Cara dan Syarat Penukaran Uang Rupiah Rusak atau Cacat Rusak di BI secara Online, Ini Link Pemesanan

19 September 2022, 14:24 WIB
Ilustrasi - Cara dan syarat penukaran uang kondisi rusak di Bank Indonesia (BI) secara online untuk Rupiah kertas dan logam, berikut link pemesanan. /UNSPLASH/@mufidpwt

BERITA DIY - Simak cara dan syarat penukaran uang rusak atau cacat di Bank Indonesia (BI) untuk uang rupiah kertas dan logam serta hal yang harus diperhatikan, berikut link untuk pemesanan penggantian secara online.

Uang kertas dan logam yang bererdar sering kali didapati dalam keadaan yang tidak bagus seperti robek, mengerut, berlubang, hingga hilang sebagian.

Keadaan tersebut terjadi karena berbagai faktor seperti sering berpindah tangan hingga tempat penyimpanan uang yang kurang baik.

Kondisi uang yang rusak ini dapat ditukarkan dengan yang baru ke pihak BI selaku bank sentral Indonesia dengan beberapa syarat yang harus dipenuhi.

Baca Juga: Cara dan Syarat Perpanjang SIM Secara Online Lewat HP Melalui Aplikasi Digital Korlantas Polri

Penukaran uang rusak atau cacat dapat dilakukan melalui aplikasi Penukaran dan Tarik Uang Rupiah (PINTAR) yang disediakan oleh pihak BI.

Aplikasi PINTAR tersebut bisa diakses melalui situs pintar.bi.go.id atau KLIK DISINI.

Syarat penggantian uang yang rusak atau cacat oleh BI dengan nilai yang sama dengan nilai nominalnya.

Untuk uang rupiah kertas, berlaku syarat berikut.

  • Fisik uang rupiah kertas lebih besar dari 2/3 (dua pertiga) ukuran aslinya.
  • Ciri uang rupiah dapat dikenali keasliannya.
  • Uang rupiah kertas rusak atau cacat masih merupakan satu kesatuan dengan atau tanpa nomor seri yang lengkap.
  • Uang rupiah kertas rusak atau cacat tidak merupakan satu kesatuan dan kedua nomor seri pada uang rupiah kertas rusak tersebut lengkap dan sama.

Apabila fisik uang rupiah kertas sama dengan atau kurang dari 2/3 (dua pertiga) ukuran aslinya, tidak diberikan penggantian.

Baca Juga: Cara Pindah Faskes BPJS Kesehatan, Cukup Ubah secara Online Lewat HP di Mobile JKN atau Chat WA di Nomor Ini

Untuk uang rupiah logam, berlaku syarat berikut.

  • Fisik uang rupiah logam lebih besar dari 1/2 (satu perdua) ukuran aslinya.
  • Ciri uang rupiah dapat dikenali keasliannya.

Apabila fisik uang rupiah logam sama dengan atau kurang dari 1/2 (satu perdua) ukuran aslinya, tidak diberikan penggantian.

Uang rupiah rusak atau cacat sebagian karena terbakar diberikan penggantian dengan nilai yang sama nominalnya, sepanjang menurut penelitian Bank Indonesia masih dapat dikenali keasliannya.

Bank Indonesia juga dapat meminta masyarakat untuk menyertakan surat keterangan dari kelurahan atau kantor Kepolisian Negara Republik Indonesia setempat dengan pertimbangan tertentu.

Selain itu ada beberapa hal yang perlu diperhatikan sebelum melakukan penukaran uang dengan kondisi rusak atau cacat, antara lain:

  • Menghitung total nominal uang rupiah rusak atau cacat yang akan ditukarkan ke Bank Indonesia.
  • Mengelompokkan uang rupiah rusak atau cacat berdasarkan pecahan uang dalam suatu tempat penyimpanan tertentu saat melakukan penukaran.
  • Tidak menggunakan selotip, perekat, atau sejenisnya untuk mengelompokkan uang rupiah logam.

Baca Juga: Cara Tukar Pecahan Uang Rupiah Emisi 2022 Terbaru HUT RI 77 Secara Online, Lengkap Syarat Penukaran

Cara melakukan pemesanan penukaran uang dengan kondisi rusak atau cacat.

1. Akses situs pintar.bi.go.id atau KLIK DISINI. Pilih menu Penukaran Uang Rusak/Cacat.

2. Pemilih provinsi, lokasi kantor BI, dan tanggal penukaran uang Rupiah rusak/cacat.

3. Melakukan pengisian data pemesanan meliputi:

  • Nomor Induk Kependudukan (NIK) Kartu Tanda Penduduk.
  • Nama.
  • Nomor telepon.
  • Alamat email

4. Mengisi jumlah lembar atau keping uang rupiah rusak atau cacat yang akan ditukarkan.

5. Memilih kategori jenis uang rupiah rusak atau cacat yang akan ditukarkan meliputi kategori terbakar, berlubang, hilang sebagian, robek, mengerut dan lainnya.

Baca Juga: Cara Tukar Uang Baru Buat Lebaran 2022, Penukaran Online Kas Keliling via pintar.bi.go.id dan Aplikasi Pintar

Perlu diketahui juga bahwa BI tidak memberikan penggantian atas uang rupiah rusak atau cacat apabila menurut BI kerusakan uang rupiah tersebut diduga dilakukan secara sengaja atau dilakukan secara sengaja.

Selain itu BI juga tidak memberikan penggantian atas uang rupiah yang hilang atau musnah karena sebab apa pun.

Untuk informasi yang lebih lengkap, masyarakat dapat langsung mengakses situs resmi PINTAR milik BI bagian penukaran uang rusak atau cacat di link berikut KLIK DISINI.

Itulah informasi mengenai penukaran uang rupiah kertas dan logam dengan kondisi rusak atau cacat ke BI, serta link pemesanan secara online.***

Editor: F Akbar

Tags

Terkini

Terpopuler