Daftar Bantuan Pendidikan BPMS Masih Dibuka, Uang Tunai Rp 2,5 Juta per Siswa Cair Jika Penuhi 4 Syarat Ini

30 Agustus 2022, 15:51 WIB
Ilustrasi: Simak cara daftar bantuan pendidikan BPMS yang masih dibuka lengkap dengan syarat dan besaran uang tunai yang akan cair. /ANTARA NEWS/Rivan Awal Lingga

BERITA DIY – Ketahui cara daftar bantuan pendidikan BPMS yang masih dibuka ada uang tunai hingga Rp2,5 juta  per siswa bisa cair jika sudah 4 syarat sudah dipenuhi.

Adapun yang bisa daftar bantuan pendidikan BPMS yaitu siswa – siswa yang berada di wilayah DKI Jakarta.

Pendaftaran bantuan pendidikan BPMS dibuka pada 22 Agustus 2022 dan akan ditutup pada 28 September 2022.

Besaran uang tunai bagi yang terdaftar bantuan pendidikan BPMS yaitu hingga Rp2,5 juta per siswa.

Baca Juga: Bansos SD – SMA Rp 500 Ribu per Siswa Segera Cair Agustus, Cek Penerima PKH Anak Sekolah di Sini

Sebelum mengetahui bagaimana cara daftar dan syarat dapat bantuan pendidikan BPMS, berikut penjelasan dari bantuan tunai untuk siswa DKI Jakarta tersebut.

Dinas Pendidikan (Disdik) DKI Jakarta kembali membuka pendaftaran bantuan pendidikan masuk sekolah (BPMS) di tahun 2022.

Bantuan tunai hingga Rp2,5 juta per siswa tersebut diperuntukkan bagi anak didik yang masuk sekolah swasta di DKI Jakarta.

“Pemerintah Provinsi DKI Jakarta melalui @disdikdki menyediakan program Bantuan Pendidikan Masuk Sekolah (BPMS) bagi peserta didik yang masuk sekolah swasta,” terang pihak Pusat Pelayanan Pendanaan Personal dan Operasional Pendidikan (P4OP) Disdik DKI Jakarta, 21 Agsutus 2022 melalui akun Instagram @upt.p4op.

Baca Juga: Bantuan Tunai Rp 450 Ribu Siswa SD – SMK Sudah Cair, Cek Pencairan KJP Plus Agustus 2022 di Sini

Syarat Daftar

Simak syarat daftar bantuan pendidikan BPMS DKI Jakarta berikut ini:

  • Peserta didik usia 6 – 21 tahun
  • Berasal dari keluarga tidak mampu atau keluarga terdampak COVID-19
  • Terdaftar sebagai peserta didik baru di sekolah / madrasah swasta di DKI Jakarta
  • Berdomisili dan memiliki NIK DKI Jakarta

Cara Daftar

Perlu diingat bahwa yang bisa daftar bantuan pendidikan BPMS adalah siswa – siswi baru di tahun ajaran 2022 / 2023 yang masih duduk di kelas 1.

Kemudian, untuk cara daftar bantuan pendidikan BPMS yaitu dengan cara melakukan pendafaftaran ke sekolah masing – masing pada rentan waktu 22 Agustus – 28 September 2022.

Baca Juga: Kemensos Bocorkan Cara Masuk Jadi Peserta PKH Baru September 2022 Pakai HP, Isi Form Bansos Dapatkan Rp 3 Juta

Nantinya, pada 22 Agustus – 28 September 2022 pihak sekolah akan melakukan verifikasi pada calon penerima bantuan pendidikan BPMS tersebut.

Pihak sekolah akan mengumumkan data calon penerima sementara pada 29 – 30 Septemer 2022.

Pada 3 – 7 Oktober 2022, berkas calon penerima akan diverifikasi oleh Dinas Pendidikan dan data final penetapan penerima akan disampaikan pada tanggal 10 – 26 Oktober 2022.

Dana Bantuan

Berikut daftar dana bantuan maksimum yang akan diterima siswa yang lolos pendataan bantuan pendidikan BPMS:

  • SD / MI / SDLB: Rp1 juta
  • SMP / MTs / SMPLB: Rp1,5 juta
  • SMA / MA / SMALB: Rp2,5 juta
  • SMK: Rp2,5 juta

Sementara dana maksimum bantuan pendidikan SPMB bagi siswa dengan sistem PPDB bersama, yaitu:

Baca Juga: Pelajar SD, SMP, SMA Dapat Bansos Rp 1,1 Juta BLT Anak Sekolah Jatah Agustus 2022, PKH Tahap 3 Masih Cair

  • SMA Klaster I: Rp3 juta
  • SMA Klaster II: Rp7 juta
  • SMA Klaster III: Rp10 juta
  • SMK Klaster I: Rp3 juta
  • SMK Klaster II: Rp7 juta
  • SMK Klaster III: Rp10 juta

Itulah info cara daftar bantuan pendidikan BPMS yang masih buka untuk siswa – siswi tahun ajaran baru 2022 / 2023 di sekolah swasta wilayah DKI Jakarta lengkap dengan syarat yang harus dipenuhi dan besaran bantuan yang didapatkan.***

Editor: Mufit Apriliani

Tags

Terkini

Terpopuler