BERITA DIY – Akhirnya gaji ke-13 PNS dan pensiunan 2022 cair di bulan Juli ini, bahkan untuk jabatan tertentu akan cair sebesar Rp24,13 juta per orang.
Kabar cairnya gaji ke-13 PNS dan pensiunan 2022 diumumkan langsung oleh Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani akan dicairkan mulai 1 Juli 2022.
"Perbedaan dari tahun 2021 adalah gaji ke-13 tahun ini ditambah dengan 50 persen tunjangan kinerja per bulan bagi mereka yang memang mendapatkan tunjangan kinerja," ungkap Sri Mulyani dikutip BERITA DIY dari Antaranews.com pada 29 Juni 2022.
Sri Mulyani juga menjelaskan bahwa gaji ke-13 akan meliputi tunjangan keluarga, tunjangan pangan, dan tunjangan jabatan struktural/fungsional/umum, serta 50 persen tunjangan kinerja.
Baca Juga: Gaji 13 PNS Kapan Cair? Cek Jadwal dan Jumlah Gaji 13 Tahun 2022 per Golongan di Sini
Bagi pemerintah daerah, jika sesuai aturan maka gaji ke-13 diberikan paling banyak 50 persen tambahan penghasilan dengan memperhatikan kemampuan sesuai dengan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) atau fiskal daerah dan diberikan sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
Turunnya gaji ke-13 pada tahun 2022 diperkuat dengan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 16 tahun 2022 membayarkan gaji ke-13 yang disesuaikan dengan situasi perbaikan pemulihan ekonomi dan kesehatan APBN.
Berikut besaran gaji ke-13:
- Pimpinan dan Anggota Lembaga Nonstruktural
- Ketua/Kepala: Rp24,13 juta
- Wakil Ketua/Wakil Kepala: Rp21,23 juta
- Sekretaris: Rp18,34 juta
- Anggota: Rp18,34 juta
- Pegawai Non-Pegawai ASN di Lembaga Nonstruktural dan Pejabat yang Hak Keuangannya disetarakan
- Eselon I/Pejabat Pimpinan Tinggi Utama/Pejabat Pimpinan Tinggi Madya: Rp19,93 juta
- Eselon II/Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama: Rp14,7 juta
- Eselon III/Pejabat Administrator: Rp8,98 juta
- Eselon IV/Pejabat Pengawas: Rp7,51 juta
- Pegawai Non-Pegawai ASN di Instansi Pemerintah termasuk Lembaga Nonstruktural dan Perguruan Tinggi Negeri Baru
- Pendidikan SD/SMP
- Masa kerja sampai dengan 10 tahun: Rp3,21 juta
- Masa kerja di atas 10 tahun sampai 20 tahun: Rp3,61 juta
- Masa kerja di atas 20 tahun: Rp4,07 juta
- SMA/Diploma I
- Masa kerja sampai dengan 10 tahun: Rp3,84 juta
- Masa kerja di atas 10 tahun sampai 20 tahun: Rp4,32 juta
- Masa kerja di atas 20 tahun: Rp4,98 juta C. Diploma II dan Diploma III
- Masa kerja sampai dengan 10 tahun: Rp4,13 juta
Baca Juga: Gaji 13 PNS Kapan Cair? Cek Jadwal dan Jumlah Gaji 13 Tahun 2022 per Golongan di Sini
- Masa kerja di atas 10 tahun sampai 20 tahun: Rp4,65 juta
- Masa kerja di atas 20 tahun: Rp5,39 juta D. Strata I/Diploma IV
- Masa kerja sampai dengan 10 tahun: Rp4,73 juta
- Masa kerja di atas 10 tahun sampai 20 tahun: Rp5,39 juta
- Masa kerja di atas 20 tahun: Rp6,22 juta
- Strata II/Strata III
- Masa kerja sampai dengan 10 tahun: Rp5,06 juta
- Masa kerja di atas 10 tahun sampai 20 tahun: Rp5,77 juta
- Masa kerja di atas 20 tahun: Rp6,76 juta.
Demikian penjelasan gaji ke-13 PNS dan pensiunan 2022 cair di bulan Juli ini, bahkan untuk jabatan tertentu akan cair sebesar Rp24,13 juta per orang.***