Update Kasus Penembakan Brigadir J: Hasil Sidang Etik Ferdy Sambo Pada Kamis, 25 Agustus 2022 Kemarin

26 Agustus 2022, 14:00 WIB
Ilustrasi - Simak update kasus penembakan Brigadir J, berikut penjelasan hasil sidang kode etik Polri dan pengajuan banding oleh Ferdy Sambo. /UNSPLASH/@adijoshi11

BERITA DIY - Simak informasi terkait update kasus penembakan Brigadir J, berikut penjelasan hasil sidang etik dan pengajuan banding oleh Ferdy Sambo.

Irjen Ferdy Sambo selaku salah satu tersangka penembakan Brigadir J atau Brigadir Yosua Hutabarat telah menjalani sidang etiknya pada 25 Agustus 2022.

Sidang kode etik profesi Polri untuk Mantan Kadiv Propam tersebut dilakukan, dikarenakan Irjen Pol Ferdy Sambo masih bagian dari Polri.

Diketahui sebelum sidang pada hari Kamis, Ferdy Sambo sempat membuat sebuah surat pengunduran diri sebagai Polri namun hal tersebut tidak akan merubah keputusan sidang etik.

Baca Juga: Profil Komjen Ahmad Dofiri Pimpin Sidang Etik Ferdy Sambo: Karier, Istri, Akpol Tahun Berapa, Calon Kapolri?

Dilansir dari PMJ NEWS, seluruh anggota Komite Sidang etik telah sepakat untuk memberhentikan Irjen Pol Ferdy Sambo secara tidak hormat.

Kadiv Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo menjelaskan bahwa tidak ada perbedaan pendapat dari setiap anggota komite dalam menetapkan keputusan tersebut.

"Tidak ada (perbedaan pendapat), makanya tadi kolektif kolegial dari ketua wakil ketua dan 3 anggota semua sepakat untuk ambil keputusan tadi," tegas Dedi Prasetyo, dikutip Berita DIY dari PMJ News pada 26 Agustus 2022.

Dari sidang etik yang dilakukan tersebut, Dedi Prasetyo juga menyebutkan bahwa Ferdy Sambo mengakui kesalahannya dan mengamini semua pernyataan saksi terkait peristiwa penembakan Brigadir J di Duren Tiga, Jakarta Selatan.

Baca Juga: Sidang Etik Polri Adalah Apa Seperti yang Dialami Ferdy Sambo hingga Apa Sanksi Pelanggaran Kode Etik

Kini Ferdy Sambo juga tengah mengajukan banding terhadap putusan hasil sidang etika, di mana dirinya diberikan waktu selama tiga hari kerja untuk melakukan banding secara tertulis.

Selaku Kadiv Humas Polri, Dedy menyampaikan bahwa pengajuan banding merupakan hak dari Ferdy Sambo namun keputusan ketika banding merupakan final dan mengikat untuk kasus ini.

"Khusus untuk kasus Irjen FS (Ferdy Sambo), banding adalah keputusan final dan mengikat. Tidak berlaku itu (Perpol baru), tidak berlaku PK," ungkap Dedi Prasetyo di Gedung TNCC Mabes Polri pada 26 Agustus 2022.

Setelah Ferdy Sambo menyampaikan banding secara tertulis, sekretaris Sidang Kode Etik Profesi Polri (KEPP) dalam waktu banding 21 hari akan memutuskan keputusan yang diambil.

Baca Juga: Biodata Lengkap Profil Komjen Ahmad Dofiri Polri Bintang 3 dari Istri, Anak yang Pimpin Sidang Ferdy Sambo

Apakah keputusan yang diambil sama ataupun berbeda, hal tersebut akan disampaikan setelah 21 hari.

Demikian informasi terkait update kasus penembakan Brigadir J, berikut penjelasan hasil sidang etik dan pengajuan banding oleh Ferdy Sambo.***

Editor: Muhammad Suria

Tags

Terkini

Terpopuler