Tarif Baru Ojek Online Grab dan Gojek per Agustus 2022, Ini Pesan Kemenhub

9 Agustus 2022, 15:40 WIB
informasi tarif baru ojek online Grab dan Gojek per Agustus 2022, ini pesan Kemenhub. /Antara/M Risyal Hidayat

BERITA DIY - Berikut informasi tarif baru ojek online Grab dan Gojek per Agustus 2022, ini pesan Kemenhub.

Pemerintah resmi mengeluarkan kebijakan tarif baru ojek online. Keputusan itu diterbitkan oleh Kementerian Perhubungan (Kemenhub) melalui Direktorat Jenderal Perhubungan Darat lewat keputusan nomor KP 564 tahun 2022 mengenai Pedoman Perhitungan Biaya Jasa Penggunaan Sepeda Motor yang Dilakukan dengan Aplikasi.

Langkah yang diambil oleh Pemerintah ini berdasarkan aspirasi dari para driver ojek online yang berharap adanya peningkatan pendapatan di tengah masa yang sulit pasca pandemi.

Penerbitan Keputusan Menteri Perhubungan nomor KP 654 tahun 2022 menggantikan keputusan sebelumnya yaitu KP 348 tahun 2019.

Baca Juga: Cara Hapus Akun Grab Secara Online di Laman Resmi help.grab.com, Kirim Formulir Permintaan Berikut Ini

“Dalam KM Nomor KP 564 tahun 2022 ini kami telah melakukan evaluasi batas tarif terbaru yang berlaku bagi ojek online. Selain itu sistem zonasi masih berlaku 3 zonasi” ujar Hendro Sugiatno, Direktur Jenderal Perhubungan Darat dikutip dari ANTARA.

Nantinya, aturan tersebut akan menjadi pedoman sementara bagi penetapan batas tarif atas dan tarif bawah untuk diterapkan oleh perusahaan ojek online.

Lalu, berapa tarif baru ojek online Grab dan Gojek per Agustus 2022?

Baca Juga: Gojek Error Hari Ini 3 Agsutus 2022 Warganet Tak Bisa Pesan GoFood, Tidak Ada Driver hingga Gagal Cancel Order

Kenaikan tarif ojek online dibagi dalam tiga zona, yaitu:

1. Zona 1 meliputi Sumatera, Jawa (selain Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang, Bekasi) dan Bali:

- Biaya batas bawah: Rp 1.850/km

- Biaya batas atas: Rp 2.300/km

- Biaya jasa minimal dengan rentang biaya jasa: Rp. 9.250 s.d. RP. 11.500

2. Zona 2 meliputi Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang dan Bekasi

- Biaya batas bawah: Rp 2.600/km

- Biaya batas atas: Rp 2.700/km

- Biaya jasa minimal dengan rentang biaya jasa: Rp. 13.000 s.d. Rp. 13.500

3. Zona 3 meliputi Kalimantan, Sulawesi, Nusa Tenggara dan sekitarnya, Maluku dan Papua

- Biaya batas bawah: Rp 2.100/km

- Biaya batas atas: Rp 2.600/km

- Biaya jasa minimal dengan rentang biaya jasa: Rp. 10.500 s.d Rp. 13.000

Baca Juga: Spesifikasi dan Harga Motor Listrik Electrum Indonesia Type Gesits dan Gogoro yang Dipakai Driver Gojek

Pembagian zonasi tersebut merujuk pada pembagian tarif yang terdiri dari Biaya Langsung dan Biaya Tidak Langsung.

Biaya Langsung adalah biaya yang dikeluarkan oleh Mitra Pengemudi dan sudah termasuk Profit Mitra Pengemudi. Sedangkan Biaya Tidak Langsung adalah biaya sewa penggunaan aplikasi perusahaan aplikasi paling tinggi sebesar 20 persen.

 

Dengan adanya perubahan tarif ojek online ini, Pemerintah berpesan kepada perusahaan aplikasi untuk juga meningkatkan kualitas pelayanan seperti meningkatkan aspek keamanan.

 

“Dengan adanya penyesuaian biaya jasa ini, perusahaan aplikasi wajib melakukan peningkatan standar pelayanan dengan tetap memberikan jaminan aspek keamanan dan keselamatan” tegas Hendro.

Itulah informasi tarif baru ojek online Grab dan Gojek per Agustus 2022, ini pesan Kemenhub.***

Editor: Muhammad Suria

Tags

Terkini

Terpopuler