Kapolri Umumkan Ferdy Sambo Jadi Tersangka Kasus Pembunuhan Brigadir Joshua, Apa Perannya dan Kronologi Kasus

9 Agustus 2022, 19:07 WIB
Ferdy Sambo tersangka, Brigadir Josua, profil biodata Brigadir Joshua, istri Ferdy Sambo, kronologi dan karena apa Ferdy Sambo tersangka. /ANTARA/Laily Rahmawaty

BERITA DIY - Saat ini banyak yang cari Ferdy Sambo tersangka, Brigadir Josua, profil biodata Brigadir Joshua, istri Ferdy Sambo, kronologi dan karena apa Ferdy Sambo tersangka.

Simak informasi Kapolri umumkan Ferdy Sambo jadi tersangka kasus pembunuhan Brigadir Joshua, apa perannya dan kronologi kasus terbaru? Yuk ketahui.

Seperti diketahui pada hari ini, Kapolri Jenderal Pol Listyo Sigit Prabowo mengumumkan Irjen Pol. Ferdy Sambo sebagai tersangka atas kasus tewasnya Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabatara atau Brigadir J.

Sebelum pengumuman tersangka baru, Tim khusus Polri melakukan penggeledahan di rumah pribadi mantan Kadiv Propam Polri Irjen Pol. Ferdy Sambo di Jalan Saguling, Duren Tiga.

TERBARU HARI INI: Daftar Tersangka Baru Kasus Penembakan Brigadir J: Bagaimana Putri Candrawati yang Tak Jujur, Ini Kata Polisi

TERBARU HARI INI: Motif Ferdy Sambo di Kasus Penembakan Brigadir J Diungkap: Bharada E Ungkap Detail Termasuk Pistol Brigadir RR

Kepala Divisi Humas Polri Irjen Pol. Dedi Prasetyo membenarkan penjagaan ketat di rumah pribadi Ferdy Sambo oleh satuan Brimob dalam rangka kegiatan penggeledahan.

Kedatangan pasukan Brimob ini seusai tim Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) meninggalkan rumah pribadi Ferdy Sambo yang diketahui untuk melakukan asesmen psikologis agar dapat menentukan pemberian perlindungan kepada istri Ferdy Sambo, Putri Candrawathi.

Sebelumnya Bharada E mengubah kesaksian dari kesaksian awal yang menyatakan bahwa terjadi baku tembak, kemudian Bharada E mengaku mendapat perintah untuk melakukan tindak pidana pembunuhan.

Baca Juga: Biodata Siapa Bharada Eliezer, Ini Jawaban Bharada E soal Menembak Brigadir J di Kasus Sambo kepada Komnas HAM

Hingga kini penyidik baru menetapkan dua orang tersangka dalam kasus tewasnya Brigadir J. Kedua tersangka adalah Bharada E disangka dengan Pasal 338 KUHP juncto Pasal 55 dan Pasal 56 KUHP. Sedangkan tersangka kedua, Brigadir Ricky Rizal atau Brigadir RR disangkakan dengan Pasal 340 KUHP juncto Pasal 338 juncto Pasal 55 dan Pasal 56 KUHP.

Sementara itu, terkait kasus ini, Inspektorat Khusus (Irsus) Timsus Polri memeriksa 25 orang personel Polri yang melanggar prosedur tidak profesional dalam menangani olah tempat kejadian perkara (TKP) Duren Tiga, Jakarta Selatan.

Dari 25 orang tersebut, empat di antaranya ditempatkan di tempat khusus, salah satunya Irjen Pol. Ferdy Sambo, ditempatkan di tempat khusus selama 30 hari di Mako Brimob Klapa Dua Depok untuk pemeriksaan.

TERBARU HARI INI: Motif Ferdy Sambo di Kasus Penembakan Brigadir J Diungkap: Bharada E Ungkap Detail Termasuk Pistol Brigadir RR

TERBARU HARI INI: Daftar Tersangka Baru Kasus Penembakan Brigadir J: Bagaimana Putri Candrawati yang Tak Jujur, Ini Kata Polisi

Tim gabungan Itsus melakukan pengawas pemeriksaan khusus terhadap Irjen Pol. Ferdy Sambo yang diduga melakukan pelanggaran prosedur dalam penanganan tindak pidana meninggalnya Brigadir J di rumah dinas Kadiv Propam Polri.

Tim telah memeriksa 10 saksi dan beberapa bukti terkait dugaan pelanggaran prosedur oleh Ferdy Sambo dalam penanganan TKP Duren Tiga.

Menteri Koordinator Politik, Hukum dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD menyampaikan kepada wartawan bahwa sudah ada tiga orang yang ditetapkan sebagai tersangka, selain Bharada E, juga ada supir dan ajudan Putri Chandrawathi berinisial Brigadir RR dan K.

Hingga berita ini diturunkan, Polri masih belum merilis apa peran Ferdy Sambo dalam kematian Brigadir J.***

Editor: MR Firmansyah

Tags

Terkini

Terpopuler