Apa Itu Mutasi Jabatan Polri? Dan 8 Tugas Pokok Irjen Ferdy Sambo di Pati Yanma Polri

5 Agustus 2022, 15:12 WIB
Ini arti istilah mutasi jabatan yang dialami oleh Irjen Ferdy Sambo yang kini mengemban tugas Pati Yanma Polri yang sebelumnya sebagai Kadiv Propam. /ANTARA/Laily Rahmawaty

BERITA DIY - Banyak orang yang belum mengetahui apa itu istilah mutasi jabatan yang dialami oleh Irjen Ferdy Sambo yang kini mengemban tugas Pati Yanma Polri yang sebelumnya sebagai Kadiv Propam.

Dalam Surat Telegram 1628/VIII/Kep/2022 tertulis tanggal 4 Agustus 2022, Kapolri Listyo Sigit Prabowo memberi mutasi jabatan kepada Irjen Ferdy Sambo dan 14 anggota polisi lain.

Keputusan mutasi jabatan Irjen Ferdy Sambo dan 14 ajudan-nya buntut kasus penembakan Brigadir J.

Baca Juga: Update Kasus Brigadir J: Isi Chat WhatsApp Istri Ferdy Sambo, Putri Candrawathi Kepada Brigadir Yosua

Lantas, apa itu mutasi jabatan Polri?

Dalam Peraturan Kapolri No 16 Tahun 2012 tentang Mutasi Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia telah diatur mengenai mutasi jabatan Polri.

Dalam peraturan tersebut, mutasi adalah pemindahan anggota dari suatu jabatan ke jabatan lain antar daerah kekuasaan Polri.

Dengan begitu, mutasi jabatan ada tiga kategori yakni promosi, setara dan demosi yang ketiganya bisa berpindah tempat daerah.

Mutasi jabatan kategori promosi adalah pengangkatan anggota polisi karena penghargaan atau kenaikan jenjang karier.

Baca Juga: Pati Yanma Polri Adalah Apa? Lokasi Mutasi Jabatan Irjen Ferdy Sambo Akibat Kasus Bharada E Tembak Brigadir J

Mutasi jabatan kategori setara yakni berdasarkan kebutuhan organisasi di mana anggota bisa ditempatkan ke daerah lain untuk keseimbangan Polri.

Adapun mutasi jabatan demosi yakni penurunan jabatan atau jenjang anggota polisi ke level lebih rendah yang terjadi karena penurunan prestasi, kinerja kerja anggota yang memburuk hingga karena hukuman.

Mutasi bisa karena kepentingan organisasi Polri atau adanya permohonan anggota.

Dalam kasus Irjen Ferdy Sambo, ia menjadi anggota Polri yang mendapat mutasi jabatan demosi.

Irjen Ferdy Sambo yang sebelumnya menjabat Kadiv Propam Mabes Polri kini dicopot dan menjadi Pati Yanma Polri.

Baca Juga: Biografi Ferdy Sambo di Wikipedia Saat Ini: Lulusan Akpol Tahun Berapa, Keluarga dan Nama Istri Serta Anak

Apa tugas pokok Irjen Ferdy Sambo di Pati Yanma Polri?

Pati Yanma adalah singkatan dari Perwira Tinggi Pelayanan Markas Polri.

Dari laman kalbar.polri.go.id, tugas Irjen Pol Ferdy Sambo di Pati Yanma banyak berurusan dengan bidang administratif dan tata teknis di dalam organisasi Polri.

Sejumlah tugas Pati Yanma Polri antara lain:

1. Pemberian bimbingan serta arahan teknis pelaksanaan pelayanan markas atau kantor kepada penyelenggara urusan dalam pada semua Satuan kerja di lingkungan Polda.

Baca Juga: Biografi Ferdy Sambo di Wikipedia Saat Ini: Lulusan Akpol Tahun Berapa, Keluarga dan Nama Istri Serta Anak

2. Melakukan pembinaan, urusan pengadministrasian, pembuatan perencanaan program dan anggaran, pelayanan penatausahaan materiil logistik di lingkungan Yanma serta pengaturan perumahan di lingkungan Polda.

3. Melakukan pelayanan markas, fasilitas perkantoran, dukungan komunikasi, serta urusan elektronika markas serta pemakaman di lingkungan Polda.

4. Melakukan layanan angkutan personel sesuai kebutuhan dan pejabat serta pemeliharaan dan perbaikan sarana prasarana angkutan di lingkungan Polda.

Baca Juga: Profil Brigjen Hendra Kurniawan Dinonaktifkan Polri Menyusul Irjen Ferdy Sambo di Kasus Kematian Brigadir J

5. Melakukan pemeliharaan fasilitas umum perkantoran dan perumahan di lingkungan Polda.

6. Melakukan pengamanan pada markas, pejabat, kegiatan protokoler, upacara resmi, dan rapat-rapat pimpinan.

7. Melakukan pembinaan untuk Korps Musik Polda.

8. Melakukan pengumpulan dan pengolahan data serta penyajian informasi dan dokumentasi.

Baca Juga: Spesifikasi Senjata Pistol Glock 17 yang Digunakan Polisi Bharada E Tembak Brigadir J di Rumah Ferdy Sambo

Demikianlah penjelasan arti istilah mutasi jabatan, dan 8 tugas pokok Irjen Ferdy Sambo di Pati Yanma Polri.***

Editor: Arfrian Rahmanta

Tags

Terkini

Terpopuler