Ferdy Sambo Perintahkan Putri C Mengaku Alami Pelecehan di Duren Tiga, Simak Penjelasan dari Komnas HAM

30 Agustus 2022, 15:46 WIB
Ilustrasi - Berikut pengakuan Putri C kepada Komnas HAM, di mana dirinya diperintah Ferdy Sambo untuk mengaku mengalami pelecehan di Duren Tiga. /UNSPLASH/@tingeyinjurylawfirm

BERITA DIY - Simak informasi terkait pengakuan Putri C kepada Komnas HAM, di mana dirinya diperintah Ferdy Sambo untuk mengaku mengalami pelecehan di Duren Tiga.

Berikut disertai penjelasan Komnas HAM terhadap pengakuan yang disampaikan oleh Putri Candrawathi selaku istri Ferdy Sambo dan salah satu dari lima tersangka.

Melanjutkan pemeriksaan para tersangka kasus penembakan Brigadir J atau Nofriansyah Yosua Hutabarat pada 08 Juli 2022 lalu.

Kini melalui pemeriksaan yang dilakukan Komnas HAM kepada Putri C, diketahui bahwa dirinya mengaku diperintah oleh Ferdy Sambo untuk menyatakan dirinya sebagai korban pelecehan Brigadir J.

Baca Juga: Update Kasus Penembakan Brigadir J: Ferdy Sambo dan Putri C Jalani Rekonstruksi Peristiwa di TKP Hari Ini

Dari hasil penyelidikan pertama kasus penembakan Brigadir J, peristiwa yang merenggut nyawa Brigadir Yosua merupakan tindakan pembelaan diri Bharada E atas kejadian di Duren Tiga.

Pada penyelidikan tersebut, Brigadir J diduga melakukan tindakan pelecehan seksual dan penodongan senjata kepada Putri C sehingga terpaksa dilumpuhkan oleh Bharada E.

Namun hasil penyelidikan tersebut menjadi tidak valid setelah Bharada E ditahan sebagai tersangka dan menjadi Justice Collaborator.

Sebagai Justice Collaborator, Bharada E memberikan pengakuan yang berbeda hingga memberikan informasi terkait tersangka lainnya.

Baca Juga: Update Kasus Penembakan Brigadir J: Ferdy Sambo Dipecat Tidak Hormat, Ini Jadwal Rekonstruksi Kasus Mendatang

Sebelumnya Putri C, istri dari Ferdy Sambo, juga telah membuat dua laporan polisi terhadap pelecehan seksual yang dialami dan penodongan senjata oleh Brigadir J.

Akan tetapi kedua laporan menjadi tidak valid setelah Putri C ditahan sebagai tersangka dari bukti CCTV di TKP dan terbukti melakukan pelanggaran HAM obstruction of justice.

Kini setelah menjadi tersangka dan menjalani pemeriksaan bersama Komnas HAM, Putri diketahui memberikan pengakuan bahwa dirinya diperintah untuk menyatakan dirinya dilecehkan Brigadir J di Duren Tiga.

"Karena dia bilang sebetulnya yang terjadi itu di Magelang. 'Saya disuruh untuk mengakui kejadian itu terjadi di Duren Tiga'," ucap Ketua Komnas HAM Ahmad Taufan, dikutip Berita DIY dari PMJ NEWS pada 30 Agustus 2022.

Baca Juga: Apa Alasan Kapolri Tolak Surat Pengunduran Diri Ferdy Sambo? Simak Penjelasannya di Sini

Ketua Komnas HAM Ahmad Taufan mengutip langsung pengakuan Putri C ketika diperiksa pada 29 Agustus 2022 lalu.

Akan tetapi Ahmad Taufan juga menyatakan bahwa terkait pengakuan dari Putri C, kini Komnas HAM akan mengkaji dengan keterangan dan bukti lain agar berita bohong tak lagi terjadi seperti di waktu awal kasus.

Demikian informasi terkait pengakuan Putri C kepada Komnas HAM, di mana dirinya diperintah Ferdy Sambo untuk mengaku mengalami pelecehan di Duren Tiga.***

Editor: F Akbar

Tags

Terkini

Terpopuler