BERITA DIY - Pekerja dengan gaji Rp 3,5 juta akan dapat BSU Rp 1 juta. Lalu, apakah cek daftar penerima bisa di link Kemnaker dan BPJS Ketenagakerjaan?
Kabar baik bagi para pekerja penerima upah atau gaji. Pemerintah akan mencairkan lagi bantuan subsidi upah atau BSU.
Besaran nominal BSU 2022 masih sama seperti tahun 2021, yaitu sebanyak Rp 1 juta untuk per orang.
Pencairan BSU Rp 1 juta tahun ini rencananya akan langsung ke rekening bank Himbara yang dimiliki para pekerja penerima bantuan.
Bank Himbara terdiri dari Bank Mandiri, BRI, BNI, dan BTN. Kemnaker sedang berkoordinasi dengan bank-bank tersebut.
Adapun, Kemnaker bakal memberikan pencairan dana BSU 2022 kepada 8,8 juta orang pekerja. Anggaran BSU yang dicanangkan Rp 8,8 triliun.
Tapi hanya pekerja-pekerja yang memiliki kriteria di antaranya sebagai berikut:
- Pekerja dengan status warga negara Indonesia atau WNI.
- Pekerja penerima gaji maksimal Rp 3,5 juta per bulan.
- Pekerja yang terdaftar sebagai peserta aktif di BPJS Ketenagakerjaan.
- Bukan ASN, anggota TNI maupun Polri.
Kriteria tersbeut masih bisa berubah. Untuk saat ini, para pekerja masih harus bersabar karena Kemnaker masih merancang kebijakan BSU Rp 1 juta.
Jika belajar dari pengalaman sebelumnya, daftar penerima BSU Rp 1 juta bisa dicek melalui link Kemnaker dan BPJS Ketenagakerjaan.
Cara cek daftar penerima BSU Rp 1 juta secara online sebagai berikut:
Link Kemnaker
1. Login ke link kemnaker.go.id menggunakan username dan password yang dimiliki
2. Jika belum memiliki akun, daftar dulu di menu registrasi
3. Setelah berhasil login, lengkapi profil yang ada
4. Setelah lengkap kemudian cek pemberitahuan
5. Lalu akan muncul informasi apakah karyawan terdaftar sebagai penerima BSU atau tidak
Link BPJS Ketenagakerjaan
1. Buka bsu.bpjsketenagakerjaan.go.id
2. Scroll ke bawah hingga menemukan kolom "Cek Apakah Kamu Termasuk Calon Penerima BSU?"
3. Masukkan nomor KTP, nama lengkap, dan tanggal lahir
4. Centang i'm not a robot dan klik "Lanjutkan"
5. Setelah itu akan muncul keterangan apakah terdaftar sebagai penerima BSU Rp 1 juta atau tidak.
Skema pengecekan yang dipakai tahun lalu tersebut belum dipastikan akan berlaku lagi atau tidak pada penyaluran BSU 2022 Rp 1 juta.
Baca Juga: Dibanding Nunggu BSU Cair, Daftar di Sini Pekerja Dapat BLT Rp 2,4 Juta Tanpa BPJS Ketenagakerjaan
Demikian informasi pekerja dengan gaji Rp 3,5 juta akan dapat BSU Rp 1 juta dan penjelasan apakah cek daftar penerima bisa di link Kemnaker dan BPJS Ketenagakerjaan.***