Hukum Makan Apakah Halal atau Haram? Inilah Penjelasan Singkat Ustadz Abdul Somad

30 Juni 2022, 16:06 WIB
Ilustrasi - Penjelasan Ustadz Abdul Somad terkait halal atau haram mengonsumsi daging biawak. /Pixabay/ Terri Sharp

BERITA DIY - Menambah wawasan keislaman dengan mencari jawaban apakah mengonsumsi daging Biawak halal atau haram dari penjelasan Ustadz Abdul Somad.

Salah satu hewan darat yang masih sering diperdebatkan halal haramnya untuk dikonsumsi ialah Biawak.

Biawak ini merupakan reptil yang tergolong berbahaya. Biawak bisa menjadi seekor predator untuk mendapat makanannya.

Baca Juga: Ingin Hidup dengan Rezeki yang Melimpah dan Penuh Berkah? Ini Tips Menurut Ustadz Abdul Somad

Melansir dari tayangan dakwah YouTube Abdul Somad di kanal Syekh Abdu Somad yang tayang 31 Mei 2018, inilah jawaban dari halal atau haram daging Biawak.

Dalam suatu majlis ada pertanyaan dari jamaah.

saudara di pesantren pernah diberi suguhan makan daging rendang biawak, apa hukum makan biawak pak ustad?” tanya jamaah.

Biawak itu haram dikarenakan itu binatang buas. Ustadz Abdul Somad menjelaskan dengan dalil Al-Qur’an bahwa disebutkan hewan-hewan haram untuk dikonsumsi.

Dalam Qur’an surat Al-Maidah ayat 3 dari firman Allah SWT disebutkan hal apa saja yang haram untuk dikonsumsi manusia.

Baca Juga: Jangan Pelihara Hewan Ini di Rumah Jika Tak Mau Pahalanya Menguap, Ustadz Abdul Somad: Malaikat Maut Masuk

Seperti babi, bangkai, darah, hewan yang ditanduk, hewan yang diterkam binatang buas. Berikut bunyi surat Al-Maidah ayat 3:

حُرِّمَتْ عَلَيْكُمُ الْمَيْتَةُ وَالدَّمُ وَلَحْمُ الْخِنْزِيرِ وَمَا أُهِلَّ لِغَيْرِ اللَّهِ بِهِ وَالْمُنْخَنِقَةُ وَالْمَوْقُوذَةُ وَالْمُتَرَدِّيَةُ وَالنَّطِيحَةُ وَمَا أَكَلَ السَّبُعُ إِلَّا مَا ذَكَّيْتُمْ وَمَا ذُبِحَ عَلَى النُّصُبِ

Artinya:

“Diharamkan bagimu (memakan) bangkai, darah, daging babi, (daging hewan) yang disembelih atas nama selain Allah, yang tercekik, yang terpukul, yang jatuh, yang ditanduk, dan diterkam binatang buas, kecuali yang sempat kamu menyembelihnya, dan (diharamkan bagimu) yang disembelih untuk berhala.”

Baca Juga: Biodata Ustad Abdul Somad yang Diduga Dideportasi dari Singapura: Nama Istri, Pendidikan, hingga Akun IG

Kembali diingatkan Ustadz Abdul Somad, Biawak ini termasuk bagian dari binatang buas selain itu fisiknya yang bertaring untuk memangsa juga makanannya bangkai menjadikan hewan ini haram untuk dikonsumsi.

Namun, ada juga hewan sejenis reptil di tanah Arab yang boleh dimakan. Hewan itu disebut dengan Dhab. Dhab ini berbeda dengan Biawak, dari segi fisik, tempat tinggal, hingga makanan.

Dhab ini sejenis kadal besar yang banyak tersebar di daerah gurun di Mesir, Libya, dan seluruh daerah di Timur Tengah.

Baca Juga: Rekomendasi Kuliner Halal di Bali yang Unik dan Enak, Wajib Anda Coba saat Berkunjung ke Pulau Dewata

Terdapat hadis sahih tentang kehalalan mengonsumsi daging Dhab ini, oleh Iman Bukhari dalam Kitab Khabarul Ahad

“Orang-orang dari kalangan sahabat Nabi Shallallahu’alaihi wasallam yang di antara mereka terdapat Sa’ad makan daging. Kemudian salah seorang isteri Nabi Shallallahu’alaihi wasallam memanggil mereka seraya berkata, ‘Itu daging dhab’. Mereka pun berhenti makan. Maka Rasulullah Shallallahu’alaihi wasallam bersabda: “Makanlah, karena karena daging itu halal atau beliau bersabda: “tidak mengapa dimakan, akan tetapi daging hewan itu bukanlah makananku“.

Demikian penjelasan daging Biawak halal atau haram dari Ustad Abdul Somad.***

Editor: Iman Fakhrudin

Tags

Terkini

Terpopuler