Pemutihan Pajak Kendaraan Bermotor Jatim Sampai Tanggal Berapa? Ini Syarat dan Cara Pengajuan di Tahun 2022

27 Juni 2022, 21:10 WIB
Ilustrasi - Simak jadwal, syarat, dan cara pemutihan pajak kendaraan bermotor Jatim 2022. /UNSPLASH/Mufid Majnun

BERITA DIY - Berikut penjelasan mengenai pemutihan pajak kendaraan bermotor di Jawa Timur atau Jatim berlaku sampai tanggal berapa, lengkap dengan berbagai syarat dan cara yang dapat dilakukan.

Program pemutihan pajak kendaraan bermotor di Jatim sendiri merupakan program yang ditetapkan dan diberlakukan bagi sejumlah kendaraan mulai pada 1 April 2022 yang lalu.

Hadirnya program pemutihan pajak kendaraan bermotor di Jatim ini berdasarkan pada Keputusan Gubernur Jatim Nomor 188/226/KPTS/013/2022 tentang Pembebasan Pajak Daerah Provinsi Jawa Timur.

Sesuai dengan jadwal yang telah ditetapkan, pemberlakuan pemutihan pajak kendaraan bermotor di Jatim ini akan berlaku terakhir hingga pada tanggal 30 Juni 2022 mendatang.

Baca Juga: Kapan Lagi Ada Pemutihan Pajak Motor 2022 di Yogyakarta dan Jabar? Simak 5 provinsi Bebaskan Denda Pajak PKB

Terkait dengan syarat pengajuan pemutihan pajak kendaraan bermotor di Jatim hingga 30 Juni 2022 tersebut, tak terdapat syarat khusus yang harus dipenuhi oleh masyarakat.

Namun salah satu syarat yang ditetapkan berdasarkan yang diketahui dari laman resmi dipendajatim.go.id, bahwa syarat memperoleh pemutihan pajak kendaraan bermotor di Jatim adalah bagi kendaraa asal Jawa Timur.

Sedangkan bagi kendaraan yang berasal dari luar Jawa Timur ini juga dapat dilakukan untuk yang akan melaksanakan program atau proses balik nama yang dimiliki sebelumnya.

Sehingga bagi yang akan melakukan pemutihan pajak kendaraan bermotor di wilayah Jatim, masih terdapat kesempatan untuk melakukannya hingga berakhir pada 30 Juni 2022 mendatang.

Baca Juga: Apa Itu Pajak Online: Definisi, Layanan, hingga Kelebihan

Mengenai seperti apakah cara yang dapat dilakukan untuk mengajukan proses pemutihan pajak kendaraan bermotor dapat dilakukan secara online, salah satunya menggunakan laman resmi e-samsat yang dimiliki dalam dipenda Jatim.

Berikut merupakan link dan cara untuk mengajukan proses pemutihan pajak kendaraan bermotor yang berlaku di Jatim:

1. Masuk ke dalam laman resmi dengan menggunakan link KLIK LINK DI SINI

2. Kemudian pilih SAMSAT sesuai dengan asal kendaraan

3. Masukkan Nomor Polisi atau NOPOL yang dimiliki

4. Ketikkan kode keamanan yang tersedia

5. Klik pada menu 'Cek Data Kendaraan'

6. Ikuti proses yang tersedia

7. Untuk pembayaran dapat dilakukan di Bank Jatim atau BTN

Baca Juga: Kenaikan Pajak PPN Jadi 11 Persen Mulai 1 April 2022 Hari Ini: Harga Barang dan Jasa Apa Saja yang Naik?

Dengan adanya program pemutihan pajak kendaraan bermotor di Jatim ini sendiri merupakan sarana atau langkah agar nantinya potensi pajak yang terdapat di Jawa Timur dapat meningkat.

Pasalnya berdasarkan data yang dimiliki oleh Dipenda Jatim diketahui bahwa cukup banyak yang mengalami peralihan pembelian namun masih kurang adanya yang melakukan upaya balik nama.

Demikianlah informasi lengkap terkait dengan jadwal pemutihan pajak kendaraan bermotor di Jatim yang dapat dilakukan hingga 30 Juni 2022 lengkap dengan syarat dan cara melakukannya.***

Editor: Muhammad Naufal Alyaa

Tags

Terkini

Terpopuler