Daftar Tambahan Penghasilan Tunjangan Profesi Guru PAUD hingga SMA Usai Serdik Diputihkan, Besarannya Segini

25 September 2022, 16:37 WIB
Tunjangan profesi guru non PNS, besaran tunjangan profesi guru, juknis dan aturan sertifikasi guru terbaru dan tunjangan profesi guru dihapus. /ANTARA FOTO/Fakhri Hermansyah

BERITA DIY - Saat ini banyak yang cari tunjangan profesi guru non PNS, besaran tunjangan profesi guru, juknis dan aturan sertifikasi guru terbaru dan tunjangan profesi guru dihapus.

Ketahui daftar tambahan penghasilan tunjangan profesi guru PAUD hingga SMA usai sertifikat pendidik diputihkan, besaran TPG yang cair ternyata segini.

Menurut UU Nomor 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen, tunjangan profesi guru merupakan tunjangan yang diterima guru yang mempunyai sertifikat pendidik.

Adapun tunjangan itu diberikan kepada guru yang mempunyai sertifikat pendidik, dengan maksud menghargai profesionalismenya sehingga dapat hidup sejahtera.

Baca Juga: Mendikbud Ungkap Pengganti Tunjangan Profesi Guru 2023 Usai Serdik Diputihkan, Guru PNS & Non ASN Dapat Segini

Salah satu syarat untuk mendapat tunjangan profesi guru yakni mempunyai sertifikat pendidik, yang mana bisa diperoleh dengan mengikuti PPG.

PPG atau Pendidikan Profesi Guru merupakan program Kemendikbud untuk memastikan guru memiliki keahlian yang disyaratkan melalui pendidikan.

Sebutan profesional lulusan program PPG adalah guru yang penggunaan dalam bentuk singkatan Gr ditempatkan dibelakang nama yang berhak atas sebutan profesional yang bersangkutan.

Tujuan dari diselenggarakannya PPG adalah untuk mempersiapkan guru-guru yang lebih kompeten di bidangnya. Dengan mengikuti PPG, Kamu bisa memiliki kompetensi lebih sebagai tenaga pengajar.

Baca Juga: Terungkap Data Kemenpan RB Pemerintah Butuh 1 Juta PPPK di 2022, Kuota Guru 800 Ribu! Pendaftaran di Link Ini

Sebelumnya, tunjangan profesi guru atau TPG hanya diperoleh guru yang telah lolos uji sertifikasi. Saat ini aturan mengenai TPG tengah digodok untuk dihapus.

Dalam RUU Sisdiknas yang tengah dibahas Kemendikbud dengan DPR, pasal Tunjangan Profesi Guru tak ada. Kemendikbud bakal merombak aturan sertifikasi.

Mendikbud Nadiem Makarim menegaskan bahwa RUU Sisdiknas memastikan guru ASN dan non ASN bakal mendapatkan penghasilan yang layak.

“Kami ingin memastikan bahwa guru ASN mendapatkan penghasilan yang layak dari gaji dan tunjangan mereka berdasarkan UU ASN. Tunjangan itu akan ditingkatkan dan tidak perlu lagi menunggu sertifikasi untuk mendapatkan tunjangan,” kata Nadiem dalam RDP DPR.

Baca Juga: Kabar Baik untuk Semua Guru PAUD, TK, SD, SMP dan SMA dari Mendikbud! Tunjangan Ini Menanti Tanpa Sertikasi

Pun untuk guru non-PNS, bisa mendapatkan upah yang layak dari yayasan sebagai pemberi kerja berdasarkan UU Ketenagakerjaan. Dengan demikian Bantuan Operasional Sekolah (BOS) swasta akan ditingkatkan.

Salah satu dampak positifnya, lanjut dia, program PPG bisa difokuskan untuk mencetak guru-guru baru. Sedangkan guru yang sudah bekerja seharusnya sudah bisa mendapatkan tunjangan sesuai dengan UU ASN tanpa harus melalui proses sertifikasi yang antreannya panjang sekali.

Berikut aturan yang bakal mengatur soal tunjangan profesi guru:

Guru ASN: Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara (ASN)

Guru non PNS: Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan

Adapun tunjangan profesi guru sebelumnya diatur dalam PP Nomor 41 Tahun 2009 dan aturan turunan lain. Bagi guru yang berstatus PNS, akan mendapat TPG sebesar 1 kali gaji pokok.

Sementara untuk guru non PNS, TPG disesuaikan dengan kesetaraan tingkat, masa kerja, dan kualifikasi akademik yang berlaku.

Baca Juga: Formasi PPPK 2022 Guru dan Non Guru serta Cara Buat Akun, 4 Kategori Ini Langsung Diangkat Jadi ASN Tanpa Tes

Lalu untuk guru tetap non PNS yang mempunyai sertifikat pendidik namun belum punya jabatan fungsional guru, bakal diberikan TPG sebesar Rp 1,5 juta per bulan.

Berikut nominal tunjangan profesi guru yang berlaku di UU sebelumnya:

Gaji PNS Golongan I (lulusan SD dan SMP)

  • Gaji PNS Golongan Ia: Rp 1.560.800 - Rp 2.335.800
  • Gaji PNS Golongan Ib: Rp 1.704.500 - Rp 2.472.900
  • Gaji PNS Golongan Ic: Rp 1.776.600 - Rp 2.577.500
  • Gaji PNS Golongan Id: Rp 1.851.800 - Rp 2.686.500

Gaji PNS Golongan II (lulusan SMA dan D-III)

  • Gaji PNS Golongan IIa: Rp 2.022.200 - Rp 3.373.600
  • Gaji PNS Golongan IIb: Rp 2.208.400 - Rp 3.516.300
  • Gaji PNS Golongan IIc: Rp 2.301.800 - Rp 3.665.000
  • Gaji PNS Golongan IId: Rp 2.399.200 - Rp 3.820.000

Gaji PNS Golongan III (lulusan S1 hingga S3)

  • Gaji PNS Golongan IIIa: Rp 2.579.400 - Rp 4.236.400
  • Gaji PNS Golongan IIIb: Rp 2.688.500 - Rp 4.415.600
  • Gaji PNS Golongan IIIc: Rp 2.802.300 - Rp 4.602.400
  • Gaji PNS Golongan IIId: Rp 2.920.800 - Rp 4.797.000

Gaji PNS Golongan IV

  • Gaji PNS Golongan IVa: Rp 3.044.300 - Rp 5.000.000
  • Gaji PNS Golongan IVb: Rp 3.173.100 - Rp 5.211.500
  • Gaji PNS Golongan IVc: Rp 3.307.300 - Rp 5.431.900
  • Gaji PNS Golongan IVd: Rp 3.447.200 - Rp 5.661.700
  • Gaji PNS Golongan IVe: Rp 3.593.100 - Rp 5.901.200

Bagi guru yang memenuhi persyaratan, dapat memperoleh besaran tunjangan sertifikasi guru atau tunjangan profesi guru pada tahun 2022 hingga maksimal mencapai Rp20 juta.

Demikian penjelasan daftar tambahan penghasilan tunjangan profesi guru PAUD hingga SMA usai sertifikat pendidik diputihkan, besaran TPG yang cair ternyata segini.***

Editor: MR Firmansyah

Tags

Terkini

Terpopuler