RESMI Gabung! Bagaimana Cara Cek NPWP Pakai NIK, Apakah NPWP Bisa Dilacak? Ketahui Apa yang Dimaksud No NPWP

20 Juli 2022, 12:12 WIB
Cara cek NPWP pakai NIK, apakah NPWP bisa dilacak, NIK sudah ber NPWP tapi belum dapat kartu, dan cara mengatasi NIK sudah terdaftar di NPWP /Tangkapan layar/pajak.go.id

BERITA DIY - Saat ini banyak yang cari cara cek NPWP pakai NIK, apakah NPWP bisa dilacak, NIK sudah ber NPWP tapi belum dapat kartu, dan cara mengatasi NIK sudah terdaftar di NPWP.

Sudah resmi! Ketahui bagaimana cara cek NPWP pakai NIK KTP, apakah NPWP bisa dilacak? Ketahui pula apa yang dimaksud nomor NPWP dan cara mendapatkan no NPWP.

Direktur Jenderal Pajak Kementerian Keuangan Suryo Utomo menyatakan sebanyak 19 juta nomor induk kependudukan (NIK) sudah dapat digunakan sebagai nomor pokok wajib pajak (NPWP).

“Ini merupakan awal karena baru 19 juta NIK yang kami dapat lakukan pemadanan dengan Direktorat Jenderal Administrasi Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Kementerian Dalam Negeri),” katanya dikutip dari Antara, Selasa 20 Juli 2022.

Baca Juga: 7 Link Twibbon Hari Pajak Nasional 2022 Tanggal 14 Juli untuk Profil WA, IG, Twitter dan Akun DJP Online

Suryo menuturkan sebanyak 19 juta NIK tersebut kini dapat melakukan transaksi mengenai perpajakan maupun mengakses laman resmi Direktorat Jenderal Pajak (DJP) menggunakan NIK.

Ia mengatakan jumlah ini masih merupakan tahap awal sehingga akan dilakukan penambahan secara bertahap mengingat basis data yang sangat banyak sehingga DJP memerlukan waktu untuk pemutakhiran NIK sebagai NPWP.

Pemutakhiran dan pemadanan data NIK dengan NPWP sendiri telah berlangsung sejak 14 Juli 2022.

Ia menjelaskan tujuan dari implementasi penggunaan NIK sebagai NPWP adalah untuk memudahkan para Wajib Pajak (WP) dalam bertransaksi mengenai perpajakan.

Baca Juga: Kapan Lagi Ada Pemutihan Pajak Motor 2022 di Yogyakarta dan Jabar? Simak 5 provinsi Bebaskan Denda Pajak PKB

“Tujuannya untuk memudahkan karena kadang-kadang kami pun suka lupa NPWP kami tapi kami tidak lupa NIK kami,” ujarnya.

Berikut cara cek NPWP online dengan NIK

- Kunjungi laman https://ereg. pajak.go.id/ceknpwp
- Isi 16 digit NIK atau Nomor Induk Kependudukan KTP
- Masukkan kode captcha yang dimita
- Klik cari

Baca Juga: Harga Pajak Plat Nomor Mobil untuk Nomor 1 Angka, 2 Angka, 3 Angka, 4 Angka

Lantas, apakah NPWP bisa dilacak?

NPWP merupakan nomor yang bersifat rahasia, sehingga hanya wajib pajak sendiri yang bisa mengaksesnya.

Wajib Pajak Orang Pribadi yang menjalankan usaha atau melakukan pekerjaan bebas wajib mendaftarkan diri untuk memperoleh NPWP (Nomor Pokok Wajib Pajak) paling lambat 1 (satu) bulan setelah Saat Usaha Mulai Dijalankan.

NPWP dikeluarkan oleh Direktorat Jenderal Pajak dalam bentuk kartu pengenal.

Nomor Pokok Wajib Pajak biasa disingkat dengan NPWP adalah nomor yang diberikan kepada wajib pajak sebagai sarana dalam administrasi perpajakan yang dipergunakan sebagai tanda pengenal diri atau identitas wajib pajak dalam melaksanakan hak dan kewajiban perpajakannya.

Demikian penjelasan bagaimana cara cek NPWP pakai NIK KTP, apakah NPWP bisa dilacak? Ketahui pula apa yang dimaksud nomor NPWP dan cara mendapatkan no NPWP.***

Editor: MR Firmansyah

Tags

Terkini

Terpopuler