Cara Mudah Mencetak Kartu NPWP Online untuk NPWP Rusak, Hilang, dan Belum Pernah Dicetak Sebelumnya

21 Juli 2022, 17:22 WIB
Ilustrasi cetak kartu NPWP yang hilang dan rusak dapat dilakukan dengan mudah secara online melalui laman kartu www.pajak.go.id. /Tangkap layar instagram.com/@pajakjakbar

BERITA DIY- Simak informasi bagaimana cara mencetak kartu NPWP online untuk NPWP rusak, hilang, dan belum pernah dicetak sebelumnya.

NPWP merupakan singkatan dari Nomor Pokok Wajib Pajak. NPWP fungsinya sebagai identitas wajib pajak ketika melaksanakan hak dan kewajiban pajak di tanah air.

Ada banyak pertanyaan yang berkaitan dengan NPWP seperti: Apakah NPWP dapat dicetak secara online.

Cetak online NPWP dapat dilakukan di mana saja. Berapa lama waktu yang dibutuhkan untuk mencetak NPWP.

Baca Juga: SAH! NIK Pengganti NPWP: Ini Tujuan Pemadanan, Cara Cek NPWP Pakai NIK, dan Apakah NPWP Bisa Dilacak?

Jika kartu NPWP hilang, rusak, atau belum pernah dicetak sekarang ada banyak kemudahan untuk mengurusnya, salah satunya cetak kartu NPWP bisa dilakukan secara online.

Cetak kartu NPWP secara online dapat dilakukan melalui situs resmi pajak Indonesia yaitu www.pajak.go.id. Waktu yang dibutuhkan untuk mencetak kartu NPWP secara online adalah satu hari kerja setelah penerbitan NPWP.

Itu adalah berbagai contoh pertanyaan yang banyak ditanyakan oleh masyarakat yang berkaitan dengan NPWP.

Berikut ini cara mudah yang bisa dilakukan jika ingin mencetak kartu NPWP secara online untuk kartu NPWP rusak, hilang, atau belum pernah dicetak, selengkapnya. 

Baca Juga: NPWP Anda Terblokir? Ini Cara Cek dan Mengaktifkan Kembali NPWP yang Sudah Terblokir

- Buka browser yang ada di HP Anda, kemudian klik www.pajak.go.id, lalu buat akun jika belum memiliki.

- Setelah itu klik login

- Kemudian akan diarahkan ke halaman DJP Online

- Kemudian masukan NPWP, kata sandi (password), dan kode keamanan (captcha).

- Jika belum memiliki akun DJP online, bisa melakukan pendaftaran akun DJP online terlebih dahulu dengan meminta EFIN kepada Kantor Pelayanan Pajak (KPP) tempat Wajib Pajak (WP) terdaftar.

Baca Juga: Cara Daftar NPWP di DJP Online untuk Lapor SPT, Ini Batas Akhir Laporan SPT agar Tidak Terkena Denda

- Permohonan EFIN ini juga dapat dilakukan secara online.

- Setelah itu lakukan login dan pilih menu informasi.

- Kemudian akan muncul NPWP elektronik dan menu kirim e-mail.

- Silahkan klik kirim e-mail

- Sistem akan mengirimkan NPWP elektronik tersebut langsung ke alamat e-mail WP.

- Kemudian akan masuk notifikasi NPWP elektronik telah dikirimkan ke e-mail yang terdaftar pada sistem.

- Silakan cek inbox e-mail, download lampirannya (attachment) dan cetak NPWP tersebut

Itulah penjelasan yang berkaitan dengan cara mencetak kartu NPWP online melalui laman www.pajak.go.id untuk kartu NPWP yang rusak, hilang, dan belum pernah dicetak.***

Editor: Sani Charonni

Tags

Terkini

Terpopuler