Sertifikat Pendidik PPG Tak Lagi Jadi Syarat Tunjangan Profesi Guru, Dapat TPG di RUU Sisdiknas Makin Mudah

10 September 2022, 11:24 WIB
Sertifikasi guru dihapus diganti tunjangan, kenaikan tunjangan sertifikasi 2022, nasib tunjangan sertifikasi guru dan jadwal pencairan sertifikasi 2022. /Fakhri Hermansyah/ANTARA FOTO

BERITA DIY - Saat ini banyak yang cari sertifikasi guru dihapus diganti tunjangan, kenaikan tunjangan sertifikasi 2022, nasib tunjangan sertifikasi guru dan jadwal pencairan sertifikasi 2022.

Ketahui sertifikasi pendidik PPG bakal tak lagi jadi syarat dapat tunjangan profesi guru, dapat TPG dalam aturan RUU Sisdiknas makin mudah.

PPG atau Pendidikan Profesi Guru merupakan pendidikan tinggi atau profesi usai pendidikan sarjana yang tujuannya menyiapkan peserta didik memiliki keahlian khusus.

Sebelumnya, PPG menjadi salah satu syarat untuk mendapatkan Tunjangan Profesi Guru atau TPG. Maka tak heran, tiap pembukaan PPG selalu dibanjiri peminat.

Baca Juga: Kabar Baik Bagi Guru Penerima Tunjangan Profesi Guru dan Sertifikasi Non PNS, Ada Tambahan Penghasilan TPG

Sementara tunjangan profesi guru merupakan tunjangan yang diberikan Pemerintah kepada guru dan dosen yang mempunyai sertifikat pendidik atau serdik.

Adapun TPG diberikan kepada guru dan dosen yang memiliki sertifikat pendidik, yakni sebagai penghargaan atas profesionalitasnya dalam mencerdaskan anak bangsa.

Menurut Pasal 2 Permendiknas Nomor 72 Tahun 2008, guru tetap non-PNS yang memiliki sertifikat pendidik tetapi belum ada jabatan fungsional guru, diberikan tunjangan profesi sebesar Rp 1,5 juta.

Besaran tunjangan tersebut diberikan setiap bulan, sampai guru yang bersangkutan memperoleh jabatan fungsional guru.

Baca Juga: Jenis Tunjangan Profesi Guru Baru Bagi Guru Sertifikasi hingga Non PNS di RUU Sisdiknas, Ini Nominal TPG 2023

Mendikbudristek Nadiem Anwar Makarim mengatakan RUU Sisdiknas bakal memastikan guru ASN dan non ASN mendapatkan penghasilan yang layak.

Begitu juga untuk guru non-ASN, bisa mendapatkan upah yang layak dari yayasan sebagai pemberi kerja berdasarkan UU Ketenagakerjaan. Dengan demikian Bantuan Operasional Sekolah (BOS) swasta akan ditingkatkan.

“Sementara yang sudah menerima tunjangan, arah kebijakannya adalah tidak ada perubahan sama sekali. Mereka akan terus mendapatkan tunjangan tersebut. Bagi yang belum mendapatkan tunjangan, tidak perlu lagi mengantre untuk sertifikasi dan mengikuti program PPG,” terang dia.

Salah satu dampak positifnya, lanjut dia, program PPG bisa difokuskan untuk mencetak guru-guru baru. Sedangkan guru yang sudah bekerja seharusnya sudah bisa mendapatkan tunjangan sesuai dengan UU ASN tanpa harus melalui proses sertifikasi yang antreannya panjang sekali.

Baca Juga: RESMI Kemendikbud: Ini Jadwal Tunjangan Profesi Guru Non PNS & ASN Triwulan 2 - 3 Kapan Cair, Pekan Depan?

Saat ini, antrean sertifikasi tersebut sudah mencapai 1,6 juta. Menurut dia, jika masih menggunakan lokasi lama, maka banyak guru yang tidak akan dapat menikmatinya karena mau pensiun.

Artinya bagi guru lama, PPG tak bakal dibutuhkan sebagai syarat mendapatkan TPG. PPG hanya perlu diikuti oleh guru untuk meningkatkan kompetensi.

Berikut aturan yang bakal mengatur soal tunjangan profesi guru:

Guru ASN: Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara (ASN)

Guru non PNS: Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan

Adapun tunjangan profesi guru sebelumnya diatur dalam PP Nomor 41 Tahun 2009 dan aturan turunan lain. Bagi guru yang berstatus PNS, akan mendapat TPG sebesar 1 kali gaji pokok.

Demikian penjelasan sertifikasi pendidik PPG bakal tak lagi jadi syarat dapat tunjangan profesi guru, dapat TPG dalam aturan RUU Sisdiknas makin mudah.***

Editor: MR Firmansyah

Tags

Terkini

Terpopuler