Syarat Perpanjang SKCK Secara Online, Prosedur dan Dokumen, Serta Biaya yang Harus Dibayarkan

12 Agustus 2022, 12:50 WIB
Syarat memperpanjang SKCK secara online, prosedur dan dokumen resmi yang harus dibawa dan besaran biaya yang harus dibayarkan untuk penerbitan SKCK. /Tangkap Layar https://skck.polri.go.id/

BERITA DIY – Simak informasi cara memperpanjang SKCK (Surat Keterangan Catatan Kepolisian), prosedur yang harus dilakukan di kantor polisi terdekat, dan besaran biaya yang perlu dibayarkan.

SKCK atau Surat Keterangan Catatan Kepolisian adalah surat keterangan resmi yang diterbitkan oleh pihak kepolisian mengenai individu atau pemohon mengenai catat kriminal atau kejahatan yang bersangkutan.

Secara administratif, SKCK dibutuhkan untuk berbagai keadaan seperti mendaftar pekerjaan, menjadi anggota legislatif, kepemilikan senjata api, dan lainnya.

SKCK memiliki masa berlaku selama enam bulan sejak masa diterbitkan. Jika dibutuhkan, Anda bisa mengajukan perpanjangan SKCK kembali dengan beberapa syarat yang harus dilengkapi.

Baca Juga: Syarat Perpanjangan SKCK 2022: Biaya, Cara Perpanjang Terbaru, Mudah Offline dan Online di skck.polri.go.id

Perlu diperhatikan bahwa perpanjangan SKCK hanya bisa dilakukan apabila individu atau pemohon masih berada dalam lingkup waktu yang diperbolehkan.

Jika terdapat adanya pelanggaran atau masa berlaku enam bulan tersebut sudah habis, SKCK tidak dapat diperpanjang sehingga perlu mengulang dari awal.

Berikut dokumen yang diperlukan untuk memperpanjang SKCK:

- Fotokopi KTP asli

- Fotokopi akte lahir, atau surat nikah, atau ijazah

- Fotokopi KK

- Dokumen Sidik Jari

- Fotokopi kartu identitas lain, jika tidak memiliki KTP

- Pas foto berwarna berukuran 4 x 6 sebanyak 6 lembar, dengan latar belakang merah, foto berpakaian sopan, berkerah, dan tanpa aksesoris wajah

- Lembar SKCK lama asli yang sudah habis masa berlaku atau hendak diperpanjang

Baca Juga: Syarat dan Langkah Cara Membuat SKCK Online Lewat HP dan Offline di Polsek untuk Melamar Kerja

Sekadar informasi, kini SKCK sudah bisa diajukan secara online melalui laman skck.polri.go.id dan bisa dikerjakan dengan mudah tanpa perlu ke kantor polisi terdekat.

Berikut langkah-langkah memperpanjang SKCK melalui laman skck.polri.go.id secara online:

1. Buka situs skck.polri.go.id/

2. Registrasi dan isi formulir serta daftar pertanyaan secara online

3. Lampirkan dokumen syarat perpanjang SKCK

4. Dapatkan kode untuk mencetak SKCK (barcode)

5. Kunjungi Loket Pelayanan Polda/Polres/Polsek dengan membawa barcode dan persyaratan dokumen untuk pembuatan SKCK

6. Pemohon SKCK membayar biaya sebesar Rp 30.000

7. Setelah bayar, akan diberi kwitansi pembayaran dan nomor antrian pencetakan SKCK.

Jika pembayaran telah selesai diterima dan SKCK telah selesai diurus, maka pemohon bisa segera membawa SKCK yang telah sah sebagai data administratif hingga enam bulan ke depan.

Baca Juga: Cara Bikin SKCK dan Kartu Kuning Online, Serta Cara Buat CV yang Dilirik HRD, Berapa Biaya Pembuatannya?

Demikian informasi cara memperpanjang SKCK (Surat Keterangan Catatan Kepolisian), prosedur yang harus dilakukan di kantor polisi terdekat, dan besaran biaya yang perlu dibayarkan.***

Editor: Muhammad Suria

Tags

Terkini

Terpopuler