikut daftar obat yang tercemar kandungan EG dan DEG:

  • Termorex Sirup (obat demam), produksi PT Konimex dengan nomor izin edar DBL7813003537A1, kemasan dus, botol plastik ukuran 60 ml.
  • Flurin DMP Sirup (obat batuk dan flu), produksi PT Yarindo Farmatama dengan nomor izin edar DTL0332708637A1, kemasan dus, botol plastik ukuran 60 ml.
  • Unibebi Cough Sirup (obat batuk dan flu), produksi Universal Pharmaceutical Industries dengan nomor izin edar DTL7226303037A1, kemasan Dus, Botol Plastik ukuran 60 ml.
  • Unibebi Demam Sirup (obat demam), produksi Universal Pharmaceutical Industries dengan nomor izin edar DBL8726301237A1, kemasan Dus, Botol ukuran 60 ml.
  • Unibebi Demam Drops (obat demam), produksi Universal Pharmaceutical Industries dengan nomor izin edar DBL1926303336A1, kemasan Dus, Botol ukuran 15 ml.

Baca Juga: BPOM Umumkan 5 Produk Obat Sirop Berbahaya Lampaui Batas Aman Etilen Glikol, Penyebab Utama Gagal Ginjal Anak?

Tehadap lima obat sirup ini, BPOM telah memerintahkan kepada industri farmasi untuk menarik peredaran obat tersebut dan melakukan pemusnahan.

Selain itu BPOM juga telah meminta kepada semua industri farmasi untuk melakukan pengujian mandiri terhadap obat yang diduga mengandung EG dan DEG.

Masyarakat dihimbau untuk waspada dan selalu memberli obat hanya di toko yang resmi serta memastikan bahwa obat yang dibeli dalam kondisi yang baik.

Itulah informasi mengenai obat sirup yang resmi dilarang oleh BPOM serta daftar obat yang mengandung Etilen Glikol.***

Editor: Iman Fakhrudin

Tags

Terkini

Terpopuler