Profil 6 Tersangka Tragedi Kanjuruhan Termasuk Direktur PT LIB Kena Pasal 359 dan 360 KUHP

7 Oktober 2022, 17:40 WIB
Ilustrasi. Simak profil 6 tersangka Tragedi Kanjuruhan, di mana Direktur PT LIB, Akhmad Hadian Lukita, juga ikut terjerat Pasal 359 dan 360 KUHP. /Tangkap Layar Instagram/@aremafcofficial

BERITA DIY - Simak profil 6 tersangka yang ditetapkan oleh Polri atas Tragedi Kanjuruhan, di mana Direktur PT LIB, Akhmad Hadian Lukita, menjadi salah satu tersangka yang terjerat Pasal 359 dan 360 KUHP.

Tragedi sepak bola di Stadion Kanjuruhan pada 1 Oktober 2022 lalu, tentunya menjadi tragedi terkelam untuk sepak bola Indonesia.

Dampak dari tragedi tersebut menyebabkan meninggalnya 125 orang pasca pertandingan Arema melawan Persebaya di kandangnya berakhir dengan kekalahan.

Kini imbas dari Tragedi Kanjuruhan menyebabkan pertandingan Liga sepak bola Indonesia telah dihentikan dalam waktu yang belum ditentukan berapa lamanya.

Baca Juga: Bansos PKH Cair ke Keluarga Korban Kanjuruhan, Begini Cara Cek Penerima PKH Tahap 4 Bulan Oktober 2022

Setelah melakukan investigasi untuk menemukan pihak yang bertanggung jawab atas terjadinya Tragedi Kanjuruhan, diketahui Polri telah menetapkan 6 tersangka sementara.

Status sementara yang diberikan Polri dikarenakan adanya kemungkinan jumlah tersangka akan bertambah setelah penyelidikan lebih lanjut.

"Kemungkinan penambahan pelaku apakah itu pelaku pelanggar etik, maupun pelaku akan kita tetapkan terkait pelanggaran pidana. Kemungkinan masih bisa bertambah dan tim masih terus bekerja," jelas Jenderal Pol Listyo Sigit Prabowo, dikutip dari PMJ NEWS pada 7 Oktober 2022.

Saat ini daftar tersangka yang telah dirilis secara resmi oleh Polri bisa disimak berikut ini:

1. Akhmad Hadian Lukita - Direktur PT Liga Indonesia

Menjadi tersangka karena memanipulasi hasil verifikasi Stadion Kanjuruhan, di mana Stadion Kanjuruhan tidak mencukupi persyaratan fungsi untuk laga pertandingan.

Baca Juga: Daftar Tersangka Kasus Tragedi Kanjuruhan Malang, Lengkap dengan Dugaan Peran Masing-masing

2. Abdul Haris - Ketua Panpel Arema FC

Menjadi tersangka dikarenakan dirinya bertanggung jawab sepenuhnya atas jalannya pertandingan Persebaya vs Arema di Stadion Kanjuruhan.

3. Suko Sutrisno - Security Officer Arema

Menjadi tersangka atas dugaan penanggung jawab tidak terbukanya pintu keluar dan tidak membuat dokumen penilaian risiko.

4. Wahyu SS - Kabag Ops Polres Malang

Dijadikan tersangka atas alasan telah mengetahui aturan FIFA terkait larangan penggunaan gas air mata, namun dirinya tidak mencegah maupun melarang penggunaannya.

5. BS - Kasat Samapta Polres Malang

Menjadi tersangka dalam Tragedi Kanjuruhan karena memerintahkan penembakan gas air mata di dalam stadion sepak bola.

6. H - Brimob Polda Jatim

Menjadi tersangka karena turut memerintahkan anggotanya untuk menembakkan gas air mata.

Baca Juga: Apa Sanksi Arema FC Setelah Tragedi Kanjuruhan dari PSSI dan Jadwal BRI Liga 1 Ditunda Sampai Kapan

Kini keenam tersangka terjerat Pasal 359 dan Pasal 360 KUHP serta Pasal 103 Juncto Pasal 52 UU Nomor 11/2022 tentang Keolahragaan.

Isi Pasal 359 dan Pasal 360 KUHP yakni "Barangsiapa karena kesalahannya menyebabkan matinya orang dihukum penjara selama-lamanya lima tahun atau kurungan selama-lamanya satu tahun."

Berdasarkan pasal yang menjerat 6 tersangka Tragedi Kanjuruhan, diketahui keenamnya terancam hukuman penjara minimal 2 hingga 5 tahun dan denda mencapai 1 miliar.

Demikian profil 6 tersangka yang ditetapkan oleh Polri atas Tragedi Kanjuruhan, di mana Direktur PT LIB menjadi salah satu tersangka yang terjerat Pasal 359 dan 360 KUHP.***

Editor: Arfrian Rahmanta

Tags

Terkini

Terpopuler